Ratu Sunuwun; Pencetus Kitab Perlindungan Perempuan Abad Ke-17- Di tengah praktik perbudakan dan penjualan perempuan pada masa kesultanan Palembang, dibuatlah sebuah undang-undang tertulis yang menjadi penolong bagi ketertindasan perempuan di masa tersebut. Undang-undang tersebut ditulis di tahun 1630 menggunakan bahasa Arab kuno dan dikenal dengan sebutan Kitab Simbur Cahaya. (Husni, 1997)

Dengan dibantu oleh alim ulama, dan suaminya yang sekaligus pemimpin kerajaan Palembang Darussalam di masa tersebut yaitu Sido Ing Kenayan, Ratu Sunuwun berhasil membuat sebuah aturan tertulis pertama sepanjang sejarah kesultanan Palembang.

Keberhasilan beliau dalam merancang Kitab Simbur Cahaya adalah salah satu bukti peran perempuan yang aktif ikut serta dalam mengatur tatanan masyarakat. Meskipun berisi 5 aturan bermasyarakat secara umum, namun satu ciri khas yang melekat dalam kitab ini adalah perjuangannya terhadap hak-hak perempuan.

Beliau adalah ratu yang cerdas dan sangat dihormati oleh masyarakat setempat. Dengan tetap berpegang teguh pada hukum adat dan menggabungkan dengan syariat Islam beliau memperjuangkan status perempuan.

Mengupayakan hak-hak kesetaraan untuk perempuan, memberi perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual bagi perempuan, dan penghormatan terhadap perempuan. Tak berlebihan kiranya jika beliau dijuluki sebagai pelopor gerakan feminis abad ke-17 di Nusantara. (Asep:2018)

Dalil-dalil mengenai kesetaraaan semua makhluk hidup di depan Allah SWT mengawali pembahasan Kitab Simbur Cahaya. Pada Bab I berisi tentang Aturan Bujang Gadis Kawin yang di dalamnya terdiri dari 32 pasal.

Ratu Sinuwun menegaskan dalam kitabnya bahwa satu-satunya kemuliaan makhluk adalah karena ketakwaannya. Bukan karena ras, suku, apalagi jenis kelaminnya. Adapun keberadaan ayat yang diskriminatif terhadap perempuan adalah sebuah penafsiran yang ditafsirkan dengan kacamata yang patriarkis. Seolah penafsiran tersebut adalah penafsiran tunggal yang menormalisasi ketertindasan perempuan.

Usaha Ratu Sinuwun untuk memberikan perlindungan atas kekerasan tertulis dalam beberapa aturan. Antara lain naro gawe, menanting gawe, meragang gawe, nangkap rimau, dan yang lainnya. Dalam artikel ini akan disebutkan 4 aturan mengenai pelecehan seksual.

Naro gawe adalah denda yang diberikan kepada laki-laki jika menyenggol atau menyentuh lengan dan kaki perempuan baik janda, gadis, maupun istri orang lain. Sedangkan besaran denda yang dijatuhkan pada laki-laki tersebut sesuai dengan isi kitab Simbur Cahaya sebanyak 1 ringgit. Sedangkan di masa sekarang, besaran nominal denda ditentukan oleh kepala suku.

Menanting gawe adalah denda yang diberikan kepada laki-laki yang memegang tangan perempuan baik janda, gadis, maupun istri orang lain. Besaran  dendanya lebih tinggi dari naro gawe karena pihak perempuan dan keluarga akan menanggung malu.

Besaran denda yang dijatuhkan pada laki-laki tersebut sesuai dengan isi kitab Simbur Cahaya sebanyak 4 ringgit. 2 ringgit untuk kepala suku, dan 2 ringgit diberikan pada perempuan sebagai uang ganti rugi.

Meragang gawe adalah denda yang diberikan kepada laki-laki yang memeluk perempuan baik janda, gadis, maupun istri orang lain. Besaran denda yang dijatuhkan pada laki-laki tersebut sesuai dengan isi kitab Simbur Cahaya sebanyak 6 ringgit. Lebih tinggi dari 2 pelanggaran sebelumnya karena meragang gawe bagian dari tindakan asusila.

Nangkap rimau adalah denda yang diberikan kepada laki-laki yang melakukan pemerkosaan pada gadis dan didasari pada pemaksaan. Dendanya adalah 8 ringgit diberikan kepada pihak gadis, dan 12 ringgit diberikan pada kepala suku.

Jika pihak gadis bersedia untuk dinikahi laki-laki yang memperkosanya, maka denda yang dibayar adalah 12 ringgit dan diberikan ke kepala suku. Sedangkan di masa sekarang, besaran nominal denda ditentukan oleh kepala suku.

Meskipun dalam kitab Simbur Cahaya memberikan perlindungan yang lebih atas perempuan, namun bukan berarti menomorduakan laki-laki dan membolehkan perempuan untuk merasa lebih tinggi daripada laki-laki. Keduanya adalah setara baik di depan hukum maupun di hadapan Allah. Maka keduanya memiliki hak yang sama pula baik di ranah publik maupun domestik.

Kesetaraan ini tampak pada bab lainnya. Seperti aturan mengenai hukuman bagi pencuri, pembunuh, dan pelaku perusakan hukumannya sama antara laki-laki dan perempuan.

Pengarusutamaan perempuan dalam kitab Simbur Cahaya dilatarbelakangi oleh posisi perempuan di masa tersebut secara global. Bangsa-bangsa di belahan dunia lain meletakkan perempuan sebagai makhluk kelas dua, dan diberlakukan secara semena-mena oleh laki-laki.

Keadaan di Palembang khususnya dan di Sumatera Utara umumnya saat itu juga tidak jauh berbeda. Maka perumusan kitab Simbur Cahaya yang berisi tentang perlindungan terhadap perempuan adalah sebuah keniscayaan.

Namun tentunya, perjuangan Ratu Sinuwun yang sudah dimulai semenjak 4 abad yang lalu belum mencapai garis finish. Di masa yang sudah serba modern dan berkemajuan ini, pelecehan terhadap perempuan masih sering terjadi.

Perlindungan terhadap perempuan juga masih belum terealisasi sepenuhnya. Menurut data Komnas Perempuan sebagaimana dirilis oleh media Kompas, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Dan jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya.

Maka perjuangan Ratu Sinuwun untuk membebaskan perempuan dari pelecehan seksual harus dilanjutkan oleh generasi masa kini. Salah satunya adalah dengan memberikan dukungan untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang​-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

Kitab Simbur Cahaya dirancang berdasarkan atas pemahaman agama, maka penolakan pengesahan RUU-PKS yang ditengah konservatisme beragama di Indonesia saat ini tentunya sangat disayangkan.

 

 

Referensi

Asep Yuda, “Transformasi Palembang Menuju Kota Multikultural (Sebuah Refleksi Terhadap Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya Dengan Tuhfah Ar-Raghibin)”. Jurnal Shahih, Vol. 3, No. 1, Tahun 2018

Tarech Rasyid, “Perlindungan Kaum Perempuan Terhadap Lelerasan Seksual Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya” Jurnal Nurani Vol. 14 No. 2, Tahun 2014

Husni Rahim, Sistem Otoritas Dan Administrasi Islam; Studi Tentang Pejabat Agama Masa Kesultanan Dan Kolonial Palembang, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1998), Hlm. 58

Teuku Iskandar, Kesusasteraan Klasik Melayu Sepanjang Abad, (Jakarta: Libra, 1996), Hlm. 432-432

Undang-Undang Simbir Cahaya, Keterangan pasal 3 bab I tentang bujang gadis kawin.

 

 

Leave a Response