Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Tanda Daftar Rumah Ibadah di Bali
Berdasarkan penelitian Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tanda daftar rumah ibadah pada agama Hindu di Bali memiliki nilai 2,51 dengan nilai konversi dikali 25 memiliki nilai 62,84 berdasarkan perhitungan tersebut dapat dikatakan mutu pelayanan di kategorikan B.
Hal ini berarti bahwa pelayanan yang di lakukan “Baik”. Nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tanda daftar rumah ibadah pada agama Hindu di Jawa Timur memiliki nilai 2,79 dengan nilai konversi setelah di kalikan 25 memiliki nilai 69,82 berdasarkan perhitungan tersebut dapat dikatakan mutu pelayanan di kategorikan B.
Hal ini berarti bahwa pelayanan yang di lakukan “Baik”. Sehingga Nilai Indeks kepuasan masyarakat mengenai pelayanan tanda daftar rumah ibadah pada agama Hindu di Bali maupun Jawa memiliki mutu pelayanan yang “Baik”. Rata-rata kepentingan masyarakat terhadap pelayanan daftar rumah ibadah pada agama Hindu di Bali memiliki nilai 67,34 sehingga di kategorikan “Penting”.
Dari 14 indikator yang di nilai Kewajaran dan kesesuaian biaya di nilai “kurang penting” dan 12 indikator lainnya di anggap penting di ataranya indikator dari segi prosedur, persyaratan, kejelasan dan kepastian petugas, kedisiplinan, tanggung jawab petugas, kemampuan petugas, kecepatan pelayanan, keadilan untuk mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas. Ketepatan jadwal pelaksanaan, kenyamanan lingkungan, keamanan pelayanan.
Rata-rata kepentingan masyarakat terhadap pelayanan daftar rumah ibadah pada agama Hindu di Jawa Timur memiliki nilai 69,82 sehingga di kategorikan “penting”. Dari 14 indikator yang di nilai Prosedur pelayanan memiliki nilai “Sangat Penting”, dan yang memiliki nilai “kurang penting” adalah Kewajaran dan Kesesuaian biaya dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu, untuk indikator persyaratan, kejelasan dan kepastian petugas, kedisiplinan, tanggung jawab petugas, kemampuan petugas, kecepatan pelayanan, keadilan untuk mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas. Ketepatan jadwal pelaksanaan, kenyamanan lingkungan, keamanan pelayanan memiliki nilai “Penting”.
Dengan hasil rata-rata kepentingan di Bali dan Jawa terhadap pelayanan daftar rumah ibadah pada agama Hindu bahwa pelayanan yang di berikan di kategorikan “Penting” dan Dalam indikator kewajaran dan kesesuaian biaya “Kurang penting”.
Pelayanan yang di berikan di bali dalam tanda daftar rumah ibadah pada agama Hindu di Bali Memiliki beberapa kekuatan yang di lihat dari diagram B dan D yaitu Kedisplinan Petugas (4), Kemampuan petugas dalam memberikan Pelayanan (7), Kesopanan dan Keramahan Petugas (9), Ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal waktu pelayanan (12), Keamanan Lingkungan (13), kejelasan dan kepastian petugas dalam melayani (3), dan tanggung jawab petugas dalam memberikan pelayanan (5).
Namun juga memiliki kelemahan yang harus diperbaiki yang dapat di lihat dari Kuadran A dan C di antaranya yaitu Prosedur Pelayanan (1), Kesesuaian persyaratan Pelayanan (2), Keadilan Mendapatkan pelayanan di kantor Kemenag (8), Keamanan pelayanan (14).
Pelayanan yang di berikan di Jawa dalam tanda daftar rumah ibadah pada agama Hindu di Jawa memiliki beberapa kekuatan yang di lihat dari diagram B dan D yaitu Kesesuaian persyaratan pelayanan (2), Kejelasan dan kepastian petugas melayani (3), Tanggung Jawab Petugas (5), Kesopanan dan keramahan petugas (9), Keamanan pelayanan (14), Kedisplinan Petugas memberikan pelayanan (4), Kemampuan Petugas (6), Kecepatan pelayanan (7), dan Keadilan mendapatkan pelayanan di kantor Kemenag (8). Namun juga memiliki kelemahan yang dapat di lihat dari Kuadran A dan C di antaranya yaitu Prosedur Pelayanan (1), Ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal waktu pelayanan (12), Keamanan Lingkungan (13).
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: