IQRA.ID – Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran batasan usia jemaah umrah asal Indonesia. Dari sebelumnya mensyaratkan usia 18-50 tahun, kini diubah menjadi 18-60 tahun.
“Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun,” ujar Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.
Selain itu Zaky juga mengatakan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah. “Sebenarnya umrah sudah hampir normal,” kata Zaky.
Zaky menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan jemaah umrah sangat dijaga. Sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali.
Ketika sampai di Arab Saudi akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Zaky meyakinkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.
“Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya,” tambah Zaky.
Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Berikut ini syarat dan aturan umrah terbaru tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan jemaah
Protokol kesehatan
Kuota pemberangkatan
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah
Untuk aturan selengkapnya mengenai pedoman syarat dan aturan umrah selama pandemi dapat dilihat di sini. (MZN)