Nur Rofiah adalah salah satu dosen dalam bidang ilmu tafsir di UIN Syarif Hidayatullah. Ia telah menekuni studi Tafsir Al-Qur’an sejak studi S1 hingga S3. Nur Rofiah menyelesaikan studi strata-1  di IAIN Sunan Kalijaga (saat ini UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan melanjutkan strata-2 hingga strata-3 di Universitas Ankara Turki.

Ketertarikannya terhadap keadilan gender berawal dari membaca buku-buku karya Nawal El Saadawi. Ia merasa sangat perlu menggagas keadilan gender dengan perspektif Islam.

Salah satu cara yang dilakukan yaitu membuat forum Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI). Forum ini diluncurkan pada pertengahan tahun 2019 lewat diskusi-diskusi kecil. Semangatnya tak surut untuk terus menjaring peserta yang serius berkomitmen untuk hadir.

Hingga kini Forum Ngaji KGI mampu menjaring 200 sampai 300 peserta dalam satu forum diskusi mingguan. Hal tersebut membuktikan bahwa kajian  mengenai gender Islam sangat penting dan menarik untuk dilakukan. Mengingat juga berbagai permasalahan yang terjadi pada perempuan baik sebagai anak, pelajar, mahasiswi, ibu, istri, wanita karir, dan berbagai bidang lainnya penting untuk dibahas.

Dalam beberapa sesi di Ngaji KGI, Nur Rofiah memaparkan permasalahan yang terjadi pada perempuan berawal dari paradigma patriarkal yang mengakar dalam pikiran masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas muslim, konsep agama Islam juga mempengaruhi terbentuknya budaya di masyarakat.

Islam yang turun di Arab menjadikannya identik dengan “Arabisme”, sistem budaya Arab pra Islam yang kejam terhadap perempuan dan anak, termasuk perbudakan. Padahal justru Islam datang membawa angin segar yang berupa misi kemanusiaan bagi Arab. Proses memuliakan perempuan juga dimulai dengan konsep ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Menyoal budaya Arab pra Islam yang tidak sadar atas keadilan gender, hal tersebut sebetulnya sudah tercermin dalam tata Bahasa Arab. Konsep mudzakar (laki-laki) dan muannas (perempuan) yang melekat di setiap kata baik isim, maupun fi’il.

Hal tersebut sudah mencerminkan perspektif masyarakat Arab yang memandang segala sesuatu dengan bias gender. Budaya ini yang kemudian dinetralisir oleh Islam dengan cara yang ramah. Islam memandang manusia sebagai “manusia seutuhnya”. Pembeda antara satu manusia dan manusia lain hanya ketakwaannya. Tidak ada penghambaan selain kepada Allah SWT.

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, Nur Rofiah mengusung keadilan hakiki dengan menyetarakan laki-laki dan perempuan. Keadilan hakiki dapat diraih apabila laki-laki dan perempuan dapat menjadi subjek penuh dalam sistem sosial, tidak ada yang merasa tertindas dan menindas.

Adil gender berarti memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk menebar kebermanfaatan di muka bumi. Termasuk juga dalam Islam, keduanya mendapat kedudukan yang sama sebagai hamba Allah dengan kriteria taqwa.

Sistem yang diterapkan juga perlu diperhatikan, apakah sudah berkeadilan hakiki atau belum?. Seorang muslim yang memiliki akhlak mulia namun hidup dalam sistem yang tidak mulia, maka dampaknya akan terjadi kezaliman. Sebaliknya, jika akhlak yang mulia hidup dalam sistem mulia berbasis Islami dengan asas keadilan, maka akan tercipta kedamaian.

Konsep masyarakat yang madani tidak lepas dari peran manusia yang ada di dalamnya. Paling tidak ada 3 aspek yang diperhatikan oleh Nur Rofiah, yaitu spiritual, intelektual, dan fisik. Ia menuturkan bahwa ketiganya adalah kodrat manusia. Bagaimana manusia dapat mengamini kodratnya sebaik mungkin serta mengembangkannya tanpa ada rasa takut dan tertindas oleh pihak lain.

Sebagaimana juga dalam hubungan laki-laki dan perempuan, khususnya hal pernikahan. Banyak diskursus keilmuan yang melihat aspek pernikahan, namun keadilan gender juga tak kalah menarik untuk dibahas.

Nur Rofiah memiliki prinsip menarik mengenai hubungan suami dan istri dalam perspektif keadilan. Halalan, thoyiban, dan ma’rufan. Halalan, disatukan dengan ikatan suci pernikahan. Thoyiban, menjalin hubungan baik satu sama lain. Ma’rufan, yang membawa kebaikan bagi satu sama lain.

Selain dalam hal pernikahan, relasi laki-laki dan perempuan menempati posisi penting dalam ranah publik. Penentuan kebijakan publik hari ini juga sudah banyak mempertimbangkan hal itu, termasuk cuti hamil yang diperpanjang bagi perempuan, terlepas dari pro-kontra yang terjadi.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut telah lebih dulu disuarakan oleh Nur Rofiah sebagai landasan awal kesadaran gender. Ia memaparkan lima pengalaman biologis perempuan yang sangat perlu difasilitasi, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Tidak hanya itu, pengalaman sosial yang dialami perempuan juga perlu menjadi pertimbangan. Bahkan menurut Nur Rofiah, pengalaman tersebut perlu untuk dicegah atau bahkan dihapuskan dari budaya masyarakat.

Di antaranya yaitu, stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Beberapa atau kelima pengalaman tersebut tentu menjadi beban bagi perempuan yang hidup di tengah budaya patriarkal. Tentu ini menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan ekosistem budaya yang berkeadilan hakiki.

 

Sumber : Pidato Dr. Nur Rofiah Bil Uzm dalam acara Seminar Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto pada Senin, 30 Mei 2022

Leave a Response