Jakarta – Kementerian Agama berkomitmen untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Islam yang tertuang dalam 5 butir rumusan. Komitmen ini berdasarkan refleksi bersama para pelaku budaya dalam merespons dinamika kebudayaan lokal di berbagai daerah.
“Usai berdialog dengan para seniman dan budayawan dari berbagai lembaga atau komunitas, kami menetapkan rumusan 5 butir penting dalam rangka pengembangan kebudayaan Islam di Indonesia,” ujar Ahmad Zayadi, Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, setelah penutupan gelaran Temu Konsultasi Seniman dan Budayawan Nusantara pada Jum’at (21/07/2023).
Zayadi menjelaskan, dialog antara agama dan budaya di masyarakat sudah berlangsung selama berabad-abad hingga saat ini. Karena itu, identitas dan ciri khas Islam Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai dan praktik kearifan lokal.
“Dalam konteks ini, komitmen pengembangan kebudayaan Islam sangat relevan mengingat tantangan zaman semakin kompleks, terutama tantangan krisis kemanusiaan karena kondisi global dan disrupsi di era digital,” jelasnya.
Direktur Penais ini menegaskan bahwa pengembangan kebudayaan Islam tersebut adalah bagian dari perluasan implementasi program moderasi beragama. Melalui penetrasi budaya, diharapkan pesan-pesan agama dapat menjawab secara konkret masalah sosial keagamaan di masyarakat.
“Dengan dukungan dan kolaborasi para seniman dan budayawan, kami yakin kebudayaan Islam yang dikembangkan melalui kebijakan dan strategi demi mewujudkan masyarakat yang beradab, toleran, harmoni dan berkeadilan,” pungkas Zayadi.
Temu Konsultasi Seniman dan Budayawan Nusantara ini dihadiri oleh Saiful Rahmat Dasuki (Wakil Menteri Agama RI), Kamaruddin Amin (Dirjen Bimas Islam), KH Zawawi Imron (Penyair), Ulil Absar Abdalla (Intelektual/Ketua Lakpesdam PBNU, Jadul Maula (Ketua LESBUMI), M. Sobari (Budayawan), A. Ginanjar Sya’ban (Filolog Islam Nusantara), Mohammad Nuruzzaman (Staf Khusus Menteri Agama), Hasanuddin Ali (Founder Alvara Research Center).
Berikut ini 5 butir Pengembangan Kebudayaan Islam yang dirumuskan Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam dan Seniman Budayawan Nusantara.
- Dalam konteks berbangsa dan bernegara, posisi kebudayaan Islam diyakini sebagai sumber nilai yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Dialog antara agama dan budaya adalah suatu keniscayaan, sehingga keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dibangun jembatan demi harmoni di masyarakat.
- Pentingnya penguatan kebudayaan Islam sebagai pendekatan strategis untuk mewujudkan moderasi beragama dengan jalan memberi ruang berekspresi kepada pelaku budaya dalam menyampaikan pesan-pesan Islam kepada masyarakat. Diharapkan, strategi kebudayaan ini dapat menjawab berbagai tantangan krisis kemanusiaan di era disrupsi digital.
- Implementasi kebudayaan Islam dapat mencakup penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam serta kearifan lokal dalam berbagai aspek yang konkret dalam kehidupan masyarakat dan negara. Ini termasuk kebijakan publik, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya, politik, dan lain-lain.
- Orientasi kebudayaan Islam harus menekankan pentingnya nilai-nilai toleransi, harmoni, dan keadilan dalam hubungan antarindividu, antaragama, dan antarkelompok dalam masyarakat. Melalui orientasi ini, masyarakat diharapkan dapat hidup berdampingan dengan damai, menghormati perbedaan, dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama.
- Negara perlu hadir dalam memberikan jaminan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Islam melalui rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi kebijakan dan program nyata dan bermanfaat demi mendukung penuh khazanah kearifan lokal di seluruh pelosok negeri.
Jakarta, 21 Juli 2023