Ulama fikih bersepakat bahwa air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air yang bersih, suci, dan mensucikan.  Namun, bagaimana jika air tersebut kejatuhan benda najis? Apakah masih dapat digunakan untuk bersesuci?

Pada dasarnya hukum air adalah suci menyucikan sebelum terkontaminasi rasa, warna dan baunya. Apabila bercampur dengan benda suci dan mengubah tiga sifat tersebut, maka dihukumi suci tapi tidak menyucikan. Sementara apabila bercampur dengan benda najis dan mengubah tiga sifat tersebut, maka dihukumi air najis.

Hal ini sebagaimana sabda nabi dalam kitab Sunan ibnu majah juz 1, halaman 174 berikut:

Sesungguhnya air tidak dapat menjadi najis kecuali berubah bau, rasa, dan warnanya.

Dalam hadis lain nabi menambahkan ukuran dua qulah. Sebagaimana dalam kitab Sunan al-Turmudzy juz 1 halaman 97 berikut:

Apabila air mencapai dua qulah maka tidak membawa najis

Ulama mazhab Syafi’i memadukan antara kedua hadis tersebut sehingga memunculkan produk hukum sebagai berikut:

Pertama, apabila benda najis mengenai air kurang dari dua qulah, maka air tersebut dihukumi najis baik berubah ataupun tidak.

Kedua, apabila benda najis mengenai air yang mencapai dua qulah, lalu mengubah salah satu sifatnya, maka dihukumi najis. Apabila tidak sampai mengubah maka tetap dihukumi suci menyucikan.

Keterangan ini sebagaimana dalam kitab Al-Majmuk Syarhu al-Muhaddab juz 1 halaman 111-112:

“Apabila sebagian dari air berubah dan sebagian yang lain tidak maka dihukumi najis semuanya. Karena air itu dihukumi satu-kesatuan, maka tak bisa disebut sebagian najis dan sebagian yang lain tidak.”

Apabila air tidak berubah maka dilihat terlebih dahulu. Apabila air kurang dari dua qulah, maka dihukumi najis. Kalau dua qulah atau lebih maka dihukumi suci  menyucikan.”

Mengenai ukuran dua qulah menurut Dr. KH. Afifuddin Muhajir adalah ukuran air yang setara dengan 270 liter.  Sebagaimana dalam kitab beliau Fahtul Mujibil Qarib halaman 10 berikut:

Ukuran dua qulah memiliki volume setara dengan 270 liter. Ukuran keduanya (dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm).”

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa dalam kasus air yang mencapai dua qulah atau 270 liter dapat terkontaminasi najis apabila terdegradasi warna, rasa, atau baunya. Tetapi, dalam kasus air yang kurang dari dua qulah, apabila terkena benda najis, maka otomatis menjadi najis baik berubah ataupun tidak.

Demikan penjelasan mengenai hukum air yang terkena najis baik sedikit maupun banyak. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Leave a Response