Sebagai sebuah negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki peluang dan potensi besar dalam pengembangan keuangan syariah. Peluang dan potensi pertumbuhan keuangan syariah yang besar di masa mendatang tersebut seharusnya dapat diimbangi dengan pelayanan yang baik sehingga perbankan syariah juga dapat bersaing dengan bank konvensional.
Islam tidak membolehkan umat Islam melakukan segala bentuk transaksi yang berhubungan dengan bunga. Inilah yang menjadi perbedaan sistem keuangan syariah dengan sistem keuangan konvensional. Dalam Islam juga tidak membolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang di dalamnya terdapat hal-hal yang bersifat gharar, maysir, dan riba.
Namun demikian, masih banyak yang berpendapat bahwa menabung di bank syariah tidak jauh berbeda dengan menabung di bank konvensional. Hal ini diakibatkan karena kurangnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai aktivitas bank syariah.
Tanggapan atau sikap masyarakat pun sangat bervariasi dalam hal layanan, sistem operasional, kemudahan untuk mengakses keuangan, dan produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah. Padahal masyarakat adalah salah satu elemen terpenting bagi dunia perbankan.
Perkembangan bank syariah juga memberi pengaruh terhadap upaya perbaikan ekonomi umat dan kesadaran untuk memperluas lembaga keuangan Islam. Krisis perbankan yang terjadi sejak tahun 1997 telah membuat banyak bank menggunakan prinsip syariah sehingga dapat bertahan di tengah gejolaknya nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi.
Salah satu cara untuk memperluas lembaga keuangan Islam dan upaya perbaikan ekonomi, yaitu melakukan merger (penggabungan). Merger merupakan strategi penggabungan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan.
Pada dasarnya, istilah merger sedikit berbeda dengan akuisisi. Strategi ini merupakan salah satu dari kegiatan yang terjadi dalam dunia perbankan, dimana pada dasarnya merger dilakukan untuk melindungi kepentingan perusahaan.
Merger juga umumnya dilakukan untuk menyelamatkan bank atau perusahaan dari keadaan yang sulit, termasuk mengembangkan kinerja maupun keuntungan dari pada bank atau perusahaan tersebut. Sementara akuisisi lebih kepada aktivitas korporasi untuk menguasai aset atau saham mayoritas perusahaan lain.
Di samping untuk alasan meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kinerja, kepentingan bank untuk melakukan merger adalah untuk meningkatkan modal demi terciptanya struktur perbankan yang sehat, kuat dan efisien.
Akan tetapi, di lain pihak, merger bank juga harus memberikan perlindungan kepada para nasabah, karyawan bank, kreditur, kepentingan para pengurus, serta perlindungan bagi para pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas.
Hal itu karena sebagaimana diketahui pelaksanaan merger dapat mempengaruhi semua aspek-aspek yang terkait dengan merger tersebut seperti penambahan dan pengurangan jumlah karyawan, perubahan jenis bidang usaha, dan sebagainya.
Selanjutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap halal matter serta dukungan stakeholders yang kuat, juga dapat menjadi faktor penting dalam pengembangan ekosistem industri halal di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah perbankan syariah. Perbankan syariah memainkan peranan penting sebagai fasilitator pada seluruh aktivitas ekonomi dalam ekosistem industri halal.
Keberadaan industri perbankan syariah di Indonesia sendiri telah mengalami peningkatan dan pengembangan yang signifikan dalam kurun waktu tiga dekade ini. Inovasi produk, peningkatan layanan, serta pengembangan jaringan menunjukkan tren yang positif dari tahun ke tahun.
Bahkan, semangat untuk melakukan percepatan juga tercermin dari banyaknya bank syariah yang melakukan aksi korporasi. Tidak terkecuali dengan bank syariah yang dimiliki bank BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Ketiga bank syariah tersebut sebagaimana kita ketahui telah melakukan merger dan telah resmi sejak 1 Februari 2021 bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Keberadaan Bank Syariah Indonesia juga menjadi cerminan wajah perbankan syariah di Indonesia yang modern, universal, dan memberikan kebaikan bagi segenap umat Islam di Indonesia. Tujuan dari merger ketiga bank syariah BUMN ini adalah untuk memberikan penguatan kinerja perbankan syariah nasional.
Di masa depan Indonesia berkeinginan untuk menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Untuk itu diperlukan bank syariah yang memiliki skala aset yang besar.
Dengan adanya merger bank ini, sebagaimana dikutip dari lama BSI, diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan dan ekonomi syariah serta menjadi energi baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.