IQRA.ID, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan beberapa hal pokok, seperti penyerahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, penambahan transfer dana otonomi khusus Papua menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum Nasional, dan ketentuan anggota DPRP/DPRK yang diangkat tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum dengan kuota 25%.
“Untuk itu, dibutuhkan kerja sama antarpihak terkait di dalam mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, seperti para tokoh adat dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP). Saya meyakini percepatan pembangunan Papua akan segera terwujud, karena tokoh adat dan seluruh elemen local champion Orang Asli Papua (OAP) siap untuk bahu-membahu dan berpartisipasi aktif membangun Tanah Papua,” ujar Wapres K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat menghadiri secara virtual acara Deklarasi Papua Damai yang diselenggarakan oleh Lembaga Masyarakat Adat Papua, Rabu (01/06/2022).
Sejalan dengan hal tersebut, Wapres menyebutkan pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan kebijakan afirmatif dan regulasi dengan tidak mengurangi semangat persatuan dan terus mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
“Upaya menggelorakan perdamaian dan semangat persatuan di Tanah Papua ini sejalan dengan komitmen pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan afirmatif,” ucapnya, sebagaimana siaran pers yang diterima oleh Redaksi Iqra.id.
Wapres menyadari upaya tersebut tidaklah mudah disebabkan perlu adanya dukungan lingkungan dan situasi yang mendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Papua.
“Kunci keberhasilan pembangunan Tanah Papua juga ditentukan oleh situasi keamanan yang kondusif,” tutur Wapres.
Lebih jauh, Wapres menyampaikan bahwa telah memberikan instruksi agar dalam mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dapat dilakukan melalui pendekatan humanis.
“Saya telah menginstruksikan aparat TNI-Polri untuk menggunakan pendekatan yang humanis, mengedepankan upaya dialogis, dan tanpa menggunakan kekerasan,” tegas Wapres.
Tidak lupa Wapres memberikan apresiasi kepada penyelenggaraan Deklarasi Papua Damai yang telah membuka peluang besar bagi para masyarakat Papua untuk dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan kesejahteraan di Papua.
“Deklarasi Papua Damai hari ini sekaligus membuka kesempatan dan peluang yang besar bagi seluruh lapisan OAP untuk turut terlibat secara nyata dalam proses pembangunan Papua,”
Menutup sambutannya, Wapres berharap acara yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila ini dapat menjadi landasan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Semoga semangat Pancasila senantiasa melandasi ikatan batin kita bersama untuk terus menjaga kesetiaan kepada NKRI,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Lenis Kogoya, pada acara yang berlangsung di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya ini menyampaikan pernyataan sikapnya dalam mendukung terwujudnya Papua yang damai dan sejahtera.
“Kami seluruh masyarakat adat Papua, dengan ini menyatakan mendukung segala upaya penyelesaian konflik di Papua secara bermartabat demi tercapainya Papua yang damai,” tutur Lenis.
Selain itu, oleh Lenis Kogoya turut dibacakan pula tekad mendukung penyelesaian permasalahan di Papua, serta pernyataan mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Papua.
“Kami seluruh masyarakat adat Papua, dengan ini menyatakan bertekad mendorong penyelesaian masalah Papua dengan rekonsiliasi menuju Papua yang damai,” tegasnya.
“Kami seluruh masyarakat adat Papua, dengan ini menyatakan mendukung implementasi Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan rencana pemekaran DOB menuju Papua damai, aman, dan sejahtera,” tambah Lenis.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Adat Papua dan Deklarasi Damai 1 Juni 2022, serta para perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat Papua. (DAS – BPMI Setwapres/MZN)