Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan perintah yang dikeluarkan kepala negara tersebut, pemerintah menargetkan belanja dapat dipangkas hingga Rp306,6 triliun, yaitu sebesar Rp256.1 triliun berasal dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dan sebesar Rp50.5 triliun berasal dari efisiensi transfer ke daerah.

Sepanjang tahun 2025 yang baru berjalan satu bulan ini, APBN TA 2025 Kementerian Agama menghadapi dinamika signifikan, seperti pemblokiran 50% anggaran perjalanan dinas, efisiensi anggaran, serta penyesuaian program prioritas akibat efisiensi.

Alokasi anggaran Kementerian Agama RI dari semula Rp78.55 triliun menjadi Rp62.89 triliun. Hal tersebut dikarenakan terdapat efisiensi penghematan perjalanan dinas sebesar Rp1.37 triliun dan efisiensi berdasarkan SE Menteri Keuangan sebesar Rp14.28 triliun.

Hal ini mengharuskan kemenag untuk melakukan penyesuaian kembali berbagai kegiatan agar dapat memenuhi target efisiensi.

Saat ini Kemenag setidaknya memiliki dua program unggulan yaitu pelaksanaan Haji 2025 yang harus dengan pelayanan terbaik dan juga program Pendidikan Profesi Guru yang jumlahnya mencapai 484.768, mencakup 95.367 guru Madrasah dan guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru sekolah kristen, 11. 115 guru katolik, 494 guru agama Hindu 689 guru agama Budha, dan guru agama Konghuchu 176. Keseluruhan terdapat 620.716 guru dalam binaan Kemenag yang ditargetkan selesai dalam dua tahun ini.

Di samping itu, terdapat program untuk para penyuluh Agama yang juga penting untuk menjaga toleransi di Indonesia dan juga dana BOS yang peruntukannya untuk siswa.

Guna mendukung program di atas berjalan baik, Kemenag sedang merancang beberapa kebijakan yang akan diterapkan untuk menekan pengeluaran Kemenag.

“Saya yakin Presiden Prabowo sudah memikirkan matang dan seksama dalam mengambil keputusan. Kami di Kemenag akan mencoba untuk menyesuaikan, kalau untuk gaji PNS saya rasa itu tetap harus dilaksanakan, tapi untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kita hilangkan dulu”, ungkap Wamenag Romo Syafii dalam keterangannya.

Romo Syafii menambahkan, bahwa perjalanan dalam negeri jumlah personilnya harus dibatasi, misalnya untuk Menteri Agama cukup maksimal 5 orang, Wamenag maksimal 4 orang, Eselon I maksimal 2 orang, Eselon II-IV tidak perlu didampingi.

“Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efesien. Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal 2 mobil rangkaian. Penggunaan listrik dan air digunakan hanya di jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 waktu setempat (tidak ada lembur)”, jelas Romo.

Romo menegaskan, bahwa penghematan penggunaan listrik dan air juga berlaku di rumah dinas pejabat Kementrian Agama RI. Selain itu, henkdanya pertemuan yang bersifat tatap muka diminimalisasi dan memaksimalkan rapat daring. Bijak dalam penggunaan sarana-prasarana kantor dengan mengedapankan prinsip penghematan.

“Jadi saya rasa kita memang harus sepakat dengan Presiden, bahwa fokus dengan program untuk rakyat, seperti pelaksanaan haji yang maksimal dan tuntasnya sertifikasi guru. Mudah mudahan semua kebijakan untuk umat juga bisa terus kami laksanakan,” tutup Wamenag Romo Syafii. (mzn)

Topik Terkait: #kementerian agama