Pesantren: Polemik Pelarangan Mudik dan Secercah Harapan Baru
Kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) belum juga usai. Tahun ini adalah tahun kedua merayakan lebaran di tengah kondisi pandemic. Seperti biasa pemerintah kemudian memberikan perhatian pada beberapa hal menjelang lebaran hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tahun ini.
Salah satunya adalah Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Addendum tersebut merupakan bentuk penegasan kembali dari aturan pelarangan melakukan perjalanan mudik mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu juga terdapat Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021M. Sebagaimana tahun sebelumnya, rangkaian proses ibadah Idul Fitri juga tidak luput jadi bahan perhatian pemerintah.
Berbagai pengetatan dalam rangka pelarangan perpindahan individu dari satu tempat ke tempat lain. Sebagaimana melakukan perjalanan mudik adalah wujud antisipasi preventif yang dilakukan pemerintah melalui banyak pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan meluasnya pengaruh Covid-19.
Namun, di balik pengetatan tersebut dunia pesantren merupakan salah satu pihak yang menghadapi dilema. Sebagai sub-kultur yang mempunyai banyak anggota atau yang disebut dengan santri, pesantren harus menghadapi berbagai kemungkinan.
Satu sisi jika pesantren telah tegas untuk tidak memulangkan santri, maka berbagai kebutuhan pokok santri dan berbagai aktivitas pemenuhan kebutuhan keseharian santri utamanya adalah makan harus tetap dipenuhi.
Aktivitas dalam proses penyediaan kebutuhan keseharian ini tidak semudah yang diomongkan. Karena hal ini menyangkut rentetan panjang tentang proses suplai bahan makanan atau pembelian bahan makanan yang sudah barang tentu berasal dari luar lingkungan pesantren.
Proses suplai bahan pokok di lingkungan pesantren tentu mempunyai konsekuensi tersendiri jika dilihat dari proses persebaran virus dari satu tempat ke tempat lain. Terlebih aktivitas ini dilakukan setiap hari melalui interaksi banyak pihak dari berbagai kalangan (sebagaimana aktivitas dalam proses jual beli di pasar tradisional).
Karena sangat sulit bagi pesantren dengan jumlah santri ratusan atau ribuan bisa menyimpan bahan makanan setidaknya lebih dari dua hari.
Di sisi lain, pemulangan santri juga mempunyai konsekuensi tersendiri. Karena tanpa proses dan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan 3M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Memakai masker) adalah pantangan keras karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Menurut perspektif medis.
Apapun konsekuensinya, pesantren tetap harus bertindak cepat, tepat dan akurat. Karena kita telah diingatkan oleh gaung dari lirik lagu setelah “Ramadan tiba, Ramadan tiba” adalah “lebaran sebentar lagi”.
Dalam bertindak secara cepat, tepat dan akurat pesantren tentu tidak bisa terlepas dari prinsip yang selama ini banyak dipegang di kalangan pesantren bahwa “la dhirara wa la dhirara”.
Penggalan prinsip dalam Ushul Fiqh tersebut setidaknya menunjukkan sebuah komitmen bahwa jangan sampai seseorang menyusahkan (mendatangkan mudarat) pada diri sendiri, dan apalagi merepotkan (mendatangkan mudarat) pada orang lain.
Nilai humanisme yang selamanya harus dipegang demi menciptakan kebaikan atau kemaslahatan umat secara khusus, dan masyarakat secara luas secara umum.
Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab dari berjalannya stabilitas kondisi di tengah masyarakat kemudian menempuh berbagai kebijakan yang dipandang paling efektif.
Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) sebagai nahkoda dari Kementerian Agama (Kemenag) RI berkomitmen agar tidak ada dispensasi perihal Surat Edaran (SE) pelarangan mudik bagi santri. Hal itu karena pertimbangan aktivitas mudik akan berujung rentetan panjang yang sangat mungkin menjadi salah satu jalan penyebaran Covid-19.
Sementara Wakil Presiden RI, KH. Mar’ruf Amin melalui juru bicara kepresidenan Masduki Baidlawi pada 23 April 2021 (news.detik.com) membuka jalan alternatif diperbolehkannya santri untuk mudik. Hal ini sebagai bentuk respon dari usulan Organisasi Keagamaan, NU atas pengajuan surat dispensasi agar santri diperbolehkan melakukan perjalanan mudik.
Wapres memandang bahwa lebaran adalah momen yang penting bagi santri untuk berkumpul keluarga. Terlebih tidak ada aktivitas belajar mengajar di pesantren dalam momen lebaran.
Respon jajaran pemerintahan pun beragam. Jauh-jauh hari, Kankemenag Rembang (dilansir dari laman jateng.kemenag.go.id) telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Kabupaten Rembang tertanggal 24 Maret 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dan Upaya Pencegahan Covid-19.
Dari landasan Surat Edaran Kankemenag Rembang tersebut beberapa pesantren di blok Pantai Utara, tepatnya kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang memulangkan para santri dengan memfasilitasi kendaraan berupa bus rombongan.
Para santri dipulangkan berdasarkan asal wilayah masing-masing di bawah koordinator masing-masing pimpinan wilayah. Dan, selanjutnya dijemput orang tua masing-masing di tempat yang telah ditentukan.
Di Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa selaku Gubernur mengizinkan mudik bagi santri yang disampaikan pada 24 April 2021 (merdeka.com). Salah satu respon datang dari Pondok Pesantren, yaitu Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur dengan memulangkan para santri lebih dulu yaitu pada 29-30 April dan 1 Mei sebelum resmi diberlakukan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 (cnnindonesia.com).
Kondisi pandemi seperti saat ini adalah situasi yang tidak disangka dan tidak terencana. Oleh karenanya banyak pihak kemudian melakukan berbagai strategi untuk melakukan penyesuaian diri. Di bawah payung wacana tentang “New Normal” masyarakat digiring untuk memulai dan membiasakan gaya hidup baru.
Sudah selayaknya, pesantren sebagai sub-sistem dengan potensi sumber daya manusia yang besar mulai mengarah pada “cita-cita baru” untuk membangun konsep ketahanan pangan. Setidaknya, komoditas pangan bisa dipersiapkan melalui upaya seperti melakukan penanaman sayur-mayur di tengah lahan terbatas dengan sistem minimalis.
Syukur-syukur jika bisa untuk pemenuhan sebagian dari kebutuhan konsumsi di internal pesantren. Jikalau belum sampai pada tataran pemenuhan kebutuhan untuk konsumsi, setidaknya para santri mulai membangun tatanan habl min al-‘alam sebagai upaya pesantren untuk merawat dan membangun kepekaan hubungan dengan alam.
Karena eksistensi alam adalah bentuk pengejawantahan dari tanggung jawab sebagai khalifah yang telah Sang Pencipta amanatkan bagi umat manusia. Setelah dua hubungan utama yang harus manusia jalin dalam harmoni, yaitu habl min Allah dan habl min an-naas.
Selain itu, jika para santri terhalang tidak bisa mudik seperti kondisi saat ini kegiatan bercocok tanam bisa menjadi salah satu alternatif hiburan untuk tetap beraktivitas. Dan syukur kalau bisa untuk memenuhi kebutuhan pangan secara terbatas untuk beberapa santri yang senasib. Mungkinkah?