Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren di Gedung Nusantara II, Kompleks Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9).

Pengesahan itu diambil oleh Fahri Hamzah sebagai pemimpin sidang setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPR RI yang hadir pada Rapat Paripurna Kesepuluh tersebut.

“Terakhir saya menanyakan kepada seluruhnya, apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan RUU tentang pesantren dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI itu.

“Setuju!” teriak seluruh anggota di ruangan tersebut.

Sebelumnya, Fahri menerima banyak interupsi dari berbagai fraksi. Semua anggota yang dipersilakan memberikan pandangan atas nama fraksi itu pada prinsipnya mendukung RUU yang dimulai prosesnya sejak 25 Maret 2019 itu.

Setelah ketukan itu, Fahri mempersilakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menaiki podium yang telah disediakan guna menyampaikan pandangan terakhir Presiden Joko Widodo.

Di atas mimbar, Lukman menyebut RUU tentang Pesantren ini dibuat karena mendesaknya kebutuhan atas independensi pesantren berdasarkan fungsinya, yakni sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

RUU ini juga, menurutnya, merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren yang dilakukan oleh negara karena besarnya kontribusi dan sumbangsih pesantren dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemajuan bangsa.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII Ali Taher mengungkapkan bahwa tim Panitia Kerja (Panja) menyepakati hal strategis memutuskan untuk mengubah menjadi RUU tentang Pesantren yang mulanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada 10 Juli 2019.

Ia juga menyampaikan bahwa RUU Pesantren ini merupakan penghargaan negara kepada pesantren yang telah berkontribusi aktif dalam perjuangan kemerdekaan. Menurutnya, RUU Pesantren ini merupakan tonggak sejarah baru pengakuan negara terhadap pesantren yang memiliki peran dalam pendidikan dan dakwah.

Hadirin Sambut Pengesahan RUU dengan Shalawat Badar

Setelah resmi disahkan, para hadirin di bagian atas belakang menggemakan shalawat badar. Hal tersebut diikuti oleh para anggota dewan yang hadir dan beberapa kiai dari berbagai daerah yang turut menyaksikan sejarah baru itu.

“Shalaatullah salamullah ‘ala Thaha Rasulillah, shalatullah salaamullah ‘alaa Yasin habillah,” ucap hadirin.

Setelah pembahasan RUU tentang Pesantren itu rampung, para hadirin pun beranjak keluar ruangan sembari menggemakan lagu Syubbanul Wathan. “Ya lal wathan ya lal wathan ya lal wathan, hubbull wathan minal iman wa laa takun minal hirman, inhadlu ahlal wathan,” ucap para hadirin.

Leave a Response