Akibat dampak penyebaran virus corona, beberapa pekan lalu Masjidil Haram terlihat kosong dan sepi dari para jamaah sehingga peristiwa itu mengagetkan seluruh dunia Muslim. Biasanya tempat suci bagi umat Islam ini dipenuhi para jamaah untuk melakukan ritual ibadah seperti thawaf (mengitari Ka’bah), berdoa, shalat, sebagaimana lumrahnya ibadah Umrah yang bisa dilakukan setiap waktu.
Kebijakan tersebut dilakukan ooleh otoritas Arab Saudi untuk membasmi kumannya sebelum dibuka kembali pada hari Jumat. Saudi juga telah mengumumkan bahwa mereka sementara akan berhenti mengeluarkan visa bagi para peziarah dari luar negeri yang ingin melakukan umrah kemudian melarang warganegara mereka sendiri untuk melakukan ziarah ini.
Tidak jelas kapan jamaah akan diizinkan untuk melakukan umrah lagi. Sampai tulisan ini dinaikkan, Situs Worldometer sejauh ini mengkonfirmasi ada sebanyak 1.299 kasus virus corona, dengan jumlah kematian mencapai 8 orang.
Haji Dibatalkan Beberapa Kali
Semua ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang akan terjadi selama haji pada tahun ini. Haji, tidak seperti Umrah, karena hanya dapat dilakukan pada hari-hari awal bulan Dzul hijjah dalam kalender Islam (Hijriyah).
Tahun 2020 ibadah haji akan berlangsung pada bulan Juli. Karena penyebaran virus corona tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, banyak orang takut bahwa haji mungkin harus dibatalkan. Lebih dari dua juta orang melakukan haji di Mekah setiap tahun dan kebijakan pembatalan haji ini sebelumnya tidak terpikirkan.
Ternyata, haji telah dibatalkan berkali-kali sebelumnya dalam sejarah Islam karena penyakit, konflik, kegiatan bandit dan perampok, atau alasan lain dan ide ini tidak pernah terjadi sebelumnya seperti yang dipikirkan orang.
Pekan lalu sebagaimana dilansir Situs Alaraby pada Senin (9/3), Yayasan Penelitian dan Arsip Raja Saudi Abdulaziz merilis pernyataan yang mencatat 40 kali dalam sejarah selama haji dibatalkan atau jumlah jamaah haji sangat rendah.
Pembatalan haji yang paling terkenal barangkali terjadi pada abad ke-10 Masehi, yang sesuai dengan abad ketiga kalender Islam, setelah sekte tak dikenal mengambil alih situs suci di Mekah.
Orang-orang Qarmati (The Qarmatians) adalah sekte heterodoks yang berbasis di Arab timur, yang mendirikan negara mereka sendiri di bawah Abu Taher al-Janabi. Sistem kepercayaan mereka didasarkan pada Islam Syiah Ismailiyah yang bercampur dengan unsur-unsur gnostik dan masyarakat mereka egaliter.
Penulis Amerika Kenneth Rexroth menyebut mereka satu-satunya masyarakat komunis (communistic society) yang mengendalikan wilayah besar sebelum abad ke-20.
Mereka menganggap haji sebagai ritual pagan dan pada tahun 930 M, sehingga Abu Taher melakukan serangan ganas ke Mekah selama musim haji.
Menurut catatan sejarah, orang-orang Qarmati membunuh 30.000 peziarah sembari mengejek ayat-ayat Al-Qur’an. Mereka juga membuang tubuh jamaah di Mekah ke sumur Zamzam yang suci. Mereka kemudian mencuri Batu Hitam dari Ka’bah. Selama sepuluh tahun setelah ini, ibadah haji dibatalkan.
Itu bukan serangan kekerasan pertama pada jamaah haji. Pada 865 M, Ismail bin Yousef, yang dikenal sebagai Al-Safak, memimpin pemberontakan melawan kekhalifahan Abbasiyah. Banyak jJemaah haji yang dibantai saat berkumpul di Gunung Arafat dekat Mekah. Tragedi ini juga memaksa pembatalan ibadah haji.
Pada 1000 M, haji dibatalkan karena alasan yang jauh lebih sederhana, yakni meningkatnya biaya yang terkait dengan perjalanan. Pada tahun 1831, wabah dari India menewaskan hampir tiga perempat jemaah haji. Sementara antara 1837 dan 1892, infeksi menewaskan ratusan peziarah setiap hari.
Infeksi sering menyebar selama haji. Sebelum zaman modern, wabah jauh lebih menjadi masalah daripada hari ini, dengan ribuan peziarah berkumpul bersama di tempat yang dekat dan tidak ada perawatan yang memadai untuk penyakit yang terkadang mematikan.
Sementara hari ini penyebaran virus corona telah mengkhawatirkan dunia dan mungkin sangat mengganggu haji tahun ini. Melihat sejarah-sejarah ini bisa ditarik kesimpulan bahwa penyakit, konflik, dan bahaya perjalanan telah memengaruhi kemampuan umat Islam untuk melakukan salah satu pilar utama iman mereka. (MZN)