Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam Islam, tidak semua orang diwajibkan melaksanaan puasa, misalnya untuk puasa Ramadhan. Oleh sebab itu, hanya orang-orang tertentu yang boleh berpuasa. Berikut ini adalah syarat-syarat puasa Ramadhan.
Syarat wajib puasa ada empat yaitu (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal sehat, (4) mampu melaksanaan puasa (Fathul Qarib, 25).
Seseorang (laki-laki/perempuan) disebut sebagai orang Islam atau muslim ketika telah membaca syahadat, yakni bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Oleh sebab itu, orang nonmuslim dan orang murtad dari agama Islam tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Adapun ketika orang yang murtad tadi kembali memeluk Islam, maka ia diwajibkan untuk meng-qadha (memenuhi/mengganti) puasa-puasa yang telah dilewatkan selama murtad.
Makna baligh dalam kajian Fiqih bisa disebut dewasa. Adapun ciri-ciri baligh bagi laki-laki yakni ditandai dengan keluarnya mani (sperma), baik itu dalam keadaan tidur (mengalami mimpi basah) atau keadaan terjaga (melek). Adapun bagi perempuan, yakni ditandai dengan haid atau menstruasi.
Maksud seseorang berakal adalah mampu menggunakan akalnya secara normal. Artinya, jika orang gila akibat gangguan mental, kejiwaan, atau obat-obata, maka tidak diwajibkan puasa. Namun, ketika orang gila tersebut pulih (waras), maka ia wajib meng-qadha (memenuhi/mengganti) puasa-puasa yang terlewat selama menjadi gila.
Orang yang berpuasa harus mampu dan kuat untuk melaksanaannya. Bagi yang tidak mampu, misal karena sakit berat, sedang menyusui, maka wajib mengganti atau membayar fidyah (sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa).
Syarat kelima ini adalah tambah khusus puasa Ramadhan, yang mana orang yang telah memenuhi syarat-syarat di atas harus mengetahui datangnya awal bulan. Apabila ada seseorang melihat hilal (Bulan) pada akhir bulan Sya’ban dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya, maka umat muslim yang berada wilayah dengannya wajib berpuasa.
Namun, apabila hilal tidak dapat dilihat misal karena tebalnya awan, maka untuk menentukan awal bulan Ramadhan dengan cara menyempurnakan jumlah hari di bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini berdasarkan hadits Nabi: “Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (H.R. Imam Bukhari)
Demikianlah syarat-syarat puasa Ramadhan. Marhaban Ya Ramadhan…