Bolehkah Perempuan Memimpin Rumah Tangga?
Surah An-Nisa [4]: 34 menjadi ayat yang selalu dikaitkan dengan urusan perempuan dalam rumah tangga (domestik) maupun publik. Dengan menggunakan ayat ini, perempuan dilegitimasikan sebagai manusia kedua setelah laki-laki.
Posisi perempuan menjadi semakin terpuruk jika ayat ini dibaca hanya berhenti pada terjemahnya saja. Padahal sebenarnya ayat ini mempunyai pesan yang sangat mendalam pada hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam hal pemimpin perempuan di ruang publik, sudah banyak dibicarakan di berbagai platform dan kebanyakan dari mereka setuju dengan pemimpin perempuan di ruang publik.
Namun berbeda cerita ketika perempuan menjadi pemimpin dalam rumah tangga (domestik). Banyak yang merasa keberatan dan tidak setuju dengan pendapat tersebut. Dalam ruang domestik laki-laki masih sangat mendominasi.
Jika melihat kembali QS. An-Nisa [4]: 34 dapat dilihat bahwa Allah menggunakan kata al-rijāl dan al-nisa dalam ayatnya, bukan menggunakan terma laki-laki dan perempuan yang lain.
Nasaruddin Umar dalam Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran menjelaskan bahwa kata al-rijāl merupakan bentuk jamak dari al-rajūl yang derivasinya membentuk beberapa kata. Seperti rajal (mengikat), rajila (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan al-rajul (laki-laki). Dalam Alquran kata al-rajūl terulang sebanyak 55 kali dengan berbagai kategori.
Pertama, kata al-rajūl yang bermakna gender laki-laki (QS. Al-Baqarah [2]: 282, Al-Baqarah [2]: 228, An-Nisa [4]: 34, An-Nisa [4]: 32).
Kedua, al-rajūl dalam arti orang baik laki-laki maupun perempuan (QS. Al-A’raf [7]: 46, Al-Ahzab [33]: 23).
Ketiga, kata al-rajūl dalam arti Nabi atau Rasul (QS. al-Anbiya’ [21]: 7, Saba’ [34]: 7). Keempat, al-rajūl dalam arti tokoh masyarakat (QS. Yasin [36]: 20, Al-A’raf [7]: 48). Kelima, al-rajūl dalam arti budak (QS. Zumar [39]: 29).
Dengan begitu, dapat dilihat bahwa kata al-rajul tidak selalu diartikan laki-laki (baca: jenis kelamin).
Sedangkan M. Fuad Abdul Baqi dalam Mu’jam Al Mufahras li Alfad Al-Quran menyebutkan bahwa kata Al-Nisā dalam Alquran disebutkan sebanyak 38 kali . Dari 38 ayat tersebut, terdapat 9 ayat yang menyandingkan kata al-nisā dan al-rijāl (QS. An-Nisa [4]: 1, 32, 34, 75, 98, 176, Al-A’raf [7]: 81, An-Naml [27]: 55, Al-Fath [48]: 25.
Maka dari itu, kata al-Nisā memperlihatkan adanya makna perempuan bukan sebagai jenis kelamin.
Dalam membahas kata perempuan tidak hanya menggunakan kata al-nisā namun juga menggunakan kata al-unṡā. Berbeda dengan al-nisā, kata al-unṡa seringkali disandingkan dengan kata aż-żakar.
Jika melihat penjelasan sebelumnya, maka al-unṡā dimaknai dengan perempuan secara jenis kelamin. Perbedaan ini dapat dilihat dari penggunaan setiap kata dalam Alquran. Jika melihat dalam tafsir terdahulu maka kata al-nisā masih dimaknai dengan berhenti pada perempuan saja.
Setelah penggunaan kata al-rijāl dan Al-Nisā, ayat ini dilanjutkan dengan kata qawwamun. Para ahli tafsir dalam menafsirkan kata qawwam sepakat bahwa superioritas laki-laki adalah mutlak dan tidak akan berubah. Ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa kelebihan laki-laki terletak pada akal dan fisiknya.
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah juga sepakat bahwa maksud kelebihan laki-laki atas perempuan adalah keistimewaan laki-laki sangat menunjang tugas dibanding perempuan. Dalam memahami ayat ini, Masdar Farid menjelaskan arti qawwam adalah penguat atau penopang seperti dalam QS. An-Nisa [4]: 135.
Adanya penjelasan sebelumnya mengenai kelebihan laki-laki atas perempuan, salah satunya dikarenakan adanya nafkah yang diberikan oleh laki-laki untuk perempuan. Kata anfaqū biasa dimaknai dengan nafkah. Kata anfaqū dapat dimaknai sebagai sebuah cara yang dilakukan oleh suami untuk menghabiskan hartanya.
Pemaknaan semacam inilah yang menyebabkan adanya kekeliruan dalam memahami ayat. Ketidaktepatan pemaknaan QS. An-Nisa [4]: 34 dapat terjadi dikarenakan adanya ketidakpahaman sejarah dan proses kultural yang menyebabkan perlu adanya penyangkalan penafsiran dan merekonstruksi dengan pemaknaan atau penafsiran yang lain.
Dengan melihat penggunaan kata al-rijal dan al-nisa dalam QS. An-Nisa [4]: 34 ini mengandung makna bahwa tidak ada superioritas antara laki-laki dan perempuan. Penggunaan terma laki-laki dan perempuan dalam hal gender bisa berubah sesuai dengan konteks ayat itu diberlakukan.
Laki-laki dan perempuan saling bekerjasama dalam hal mencari nafkah. Siapa yang mencari nafkah, dialah yang mempunyai kapabilitas untuk memimpin dalam keluarga. Jika keduanya mampu mencari dan mencukupi nafkah keluarga maka keduanya saling melengkapi dalam hal memimpin keluarga. Di sinilah yang dimaksud dari adanya maqashid kesetaraan di antara keduanya.