Tanggal 1 Juni 1945 merupakan tonggak awal dirumuskannya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia. Itulah sebabnya, setiap tanggal 1 Juni, kita diingatkan oleh peristiwa bersejarah ini, mengenang pidato Soekarno yang fenomenal.

Soekarno selalu tampil mempesona. Dan ia memang dikenal sebagai orator ulung. Komunikasi bahasa politiknya mampu “menyihir” peserta sidang BPUPKI. Begitu pula isi pidatonya sangat berbobot.

Di antara apa yang Soekarno sampaikan kala itu, menyingung secara langsung tentang hubungan Islam dengan prinsip-prinsip kenegaraan. Mengapa ia menyebut secara eksplisit bagaimana seharusnya memahami Islam dalam hubungannya dengan negara?

Hal ini terkait, di antara faktornya karena mulai muncul “ketegangan” antara apa yang lazim dikenal sebagai kelompok “nasionalis-Islam” dengan kelompok “nasionalis-sekuler”. Soekarno memberikan wejangan, bahwa antara agama (Islam) dengan nilai-nilai kenegaraan perlu saling berkontribusi, saling menguatkan, simbiosis-mutualistis.

Pertama, Soekarno mengajukan prinsip kebangsaan dalam membangun sebuah negara baru, bernama Indonesia. Kebangsaan yang dimaksud oleh Soekarno, sebuah paham yang tidak membanggakan satu identitas, golongan, atau etnis tertentu (asyabiyah yang sempit), tetapi berskala luas, dalam bingkai negara kebangsaan Indonesia.

“Saya minta, saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain, maafkanlah saya memakai perkataan “kebangsaan” ini! Saya pun rang Islam. Tetapi saya minta kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar Kebangsaan. Itu bukan berarti satu kebangsaan dalam arti yang sempit tetapi saya menghendaki satu nationale staat…”, ungkap Soekarno.

Kedua, Soekarno mengajukan tentang prinsip dasar mufakat, sistem perwakilan, dan permusyawaratan. Negara Indonesia, menurut Soekarno, bukan satu negara untuk satu orang atau satu golongan, meski ia golongan kaya. Tetapi prinsip utama mendirikan negara, dalam ungkapannya, “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Dan Soekarno meyakini, bahwa syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.

Melalui argumen itu, Soekarno hendak meyakinkan kepada kalangan Islam, agar secara fair berkompetisi dalam hal kebaikan (dalam bahasa al-Qur’an disebut fastabiq al-kharat) di pemerintahan. Sistem perwakilan merupakan wadah yang dirancang secara legal-formal, yang masing-masing kelompok, baik berdasarkan agama (Islam, Kristen, Katolik, dan lain sebagainya) maupun etnis, dan golongan lain, agar menghimpun kekuatan untuk bisa mempengaruhi roda pemerintahan demi kebaikan bersama.

“Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, saya pun, adalah orang Islam—maaf beribu maaf, keislaman saya jauh belum sempurna—tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan hati Islam. Dan hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam badan perwakilan rakyat”, imbuh Soekarno.

Soekarno, tentu, sebagaimana kecenderungan orang-orang atau kelompok moderat sejak saat itu, dengan mempertimbangkan banyak aspek, tidak menghendaki Islam sebagai dasar dan ideologi negara. Sebab Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, tidak hanya diperjuangkan oleh kalangan Islam semata, tapi melibatkan seluruh komponen agama-agama lain yang turut berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan.

Karena kesadaran itulah, sebagai jalan tengah, Pancasila, yang di dalamnya terdapat prinsip persatuan dan demokrasi, Soekarno mencanangkan agar segenap warga berkompetisi sehat dalam, katakanlah perebutan kekuasaan, dan menyelesaikan persoalan secara damai melalui permufakatan.

Perhatikan kutipan pidato Soekarno di bawah ini.

“Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan. Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam. Di sinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar supaya sebagian yang terbesar daripada kursi-kursi badan perwakilan rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan-utusan Islam.

Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini”,

Ketiga, Soekarno mengajukan prinsip ketuhanan, yang di kemudian hari menjadi sila 1 Pancasila, Keutahanan Yang Maha Esa. Makna dari prinsip ketuhanan ini, menurut Soekarno bukan saja bangsa Indonesia (yang) bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan.

Bertuhan secara kebudayaan dan berkeadaban. Bagaimana maksudnya? Terangkum dalam ungkapan Soekarno berikut:

“Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembang tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada ‘egoisme-agama’…. Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam, maupun Kristen, dengan cara berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain”.

Selamat Hari Lahir Pancasila!

Leave a Response