Judul : Muslimah yang Diperdebatkan
Penulis : Kalis Mardiasih
Tebal buku : xii+202 halaman
Penerbit : Mojok, Yogyakarta
Cetak : Kesepuluh, Januari 2021
ISBN : 9786021318935
“Mengapa perempuan selalu salah? Mengapa ia tak boleh bicara? Mengapa perempuan harus menjadi pihak yang paling ikhlas, paling sabar dan paling tak boleh melawan?”. (hal. 58). Kira-kira demikian teriakan demi teriakan yang terus dikampanyekan Kalis Mardiasih (selanjutnya: Kalis) dalam bukunya Muslimah yang Diperdebatkan.
Sengaja saya letakkan di awal pernyataan sekaligus pertanyaan retoris yang cukup bombastis nan menggelitik untuk kembali kita renungi bersama. Betapa banyak fakta-fakta mengejutkan yang disuguhkan mbak Kalis ihwal perempuan yang terus menerus menjadi korban.
Diakui atau tidak, masyarakat kita kebanyakan masih cenderung beranggapan bahwa perempuan hanyalah orang yang akan mengurus rumah tangga, kalau bukan di dapur, sumur, dan yang pasti bakal di kasur, pokoknya tidak jauh-jauh dari itu.
Lalu muncul pernyataan yang menyudutkan “buat apa sih sekolah tinggi-tinggi, toh ujung-ujungnya bakal lari ke dapur, perempuan kok masih ngejar karir, kapan nikahnya?”
Alhasil terbentuk dan terpatri pemikiran yang meminggirkan hak-hak perempuan, perempuan tersubordinat hanya pada ruang reproduksi dan prokreasi.
Perbedaan gender secara esensial bukanlah suatu masalah sejauh berpegang pada prinsip keadilan dan tidak memunggungi nilai kesetaraan hak-hak masing-masing (gender equality). Namun realita lapangan berbicara sebaliknya, potret historis memperlihatkan bahwa perbedaan gender telah melahirkan beragam ketidakadilan gender, khususnya pada diri perempuan.
Dari realitas historis ini, perbedaan gender terbentuk bahkan tersosialisasi, dengan kata lain terkonstruksi secara sosial dan kultural dapat melalui ajaran, adat istiadat, tafsir keagamaan bahkan negara juga seringkali terlibat melanggengkan ketidakadilan. Sehingga yang terjadi kemudian beragam polemik ketidakadilan seolah-olah sebagai titah dan mandat langsung dari Tuhan.
Padahal itu bagian dari produk sejarah yang melahirkan kebakuan dan pemahaman yang kokoh tak tergoyahkan. Apapun nasib dan perbedaan gender baik yang secara biologis maupun sosiologis tidak dapat diubah dan merupakan kodrat-Nya.
Ragam tulisan yang terkandung pun menyuguhkan perspektif yang begitu tajam. Dengan bahasa santai, luwes, tidak rigid serta membubuhi gaya tutur pengalaman personal yang khas menjadi ciri tersendiri sebagai muslimah untuk pengayaan pemahaman dan pengalaman atas persoalan yang diangkat.
Tulisan yang cukup menarik dari esai yang bertajuk “Jilbabku Bukan Simbol Kesalehan” (lihat: 11-15) memberikan kritik atas fenomena brand pakaian muslimah yang mengampanyekan bahwa perempuan yang mengenakan jilbab akan tampak lebih cantik dan tentu saja lebih salihah plus lengkap beserta dalil-dalil Alquran sebagai legitimasi kebenarannya.
Di beberapa lainnya muncul keresahan yang diutarakan mengapa muncul polarisasi antara hijab syar’i dan yang bukan syar’i atau antara yang tersertifikasi halal dan yang tidak. Padahal kualitas kesalehan seseorang muslimah dan moralitas yang tinggi bukan saja terletak pada seutas kain.
Lalu akan lahir kemudian judgement pada mereka yang tidak se-merk dengan yang katanya syar’i atau tersertifikasi halal tadi dianggap tidak syar’i dan tidak halal?
Atau mereka yang tidak berjilbab bakal dianggap tidak saleh dan berperangai tidak baik, atau yang tampak lebih tragis nan sadis muncul pertanyaan mereka Islam atau bukan ya?
Kalis mencoba mengorek apa yang telah dicontohkan nabi kepada kita sebagai sebaik-baik teladan dalam mengampanyekan keadilan, termasuk problem kesetaraan yang terus luput dari pendengaran publik sekarang.
Cenderung menghebohkan hal-hal yang sama sekali tidak esensial atas hak yang seharusnya dimiliki perempuan, seperti cuti hamil, gaji buruh perempuan, hukum pelecehan seksual hingga wacana affirmative action yang belum optimal. (hal: 15) kesemuanya jauh dari kata keadilan hanya karena terlahir sebagai perempuan.
Buku ini hadir untuk mengajak kita agar lebih memikirkan hal yang lebih substantif: menjamin kesetaraan bagi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, perhatian kepada kalangan yang tersubordinat, baik karena budaya maupun perubahan tatanan sosial-ekonomi.
Teks-teks keagamaan maupun tafsir keagamaan yang cenderung mendiskreditkan perempuan harus pula disuguhi perspektif berbeda melalui reinterpretasi sebagai wacana pemahaman tandingan untuk memperoleh pemahaman yang lebih holistik-komprehensif yang berdasar pada prinsip keadilan dan kesetaraan.
Sehingga akhirnya terbentuk kesadaran kolektif bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama sebagai sama-sama manusia sebagai pengganti-Nya (khalifah fi al-ard) yang harus saling melengkapi kekurangan masing-masing untuk menjaga hulu-hilir kehidupan yang lebih baik sesuai rel-rel kemanusiaan dan sebagaimana diperintahkan-Nya.
Wallahu a’lam bi al-shawab