IQRA.ID, Yogyakarta – Kemenag secara resmi telah menutup gelaran Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara tahun 2022 pada Kamis (17/11/2022). Sebanyak 340 peserta yang terdiri dari para ulama, akademisi, praktisi, dan peneliti Al-Qur’an dalam dan luar negeri hadir dalam acara yang digelar selama tiga hari di Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menuturkan bahwa Multaqa yang mengusung tema “Pesan Washatiyyah Ulama Al-Qur’an Nusantara” ini menghasilkan enam butir rekomendasi.
Secara umum, poin-poin rekomendasi itu berisi dorongan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan pendidikan Al-Qur’an, pengarusutamaan ajaran Islam wasathiyah, penjenjangan pendidikan Al-Qur’an, desain kurikulum pendidikan Al-Qur’an, revitalisasi sanad Al-Qur’an, dan penanaman nilai-nilai Al-Qur’an secara komprehensif.
“Saya kira enam butir rekomendasi Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara ini sangat penting, dan tentu ini menjadi catatan bagi kita semua, khususnya dalam hal ini Kementerian Agama untuk berbuat yang terbaik demi kemaslahatan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia,” tutur Kang Dhani, sapaan akrabnya, di Yogyakarta.
Adapun enam butir rekomendasi secara lengkap adalah sebagai berikut.
(1). Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama, perlu terus memberikan perhatian penuh kepada upaya peningkatan pelayanan, pengawasan dan evaluasi pendidikan Al-Qur’an, baik dari sisi bacaan, hafalan, dan implementasinya di tengah masyarakat.
(2). Di tengah heterogenitas kehidupan masyarakat Indonesia perlu diarusutamakan wasathiyah sebagai metode berfikir, bersikap dan beraktifitas sehari-hari sehingga terwujud keberagamaan yang moderat, toleran, ramah dan rahmah di tengah kebinekaan Indonesia.
(3) Melihat atusiasme masyarakat Indonesia dalam mempelajari dan mendirikan lembaga pendidikan Al-Qur’an, Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, perlu segera menindaklanjuti usulan revisi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang salah satunya mengatur tentang penjenjangan Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia mulai tingkat dasar hingga tinggi.
(4) Desain kurikulum pendidikan Al-Qur’an perlu disusun secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memuat materi kekhususan ilmu-ilmu Al-Qur’an ditambah dengan wawasan kebangsaan, keagamaan, dan isu-isu global dengan bingkai wasathiyah Islam.
(5) Melihat fungsi sanad yang sangat penting bagi verifikasi data dan keambsahan jalur keilmuan maka lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an perlu memperhatikan ketersambungan sanad, baik dari sisi bacaan, pemahaman, maupun pengamalan. Kementerian Agama juga perlu memfasilitasi proses dokumentasi dan pencatatan jalur sanad keilmuan ulama Al-Qur’an di Indonesia.
(6) Menghimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua, para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan Al-Qur’an, agar menanamkan ajaran Al-Qur’an secara komprehensif, mendalam dan moderat sebagaimana pernah dilakukan para ulama pendahulu, sehingga Al-Qur’an benar-benar dapat menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat, bangsa dan semesta. (Moh. Salapudin)