Jihad dalam Pandangan Kelompok Radikal
Pada dasarnya pengertian jihad dalam Islam mempunyai makna yang sangat luas. Para ulama terdahulu memaknai jihad adalah sebagai media untuk menegakkan tegaknya agama Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Jihad yang disyariatkan oleh Allah Swt adalah sebuah perkara yang sangat mulia sekali, yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk. Baik itu melalui dakwah, argumentasi, penjelasan ataupun lewat hati.
Dan juga kadang dibutuhkan untuk mengangkat senjata ketika ada konflik ataupun perang. Salah satu contoh jihad yang dilakukan bangsa Indonesia adalah Jihad melawan penjajah, supaya pergi meninggalkan Indonesia. Melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Hadrotush Syekh Hasyim Asy’ari.
Mayoritas ulama mendefinisikan jihad, sebagai sebuah sarana. Sarana adalah metode yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan, bukan semata-mata untuk tujuan saja. Jihad juga sebagai sarana untuk mendapatkan hal lain yang lebih sempurna. Sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibnu Asyur dalam kitab Maqashidus Syari’ahnya. Maka tidak ada kaitan antara jihad dan peperangan, sebagaimana yang digaungkan oleh kelompok-kelompok radikal diberbagai negara.
Bahkan, salah satu ulama besar Madzhab Syafi’i, yaitu Imam Romli. Mengatakan bahwa jihad terkadang dapat terlaksana dengan membangun benteng ataupun parit, dan terkadang dengan perang. Karena tujuan utama dari jihad adalah menyebarkan hidayah atau petunjuk.
Hal ini sangat berbeda sekali dengan pandangan kelompok-kelompok radikal, yang memaknai jihad hanya sebatas pada peperangan dan memahami peperangan hanya dengan satu kalimat saja yaitu membunuh. Pemahaman kelompok radikal ini tidak lain adalah didasarkan pada konsep pemikiran hakimiahnya.
Konsep hakimiah adalah sebab paling fundamental, yang menjadikan kelompok radikal ini mudah mengkafirkan dan suka menghalalkan segala cara termasuk membunuh. Karena dalam pandangan mereka, pemerintahan yang ada saat ini di seluruh dunia Islam adalah pemerintahan kafir dan masyarakat yang hidup di negara-negara ini, adalah masyarakat jahiliyah.
Sehingga pemahaman seperti ini, melahirkan sebuah pemikiran bahwasanya peperangan menurut mereka adalah jihad dan harus dilakukan oleh semua kaum muslimin di dunia, untuk memerangi dunia yang kafir ini sampai semua manusia masuk Islam dan mau membayar upeti. Karena dalam pandangan mereka, tanpa jihad dan peperangan tidak akan memiliki peran sama sekali dalam menyebarkan hidayah.
Oleh karena itu, mereka melakukan agresi besar-besaran dalam berjihad (perang) untuk membantai semua golongan, yang tidak sepaham dengan mereka. Mereka menganggap bahwa jihad tidak pernah ada aturan dalam agama maupun akal manusia.
Salah satu tokoh yang memaknai jihad sebagai peperangan dan menumbuhkan pemikiran-pemikiran radikal adalah Sayyid Qutb. Salah seorang ulama Ikhwanul Muslimin, yang mempunyai berbagai karya besar dan mempunyai sumbangsih besar dalam dinamika pemikiran Islam. Karyanya yang paling fenomenal adalah tafsirnya yang bernama Fi Dzilalil Qur’an.
Sayyid Qutb memaknai jihad adalah benturan dengan seluruh dunia. Karena menganggap bahwa seluruh dunia ini kafir dan jahiliyah. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Usamah Al-Azhari dalam menanggapi pemikiran-pemikiran Sayyid Qutb dalam kitabnya Al-Haqqul Mubin Fi Raddi Ala Man Tala’aba Bid-Din.
Pemikiran-pemikiran ini kemudian diadopsi sampai sekarang dan lestarikan, serta disebarkan oleh kelompok-kelompok berpaham radikal. Bahwa yang tidak sepaham dengan mereka wajib diperangi dan dihancurkan. Di Indonesia, kelompok-kelompok seperti ini menjamur dan bahkan ingin mengubah dasar negara, karena menurut mereka itu adalah kafir.
Perspektif tentang jihad yang salah dan disebarkan luaskan serta menjadi doktrin. Sangat merusak citra agama Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Seolah-olah Islam penuh dengan aksi-aksi terorisme dan kekerasan. Hal ini mengakibatkan timbulnya kecurigaan terhadap agama Islam. Apa yang dilakukan kelompok radikal dalam memahami teks-teks syariat, benar-benar merusak citra Islam dari dalam. Dan banyak kita lihat dihadapan kita saat ini, telah terjadi kejahatan berkali-kali, terhadap pemahaman syariat Islam dan berbagai permasalahannya oleh mereka.