Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Tata cara shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M saat wabah virus corona ini menjadi pegangan umat Islam Indonesia agar tetap beribadah dengan baik serta tetap menjaga protokol kesehatan.
Berikut ini panduan tata cara sholat Idul Fitri 1441 H / 2020 M saat terjadi pandemi corona sebagaimana fatwa dari MUI:
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Covid-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.
Kedua : Ketentuan dan Panduan Hukum
I. Ketentuan Hukum
II. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah:
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا/إِماَماً للهِ تَعَالَى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
سُبْحَانَ الله وَالْحَمْدُ َلله وَلَا إِلَهَ إِلَّا الله وَاللهُ أَكْبَر
سُبْحَانَ الله وَالْحَمْدُ َلله وَلَا إِلَهَ إِلَّا الله وَاللهُ أَكْبَر
Demikian fatwa MUI tentang panduan shalat Idul Fitri di tengah terjadinya wabah penyakit corona. Minal ‘aidin wal faizin. (mzn)