Syekh Abbas Ladang Laweh adalah seorang ulama asal Sumatera Barat. Nama kecilnya adalah Muhammad Abbas bin Wahab bin Abdul Hakim bin Abdul Gaffar. Ia lahir di Ladang sekitar 4 km dari Bukit Tinggi pada tahun 1285 H./ 1867 M., ada juga yang menyebutkan ia lahir kira-kira 1860-an. Syekh Abbas memiliki dua orang saudara, yaitu H. Muhammad Datuk Bagindo Panghulu dan Syaikh Abdul Hamid, seorang ahli Tarekat Syattariyah.
Syekh Abbas belajar agama kepada seorang ulama di Biaro Bukittinggi yang dikenal dengan sebutan Tuanku Mudo. Bersama gurunya ini ia mengaji bermacam-macam kitab dengan sistim halaqah (duduk mengelilingi guru). Kemudian, pada tahun 1305 H./ 1887 M. ia naik haji dan belajar di Makkah selama beberapa tahun.
Sekembalinya belajar dari Tanah Suci, ia membuka sebuah pesantren di Ladang Laweh, Bukittinggi pada tahun, 1916 M. Jumlah murid pertamanya sebanyak 70 orang. Dalam rentang waktu dua tahun pesantren tersebut mempunyai murid lebih kurang 500 orang. Selain sibuk mengajar di pesantren, Syaikh Abbas juga mendirikan dan mengurus berbagai organisasi perjuangan Islam di masyarakat Minangkabau.
Pada tahun 1912 M, saat Serikat Islam (SI) Pimpinan HOS Tjokroaminoto mulai berkembang di Minangkabau, Syekh Abbas ditunjuk sebagai Presiden SI Kabupaten Agam, yang saat itu bernama Luhak Agam. Karena pengangkatannya sebagai Presiden SI, ia pun mendapat panggilan baru di masyarakat yaitu “Inyiek Presiden”. Pada tahun 1918 ia berhasil mendirikan cabang Serikat Islam di Sumatera.
Syekh Abbas juga mendirikan perguruan agama dengan menerapkan sistem pendidikan modern. Salah satu sekolah yang didirikannya ialah “Arabiyah School” di Gobah Bukittinggi. Mata pelajaran yang diajarkannya antara lain Fiqh, Nahwu, Balaghah, Badi’, Bayan, Ma’ani, Tafsir, Tasawuf, dan Tauhid.
Murid-murid Syekh Abbas yang telah menjadi ulama di antaranya Syaikh Ibrahim Musa Parabek, Ahmad Khatib Mufti Thailand, Syaikh Abdul Malik, Buya H. Sultani Dt. Dubalang Pendiri Madrasah Tarbiyah Islamiyah Bayur Maninjau, dan H. Mustafa Salim.
Pada tahun 1922 M. Syekh Abbas terpilih sebagai ketua Persatuan Ulama Sumatera sampai dengan tahun 1928 M. Organisasi ini bertujuan untuk menegakkan dan mempertahankan paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di antara para ulama.
Pada tahun 1923 M., oleh belanda ia diangkat sebagai Qadhi Landraad di Bukittinggi yang mempunyai tugas memimpin sidang-sidang pengadilan Belanda (Landraad) yang diberi wewenang untuk mengurus dan menyelesaikan problem yang timbul dalam masyarakat. Setelah ia menjadi Qadhi Landraad di Bukittinggi, ia tidak sempat lagi melanjutkan karier dan professinya sebagai guru pesantren yang ia rintis dikampungnya sendiri.
Dan tak lama kemudian ia pindah ke Kota Bukittinggi dan membuat rumah di Aur Tajungkang. Sebagian murid-muridnya sempat mengikutinya dan melanjutkan pelajaran mereka di rumah Syekh Abbas yang baru.
Pengangkatan Syekh Abbas sebagai Qadhi Landraad sebenarnya adalah politik Belanda. Sebelum diangkatnya Syekh Abbas menjadi Qadhi Landraad, ia adalah orang yang begitu gigih menunjukkan perjuangannya menentang Belanda.
Berawal dari meletusnya Perang Kamang tahun 1908 M, disebabkan oleh tindakan Belanda yang memeras rakyat, menakut-nakuti, memungut blasting yang tinggi, Syekh Abbas masih diam-diam saja.
Namun setelah kemarahan rakyat meluap ditandai dengan meletusnya Perang Kamang, Lintau Buo, dan Perang Manggopoh, maka Syaikh Abbas tidak tinggal diam. Ia terjun bersama melawan Belanda, terutama dalam Perang Kamang. Tapi ia ditangkap dan ditahan Belanda.
Namun selama dalam tahanan kurang lebih 8 bulan tak ada pengusutan kecurigaan Belanda itu terhadapnya. Apalagi setelah tumbuhnya bermacam-macam persatuan di kalangan rakyat, yang perwujudannya menghasilkan kesatuan dan aksi menentang dan merugikan pihak Belanda. Sarekat Islam yang dipimpin Syekh Abbas dan beberapa orang kawannya itu mulai dilarang mengadakan kegiatan dan berhubungan dengan Sarekat Islam yang ada di Pulau Jawa.
Cara lain bagi Belanda untuk mengatasi bermacam-macam organisasi massa ini, adalah dengan mendekati beberapa orang pemuka-pemuka masyarakat dan pemuka-pemuka agama lainnya. Salah satu upaya itu adalah dengan mengangkat Syekh Abbas menjadi Qadhi Landraad.
Syekh Abbas juga berniat memanfaatkan jabatan itu, ia bertekad untuk berjuang membela agama dan masyarakat. Ia mencoba mempengaruhi pengadilan Belanda dengan unsur-unsur agama Islam. Namun tidak semua orang tahu mengenai niat terselubungnya ini. Sehingga beberapa orang kawan-kawannya itu mencari jalan sendiri-sendiri dalam berjuang.
Syekh Abbas juga termasuk salah satu pendiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Dalam sejarahnya, berdirinya Perti bertujuan untuk membentengi paham keagamaan yang telah berkembang di Minangkabau, bermazhab Syafi’i, beri’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dari serangan Kaum Muda yang dianggap telah menyebarkan mazhab Wahabi dan paham Ibn Taymiyah.
Pada tahun 1922 M keluarlah sebuah kitab syair yang digubah oleh H. Abdul Karim Amrullah melecehkan pelajar-pelajar kaum tua yang tiap hari kamis diizinkan oleh gurunya meminta sedekah kedalam kampung atau yang dikenal dengan istilah mamakiah, H. Abdul Karim Amrullah menulis,
Diminta beras berkilo mengaji
Tiba disurau kerja mengaji
Dihantam memakan bubur dan kanji
Itulah pekerjaan yang sangat keji
Dalam dinamika yang terjadi antara kaum tua dan kaum muda pada awal abad 20, Syekh Abbas sendiri tidak begitu aktif dalam dunia tulis menulis. Tidak seperti teman-temannya; Syekh Khatib Ali dan Syekh Sulaiman al-Rasuly yang begitu banyak melahirkan karya-karya yang berbentuk polemik, apologetik terhadap kaum muda, dan juga berbentuk ajaran.
Namun ia pernah menulis sebuah syair yang terhimpun dalam karya Syaikh Sulaiman al-Rasuly yang berjudul Samarat al-Ihsān fi Wihdah Syayyid al-Insān. Syair ini merupakan sebuah risalah pendek yang menunjukkan kesepahamannya dengan kaum tua. Syair itu diberi judul Bongkarlah I’tiqad Syadzah di Alam Minangkabau Tetaplah I’tiqad Ahl al-Sunnah di Sumatera Kita ini Amin.
Syair ini selesai ditulis pada tanggal 18 Oktober 1923 M. Syair ini adalah syair apologetik terhadap perayaan “Maulid Nabi”. Syair ini sepertinya ditujukan kepada kaum muda yaitu H. Abdullah Ahmad dan H. Abdul Karim Amrullah yang menganggap bahwa berdiri ketika dilahirkannya Nabi adalah sesuatu yang dilarang (haram).
Keharaman berdiri ketika dilahirkannya Nabi Muhammad saw beserta dalilnya ditulis oleh H. Abdul Karim Amrullah. Perdebatan ini berawal dari pertemuan antara kaum muda dan kaum tua di Padang pada tahun 1909 M, untuk menyelesaikan beberapa persoalan, di antaranya adalah berdiri maulid.
Namun hal itu tidak dapat dibenangmerahkan, buktinya adalah munculnya tulisan dari H. Abdul Karim Amrullah itu. Karya tersebut tidak direspon oleh kaum tua, namun kaum muda tetap menyebarkan fatwa tersebut hingga hal itu direspon oleh kaum tua dengan menerbitkan tulisan-tulisan seperti Samarat al-Ihsan oleh Syaikh Sulaiman al-Rasuly, Mau’izah wa Tazkirah oleh Shaykh Khatib Ali, Taraghub ila Rahmatillah oleh Syaikh Muhammad Dalil Bayang dan syair ini sebagai respon dari Syaikh Abdullah Abbas Ladang Laweh.
Syekh Abbas Ladang Laweh juga merupakan murid dari Syaikh Amrullah, yang merupakan ayah dari H. Abdul Karim Amrullah. Sampai akhir hayatnya ia tetap mempertahankan i’tiqad Ahl al-Sunnah dan mazhab Syafi’inya. Ia meninggal pada hari ke 21 bulan Sya’ban tahun 1370 H / 1951 M di belakang Masjid Jami’ Banu Hampu Ladang Laweh. (CA/AL)
Sumber:
Hamka. Ayahku. Jakarta: Uminda, 1982.
Latief, Sanusi. Gerakan Kaum Tua di Minangkabau. Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah, 1988.
Nur, Muhammad. Gerakan Kaum Sufi di Minangkabau Awal Abad ke-20. Yogyakarta: Fakultas Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada, 1991.
Putra, Apria dan Chairullah. Bibliografi Karya Ulama Minangkabau Awal Abad XX, Dinamika Intelektual Kaum Tua dan Kaum Muda. Padang: SULUAH Padang dan IHC, 2011.
Saharman. Pemikiran Ulama Perti Tentang Maslah Khilafiyah dalam Ibadah, Sosial, dan Politik (1928-1973). Padang: IAIN IB Press, 2007.
Schrieke, BJO. Pergolakan Agama di Sumatra Barat. Suntingan Soegarda Poerbakawatja. Jakarta: Batara, 1973.
Wahid, Rusli Abdul. Perjuangan Perti dan Pribadi. Jakarta: DPP Perti, 1992.
Ensiklopedi Pemuka Agama Nusantara, Balitbangdiklat Kemenag RI, 2016.