Saat ini asuransi dapat menjadi alternatif upaya untuk meminimalkan risiko. Asuransi juga menjadi sarana finansial dalam tatanan kehidupan untuk menghadapi risiko mendasar seperti risiko atas harta benda, risiko kematian, serta risiko yang menghambat berjalannya suatu bisnis.
Jika risiko-risiko tersebut benar akan terjadi, maka kita bisa mengalihkan risiko tersebut kepada pihak asuransi, yaitu dengan menjadikan pihak tertanggung mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang sudah dijanjikan/disepakati di awal antara penanggung dan tertanggung.
Selain itu, pada saat ini masyarakat khususnya dari kalangan umat Islam sangat membutuhkan suatu sistem yang dapat memenuhi kebutuhan dalam melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sesuai dengan syariat agar terhindar dari hal-hal yang bertentangan dalam Islam.
Dapat kita lihat dalam beberapa dekade terakhir banyak bermunculan lembaga-lembaga keuangan syariah, baik itu bank-bank berbasis syariah maupun asuransi berbasis syariah. Khusus asuransi syariah di Indonesia kini bisa dikatakan relatif baru dibandingkan dengan asuransi yang berbasis konvensional.
Namun demikian, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia terus meningkat sejalan dengan kebutuhan dan pengetahuan masyarakat terkait asuransi. Selain itu, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkembangan jumlah pelaku asuransi syariah di Indonesia terus meningkat, dimana pada tahun 2015 terdapat 49 perusahaan asuransi syariah dan di tahun 2019 telah ada 62 perusahaan asuransi berbasis syariah.
Dengan demikian, maka persaingan bisnis semakin meningkat di bidang asuransi. Selanjutnya, agar mampu bersaing dan berkembang dengan baik, maka perusahaan asuransi membutuhkan jaringan yang luas, pemasaran yang bagus, inovatif, dan aktif melihat segala peluang yang ada.
Dalam proses meningkatkan minat masyarakat terhadap asuransi syariah, strategi pemasaran menjadi hal penting dan diperlukan selama tidak melewati batas hal-hal yang bertentangan syariat Islam, seperti penipuan, kebohongan, kecurangan, dan kezaliman. Seperti yang terdapat dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 54 berikut:
وَمَكَرُوْا وَمَكَرَ اللّٰهُ ۗوَاللّٰهُ خَيْرُ الْمٰكِرِيْنَ ࣖ
Artinya: “Maka Allah pun membalas tipu daya (orang-orang kafir) membuat tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.”
Strategi Pemasaran
Adapun strategi pemasaran yang dapat dilakukan oleh perusahaan paling utama adalah kejujuran, yaitu dengan menunjukkan kelebihan-kelebihan dari produknya agar pihak lain tertarik dan dapat mempertimbangkan dalam memilih asuransi sesuai kebutuhannya.
Dalam perspektif Islam, pemasaran tergolong sebagai bentuk muamalah yang dibenarkan dalam kehidupan, selama terpelihara dari hal-hal yang dilarang oleh ketentuan syar’i.
Sistem pemasaran asuransi syariah merupakan suatu rencana yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan suatu perusahaan yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Pemasaran syariah dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad Saw.
Pada konteks serupa yang telah diajarkan Rasulullah dalam dunia bisnis (perdagangan), beliau berpegang kepada lima konsep.
Pertama, kejujuran, yang merupakan suatu sifat yang sudah melekat pada diri Rasul.
Kedua adalah ikhlas, dimana dengan keikhlasan seseorang tidak akan mengejar materi belaka.
Ketiga, profesionalisme. Seorang yang profesional akan selalu bekerja dengan maksimal.
Keempat adalah silaturahmi yang mendasari pola-pola hubungan beliau dengan nasabah atau pelanggan dan pesaing.
Kelima, yaitu murah hati.
Lima konsep ini akan menyatu dan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan suatu modal yang tidak ternilai dalam bisnis.
Strategi pemasaran yang dapat dilakukan perusahaan asuransi antara lain:
Dengan strategi pemasaran yang tepat, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pilihan asuransi syariah yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi syariah yang dipilihnya juga menjadi aspek penting bagi perusahaan untuk dapat bertahan, bersaing, dan berkembang dalam dunia asuransi syariah di Indonesia.
Jika kita lihat perusahaan asuransi yang ada saat ini, strategi pemasaran yang dilakukan pada tiap perusahaan berbeda-beda. Menurut analisa dari para peneliti, misalnya pada agen Mitra Allianz yang melakukan beberapa strategi pemasaran seperti menetapkan segmentasi pasar yaitu diutamakan kepada orang dewasa yang beragama Islam, Lalu memilih target pasar dengan mengutamakan calon nasabah yang beragama Islam yang bergabung di Allianz.
Perusahaan ini juga menentukan posisi pasar, yaitu para agen memahami kondisi nasabah sebelum merekomendasikan produknya, lalu menentukan taktik pemasaran yang dilakukan oleh agen melalui secara langsung di lapangan ataupun media sosial, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh agen terhadap nasabah dengan bersikap santun, beretika baik, dan selalu ramah.
Selain itu, bisa kita lihat pada perusahaan asuransi lain, seperti strategi pemasaran oleh Prudential Life Assurance yang menetapkan segmentasi pasar dengan mengelompokkan pasar per-wilayah agar mempermudah saat bertemu nasabah dan tidak menentukan target pasar agar dapat menjangkau ke berbagai kalangan nasabah.
Perusahaan Prudential juga menentukan posisi pasar dengan slogannya “Always Listening, Always Understanding” yang berarti perusahaan siap mendengarkan apa yang nasabah butuhkan, serta meningkatkan pelayanan dengan memudahkan nasabah, seperti menginformasikan nasabah atau calon nasabah melalui web atau media sosial, memberikan akses pembayaran melalui ATM atau mitra pembayaran.
Contoh strategi pemasaran dari kedua perusahaan tersebut walaupun memiliki perbedaan akan tetapi memiliki capaian yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk nasabahnya.
Di samping itu, kedua strategi tersebut pun telah sesuai dengan ajaran Islam dan konsep yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Seperti pada perusahaan agen mitra Allianz yang berusaha meningkatkan pelayanan dengan bersikap santun, beretika baik dan ramah yang sesuai dengan konsep ketiga yaitu profesionalisme.
Demikian halnya pada Prudential yang juga sesuai dengan konsep keempat yang diajarkan Rasul yaitu dengan mengelompokkan nasabah per-wilayah agar memudahkan dalam jalinan komunikasi dan silaturahmi antara perusahaan dan nasabah.