Hingga saat ini, hampir seluruh negara di dunia masih disibukkan dengan pandemi global, covid-19. Corona virus disease yang muncul sejak akhir tahun 2019 tersebut belum dapat dikendalikan hingga sekarang.
Penyebaran wabah virus yang mematikan tersebut memaksa semua orang untuk menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga kesehatan lingkungan, serta menjaga imunitas tubuh dengan baik.
Akibat pandemi global ini, masyarakat dunia diwajibkan untuk selalu stay at home (di rumah saja). Work from home (WFH), studi from home (SFH), bahkan ibadah pun harus dilakukan di rumah saja.
Sedihnya lagi, salat tarawih yang hanya dilakukan setahun hanya satu bulan dan salat ied yang hanya dilakukan setahun sekali pun harus dilakukan di rumah saja bersama keluarga inti. Hal ini guna memutus rantai covid-19.
New Normal di Pesantren Rancangan PP RMI NU
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi melalui akun instagramnya mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan baru atau kenormalan baru (new normal). New normal merupakan sebuah upaya atau jalan keluar agar roda perputaran ekonomi tidak terhenti akibat karyawan-karyawan yang diliburkan atau bahkan di-PHK selama pandemi.
New normal atau tatanan kehidupan normal yang baru dilakukan agar masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya (sebelum adanya wabah), namun tetap harus memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan atau gugus tugas covid-19. Pelaksanaan new normal dilakukan secara bertahap.
Sektor yang akan terlibat besar dalam kehidupan new normal antara lain sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dalam sektor pendidikan, semua lembaga pendidikan langsung terlibat tak terkecuali lembaga pendidikan pesantren.
Hal ini turut ditanggapi oleh PP RMI NU (Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama). PP RMI NU dalam Sebuah Tinjauan Praktis New Normal Life Pesantren memaparkan bahwa memulai kembali aktivitas di pesantren sangatlah mungkin untuk dilakukan karena beberapa hal.
Pertama, santri hampir semuanya berusia muda dan tidak termasuk kelompok usia rentan. Kedua, the new normal life style santri Indonesia sebagai cara beradaptasi dalam pola interaksi sosial di pesantren.
Ketiga, hanya berlaku bagi pesantren dengan santri mukim, bukan santri kalong. Keempat, menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan. Kelima, sosialisasi gaya hidup baru kepada semua santri dan segenap elemen pesantren.
Keenam, memperhatikan kedisiplinan seluruh stakeholder pesantren dalam menaati protokol kesehatan. Ketujuh, pesantren yang terintegrasi dengan sekolah (MTs, MA atau sederajat), hanya dikhususkan bagi santri pondok pesantren tersebut.
PP RMI NU akan bertanggung jawab terhadap proses sertifikasi kelayakan pesantren yang akan beroperasi di masa pandemi covid-19. Dalam hal ini, PP RMI akan bertanggung jawab atas data pesantren dan data santri. Data yang dimaksud adalah identitas pribadi santri juga status kesehatan santri. Selain itu, setiap santri harus memiliki buku harian atau tracing covid-19.
Aktivitas di pesantren dapat dimulai kembali setelah seluruh data kiai, data ustad, dan data santri sudah lengkap. Selain kelengkapan data, sarana dan prasarana pesantren juga harus lengkap. Syarat yang terakhir adalah pondok pesantren yang bersangkutan harus lulus akreditasi PP RMI.
Catatan penting yang harus diperhatikan dari rancangan tatanan baru oleh PP RMI di antaranya ada tiga.
Pertama, gelombang pertama hanya akan ada sembilan pesantren sebagai pilot project, disertifikasi oleh PP RMI dan akan berlangsung pada tahun ajaran 2020/2021.
Kedua, jumlah ruang kelas dan kamar harus disesuaikan dengan jumlah santri yang akan memulai kembali aktivitas di pesantren. Ketiga, pengadaan rapid test terhadap santri, kiai, dan ustad.
Adanya himbauan untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan artinya pesantren harus menerapkan konsep physical distancing. Misalnya hanya santri khusus kelas 3 MTs dan kelas 3 MA yang boleh kembali ke pesantren. Atau dengan menerapkan pola sekolah pagi dan sekolah sore (mengatur jadwal santri).
Pada poin ketiga, PP RMI menganjurkan pesantren yang akan beroperasi kembali untuk melakukan rapid test, menyiapkan tenaga medis dan ahli gizi, bekerjasama dengan Rumah Sakit dan Pemerintah Daerah setempat melalui MoU atau perjanjian kerja yang telah disepakati.