Bermula dari sebuah tesis bahwa tafsir keagamaan yang selama ini beredar adalah hasil pengalaman laki-laki hingga menyebabkan pengalaman perempuan dalam tafsir agama absen, tidak begitu memberi pengaruh terhadap penafsiran, bahkan bisa disebut justru yang muncul adalah penafsiran yang meminggirkan dan memojokkan perempuan. Misal, narasi bahwa di neraka lebih banyak perempuan, perempuan adalah makhluk yang lemah akal dan agama, perempuan adalah sumber fitnah dan narasi yang lainnya.

Adalah Faqih Abdul Kodir, Ulama Perempuan Indonesia yang berusaha memberi jalan keluar atas hegemoni tafsir yang memojokkan dan meminggirkan perempuan. Melalui Qiraah Mubadalah, yang ia rumuskan, ia berusaha memberi pembacaan yang berorientasi pada ketersalingan pada teks-teks agama yang berbicara seputar isu-isu gender.

Kiai Faqih atau yang lebih akrab disebut Kang Faqih adalah adalah lulusan pesantren. Ia menempuh pendidikan menengah pertama hingga menengah atas di sebuah pesantren di daerah Cirebon Jawa Barat, tepatnya pesantren Dar al-Tauhid. Di pesantren ini pula, Faqih untuk pertama kali belajar dan mengenyam pendidikan ilmu agama kepada Kiai Ubaidillah Syatori dan Kiai Husein Muhammad kira-kira sejak 1983-1989.

Setelah belajar cukup lama, ia kemudian melanjutkan pendidikan strata satu di Damaskus Suriah. Di negeri para wali itu, ia mengambil double degree Fakultas Dakwah Abu Nur dan Fakultas Syariah Universitas Damaskus. Di Suriah pula, ia tidak hanya mengikuti kelas-kelas formal di bangku kuliah akan tetapi juga sering mengikuti kajian langsung dengan para ulama papan atas di sana.

Sebut saja misalnya Syaikh Wahbah al-Zuhaili, Syaikh Said Muhammad Ramadhan al-Buthi dan seorang ulama sufi, Syaikh Ahmad Kaftaro. Di Suriah, Faqih memerlukan waktu sekitar delapan tahun untuk menimba ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama

Selesai menamatkan pendidikan di Suriah, Faqih melanjutkan pendidikan Pascasarjana di Malaysia, tepatnya di International Islamic University Malaysia departemen Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences kira-kira sejak tahun 1996 hingga 1999.

Adapun program doktoralnya Faqih menempuh di Universitas Gadjah Mada departemen Indonesian Consortium For Relegious Centre (ICRS) dan lulus pada tahun 2015 dengan disertasi sebagai tugas akhir yang berjudul “Interpretasi Abu Syuqqah Terhadap Teks-Teks Hadis untuk Penguatan Hak-Hak Perempuan dalam Islam”.

Ketika masih di Damaskus ini, Faqih juga aktif di Forum Perhimpunan Pelajar Indonesia dan Ikatan Intelektual Muslim Indonesia cabang Suriah. Sementara ketika kuliah Pascasarjana di Malaysia ia adalah Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, yang merupakan PCINU pertama di dunia yang berdiri dan bisa mengikuti Muktamar di Lirboyo Kediri Jawa Timur.

Bakat kajian dan aktivis gendernya ia mulai secara resmi sejak pulang dari Malaysia pada tahun 2001. Hal itu ditandai dengan masuknya ke gerakan Rahima  dan Forum Kajian Kitab Kuning di Jakarta. Bersama Husein Muhammad, gurunya, ia mendirikan Institute Studi Islam Fahmina dan hingga tahun 2010 dipercaya sebagai direktur eksekutif.

Di samping itu, hingga hari ini ia tercatat sebagai anggota Kemaslahatan Keluarga (LKKNU) Pusat dan juga duduk sebagai Sekretaris Nasional Alimat (Gerakan Nasional Untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam)

Dalam dunia akademik, Faqih tercatat sebagai dosen IAIN Syaikh Nurjati Cirebon baik tingkatan Sarjana dan Pascasarjana, ISIF Cirebon dan dosen di Ma’had Aly Kebon Jambu program Keadilan Relasi Laki-laki & Perempuan. Faqih yang juga pendiri gagasan Mubadalah menyebarkan pemikiran-pemikiran pendeknya tentang keadilan gender di sebuah website keislaman yang dikelolanya, yaitu Mubadalah.news.com

Di tengah kesibukan sebagai akademisi dan aktivis Faqih juga banyak melahirkan banyak karya baik berbahasa Indonesia maupun Arab, dalam rumpun buku, karya tulis bersama, dan esai-esai pendek yang hingga kini bisa dinikmati banyak orang.

Secara berurutan karya yang ditulis mandiri itu adalah: “Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender dalam Islam”, “Shalawat Keadilan: Relasi laki-laki & Perempuan dalam Teladan Nabi”, “Bangga Menjadi Perempuan: Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam”.

Lalu ada “Memilih Monogami: Pembacaan atas al-Qur’an dan al-Hadist”, “Bergerak Menuju Keadilan: Pembelaan Nabi Terhadap Perempuan”, “Hadith and gender Justice: Understanding The Prophetic Tradisions”, “Manba’u al-Saadah fi Usus al-Husnu al-Muasyarah fi Hayat al-Zaujiyah”, “Nabiy al-Rahmah”, “Al-Sittin al-Adillah”.

Karya lainnya adalah “60 Hadist Tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks & Interpretasi”, “Pertautan Teks & Konteks dalam Fiqh Muamalah: Isu Keluarga, Ekonomi, dan Sosial”, dan “Menguatkan Peran dan Eksistensi Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan di Indonesia”.

Adapun buku-buku yang ditulis bersama intelektual lain, misalnya: “Bukan Kota Wali: Relasi Rakyat dan Negara dalam Pemerintahan Kota”, “Dawrah Fiqh Concercing Women: A Manual on Islam and Gender”, “Referensi Bagi Hakim Pengadilan Agama Mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga”.

Kemudian “Fiqh HIV dan Aids: Pedulikah Kita?”, “Ragam Kajian Mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga”, “Gender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Etics in the Legal Proces”, “Modul Lokakarya: Perspektif Keadilan dalam Hukum Keluarga Islam bagi Penguatan Perempuan Kepala Rumah Tangga”, “Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin”, dan lain sebagainya.

Leave a Response