IQRA.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menutup perkuliahan tatap muka untuk semester genap tahun akademik 2019/2020 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yakni UIN, IAIN, dan STAIN di seluruh Indonesia. Selanjutnya, perkuliahan digelar secara dalam jaringan (daring) atau online.
“Proses perkuliahan hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 pada setiap PTKI, baik negeri maupun swasta, sepenuhnya dilakukan dalam jaringan (online),” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Arskal Salim di Jakarta, sebagaimana dilansir situs resmi Kemenag, pada Kamis (26/03).
Arskal mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Surat edaran yang ditandatangani per tanggal 26 Maret 2020 itu merupakan respon lanjutan atas penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas.
Menurut Arskal Salim, keselamatan dan kesehatan sivitas akademika PTKI harus diutamakan. “Terlebih, wabah Covid-19 ini menyentuh ke hampir seluruh lapisan masyarakat. Kita harus berikhtiar sekuat tenaga agar penyebaran virus itu sama-sama kita hambat dan minimalisir,” ungkapnya.
Arskal juga menyatakan bahwa keputusan ini dibuat agar ada kepastian bahwa proses perkuliahan untuk periode semester genap ini sepenuhnya dilakukan secara darin. “Pimpinan perguruan tinggi juga dapat melakukan langkah-langkah strategis dan teknis yang tepat agar proses perkuliahan dapat diselenggarakan dengan baik, meski dalam kondisi yang kurang menguntungkan. ”
Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam ini memuat empat hal penting. Di samping terkait pembelajaran daring, edaran ini juga meminta pimpinan PTKI untuk melakukan pengaturan berbagai bentuk kegiatan dalam semangat belajar kampus merdeka.
“Model kegiatan dari rumah dan lapangan baik berupa kerja sosial, relawan penanganan Covid-19 maupun variasi lainnya hendaknya diselaraskan dengan program studi masing-masing yang semuanya dapat dikonversikan dengan bobot SKS pada semester berjalan,” jelas Arskal.
Aspek lain yang ditekankan dari surat edaran itu adalah perlunya upaya dan kebijakan strategis di masing-masing PTKI untuk menangani paket kuota atau akses bebas (free access) bagi mahasiswa dan civitas akademika dengan penyedia jasa telekomunikasi. “Ini penting, agar proses perkuliahan secara daring dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Arskal.
Terakhir, SE mengatur tentang komunikasi dan pelaporan gugus tugas penanganan Covid-19 pada masing-masing PTKI dengan gugus tugas Diktis, terutama yang terkait dengan perkembangan kasus, penanganan, dan informasi-informasi penting lainnya. (Khoiron/Kemenag)