I’tikaf Ramadhan di Masa Corona (Bag. 3): Kriteria Masjid sebagai Tempat I’tikaf

I’tikaf di masjid jami’ merupakan pendapat yang paling masyhur sebagai tempat melakukan i’tikaf. Maksud dari masjid jami’ ini adalah masjid tempat dilaksanakannya salat Jumat. Demikian penegasan dari Syeikh Khathib Al-Syirbiny dalam karya masterpiece-nya, yaitu Mughny Muhtaj ila Ma’rifati Ma’any al-Minhaj, Juz 2, halaman 189.

Akan tetapi, pendapat ini tidak menghilangkan peran esensi dari masjid-masjid lainnya yang juga sah digunakan sebagai tempat untuk melakukan i’tikaf. Mengapa dipilih masjid jami’?

Menurut al-Syirbiny, hal itu semata karena masjid jami’ adalah lebih banyak jamaahnya. Sehingga kalau seorang yang i’tikaf melakukan salat berjamaah, maka salat dengan jumlah yang banyak jamaahnya menjadi afdlal.

Selain itu, alasan berikutnya adalah bilamana mu’takif adalah seorang yang wajib salat Jumat, maka dia tidak perlu keluar dari i’tikafnya untuk melaksanakan salat Jumat. Jadi, cukup diam di situ, tanpa harus ke mana-mana, sehingga tidak putus salat Jumatnya.

Dilihat secara sekilas, pendapat ini menandakan bahwa masjid lainnya yang tidak masuk kategori masjid jami’, ternyata juga bisa dipergunakan untuk i’tikaf.

Dan ini, tegas dinyatakan oleh kalangan Syafiiyah yang diwakili oleh Al-Syirbiny.  Kalau begitu, apa kriteria dari masjid selain masjid jami’ itu?

Ada beberapa istilah masjid dalam fiqih Syafi’i. Pertama, adalah masjid jami’ sebagaimana yang sudah kita kupas di atas. Kedua, adalah mushalla. Menurut al-Zarkasy, yang dinamakan mushalla itu adalah:

“Secara bahasa disebut dengan menggunakan isim maf’ul, yang berarti tempat melakukan salat atau doa. Istilah ini muncul karena fungsi dari tempat itu adalah sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk merayakan beberapa perayaan khusus dan sejenisnya, sehingga lebih bersifat khusus dari istilah masjid itu sendiri.” (Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus: Dar al-Fikr, tt.: 28)

Ketiga, al-zawiyah, yaitu:

“Nama ini diucapkan untuk menyebut masjid yang bukan tempat melaksanakan sholat jum’at, tidak punya minbar, sehingga fungsinya lebih umum.” (Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus: Dar al-Fikr, tt.: 28)

Dari dua pengertian ini, nampaknya dua-duanya juga masuk kategori sebagai masjid yang bisa dipergunakan sebagai wahana i’tikaf. Intinya, bahwa kedua tempat itu untuk melaksanakan salat. Namun, ada pembatasan mengenai masjid yang bersifat lebih khusus dari al-Musthafawy. Ia menyatakan sebagai berikut:

“Masjid itu adalah suatu tempat yang disiapkan untuk salat di dalamnya, senantiasa.” (al-Mushtafawy, al-Tahqiq fi Kalimat al-Qur’an al-Karim, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt.: Juz 5, halaman 50)

Menyimak diksi ‘ala al-dawam (selamanya/senantiasa) ini, menandakan bahwa yang dimaksud masjid itu adalah sebuah tanah yang diwakafkan untuk melakukan salat. Mengapa? Karena hanya tempat yang diwakafkan saja, yang tidak bisa berubah fungsi menjadi selain masjid.

Jadi, ada syarat khusus mengenai status diwakafkan atau tidak tanah tersebut dalam konteks Madzhab Syafii. Oleh karenanya, pengalihan makna bagi masjid yang bisa dipergunakan sebagai i’tikaf menurut kalangan Syafiiyah ini, kiranya adalah merupakan bumi wakaf untuk tempat melaksanakan salat.

Alhasil, semua mushalla atau langgar wakaf, adalah merupakan yang bisa dipergunakan untuk melakukan i’tikaf, khususnya untuk selain masjid jami’.

 

Leave a Response