Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) selama Pandemi Wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.
Berikut ini adalah protokol atau panduan penyaluran zakat, infak, dan Shadaqah selama pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
3. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).