Sholat Jumat Sesuai Ganjil Genap Nomor HP
IQRA.ID, Jakarta – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran tata cara sholat Jumat pada tatanan baru beradabtasi Covid-19. Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah/D aerah DMI DKI/Ta’mir Masjid se Indonesia.
“Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19,” tulis DMI dalam edaran tersebut.
Berikut ketentuan DMI tentang sholat Jumat dua gelombang berdasarkan ganjil-genap nomor handphone (HP) para jamaah:
– Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka jemaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka salat Jumat pada gelombang/sif pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang/sif kedua sekitar pukul 13.00.
– Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka jemaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ….. .40), maka salat Jumat pada gelombang/sif pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang/sif kedua sekitar pukul 13.00.
– Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/sif pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/sif kedua adalah lantai 11-20. (M. Zidni Nafi’)