Masa Pandemi, BDK Bandung Tetap Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh
Pada masa pandemi Covid-19, Indonesia memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Karena Indonesia sedang melakukan PSBB, maka semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus dihentikan sampai pandemi ini mereda.
Selaras dengan PSBB tersebut, BDK Bandung melaksanakan reposisi bentuk-bentuk kegiatan pelatihan seperti pelatihan substansi pendidikan, pelatihan fungsional pendidikan, pelatihan substansi kegamaan, pelatihan fungsional kegamaan, dan pelatihan substansi administrasi di dalam kampus (pelatihan reguler) menjadi pelatihan luar kampus dalam bentuk Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) serta memperbanyak Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) dengan jumlah JP pada setiap kegiatan pelatihan minimal 40 JP.
Berdasarkan Pasal 24 PMA Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama, pelatihan dapat dilaksanakan dalam bentuk klasikal dan nonklasikal, salah satu bentuk pelatihan nonklasikal adalah melalui pelatihan jarak jauh.
Peningkatan kompetensi pegawai tidak boleh berhenti di masa pandemi, tetapi pandemi akan melahirkan inovasi pelaksanaan pelatihan dengan menggunakan teknologi informasi secara maksimal melalui e-learning dalam Pelatihan Jarak Jauh (PJJ).
Dengan pelatihan jarak jauh tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan belajar mandiri peserta pelatihan, meningkatkan peran aktif peserta pelatihan dalam menyerap materi pembelajaran, dan meningkatkan kapasitas jumlah peserta didik.
Tujuan penyelenggaraan pelatihan adalah sebagai berikut:
Perkembangan kegiatan PJJ di BDK Bandung semula dilakukan dengan blended learning yaitu metode pembelajaran yang menunjukkan berbagai kemungkinan yang disajikan dengan menggabungkan internet dengan media digital dengan bentuk ruang kelas yang mapan yang membutuhkan kehadiran guru/ fasilitator dan siswa secara fisik dan secara daring, sehingga kegiatan pelatihan tidak berbenturan dengan keadaan dan waktu.
Dalam implementasinya kegiatan PJJ model blended learning yang pernah dilakukan di Balai Diklat yaitu 70% kegiatan pelatihan dengan online dan 30% dengan tatap muka terutama kaitan dengan persiapan, aturan main, tata tertib dan ujian.
Selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan regulasi yang mendukung keiatan PJJ, maka PJJ dilakukan dengan sistem PJJ penuh tidak lagi menggunakan sistem blended learning tetapi dengan aplikasi e-learning.
Dengan pola pembelajaran menggunakan video conference melalui aplikasi zoom meeting, sedangkan absensi peserta pelatihan menggunakan attendance. Disamping itu juga digunakan aplikasi WA untuk konsultasi kesulitan belajar pada PJJ.
Kendala, hambatan, dan solusi pelaksanaan PJJ di BDK Bandung adalah:
Semua Widyaiswara harus memiliki kesiapan dalam menjalankan PJJ. Mereka harus menguasai alat atau fitur-fitur PJJ yang ada di aplikasi PJJ dan kegiatan pembelajaran secara daring, sehingga terkadang mengalami kesulitan jika terjadi gangguan komunikasi dengan peserta pelatihan.
penjaringan calon peserta melalui uji kompetensi IT terlebih dahulu, yang lulus dalam uji kompetensi IT dialah yang ikut menjadi peserta PJJ (sesuai Panduan PJJ tahun 2020), sehingga peserta tidak begitu kesulitan dalam mengikuti PJJ. Demikian juga materi yang dibutuhkan peserta tidak harus berisi kompetensi yang mendukung indikator atau hasil yang diharapkan dari pelatihan yang dilakukan. Sehingga peserta mendaftar menjadi calon peserta PJJ sesuai dengan pilihannya masing-masing sesuai dengan jenis pelatihan yang ditawarkan.
Pada saat pelaksanaan PJJ yang dilaksanakan serentak dua puluh satu angkatan terdiri dari 18 angkatan pelatihan substansi pendidikan dan tiga angkatan pelatihan fungsional pendidikan dengan jumlah peserta 840 orang diperlukan kehandalan server dan dukungan. bandwith yang mumpuni. Saat ini server BDK Bandung memiliki infrastruktur yang belum maksimal karena hanya didukung oleh prosesor Xeon 3,6 GHz, RAM 16 GB dan hardisik 1 TB. Infrastruktur ini perlu ditingkatkan lagi sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru. (AL)
Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Muaripin (Balai Diklat Keagamaan Bandung yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Tahun 2020.
Ilustrasi: SEAMEO Centre Indonesia