Sejumlah kiai menyambut baik ide dan usulan untuk menjadikan perempuan dan anak-anak korban kekerasan seksual sebagai orang yang berhak menerima
Zakat diberikan kepada delapan golongan (ashnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Hal itu