Aksi demonstrasi pernah digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) di berbagai titik, salah satunya pada 11 April 2022 lalu di depan gedung DPR Jakarta. Demonstrasi tersebut dihadiri oleh aktivis kampus dari berbagai universitas untuk menyuarakan aspirasinya menuntut sejumlah tuntutan.
Aksi demonstrasi bukanlah hal yang baru, bahkan seakan menjadi tradisi turun temurun dan event tahunan di Indonesia. Adanya aksi tersebut tentu ada hal yang melatarbelakangi mengapa hal itu perlu, bahkan sangat penting untuk dilakukan oleh para mahasiswa, rakyat, pelajar, dan golongan lainnya.
Makna demonstrasi sendiri artinya suatu tindakan protes yang dikemukakan secara bersama-sama dalam jumlah masa yang bisa dikatakan banyak/massal, atau diartikan sebagai tindakan unjuk rasa. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dalam Pasal 1 ayat 3 memaparkan arti dari demokrasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Selain itu, demonstrasi juga merupakan suatu bentuk ekspresi produktif, diungkapkan oleh golongan/kelompok yang memuat tuntutan atas kenyataan, keadaan, maupun suatu bentuk luapan kesadaran, bahkan bisa dikatakan sebagai suatu bentuk pendidikan kritis kebangsaan. Bahkan, dalam melakukan aksi demo dengan menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum juga dilindungi dan juga dijamin karena merupakan Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana dalam pasal 28 UUD 1945 menyebutkan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.
Isi pasal tersebut menandakan bahwa masyarakat memiliki kebebasan berpendapat di muka umum tanpa adanya keraguan, baik itu melalui media tulisan maupun lisan. Dengan begitu, apa yang diupayakan menyampaikan aspirasi demonstran bisa diterima dan dipahami oleh pihak pemerintah.
Kebebasan dalam berpendapat juga tercantum dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.
Akan tetapi, legalitas melakukan aksi demo juga kerap kali disalahgunakan oleh sebagian demonstran. Setidaknya ada tiga poin utama dalam menilik aksi demonstran yang menjadi sorotan publik nasional hingga mancanegara, khususnya pada 11 April 2022 lalu. Di antaranya adalah adanya nalar kritis, tindakan anarkis dan menumpang narsis (khususnya dari demonstran mahasiswa) yang menjadi sorotan hangat para netizen di media sosial seperti di Twitter, Instagram, maupun artikel di beberapa situs website.
Pertama, yang melatarbelakangi aksi demo adalah nalar kritis mahasiswa dalam membaca realitas sosial, yaitu kebutuhan dan keluhan warga negara yang belum tersampaikan pada kalangan elite. Demikian dibuktikan adanya koordinasi Aliansi BEM SI yang secara kompak melakukan aksi demo.
Dalam hal ini, saya sangat setuju dan mendukung sekali jika aksi tersebut dilandasi pemikiran jernih tanpa adanya tunggangan kepentingan apa pun dan dari pihak mana pun. Sebagaimana jargon yang digembor-gemborkan dan ditanamkan dalam jati diri mahasiswa yaitu berperan sebagai agent of change dan agent of control, maka salah satu bentuk mendidik nalar kritis kebangsaan adalah dengan membaca kebutuhan dan penyakit negara yang harus diselesaikan.
Mahasiswa pada hakikatnya tidak hanya dituntut berpikir kritis dalam persoalan akademik di dunia bangku kelas kampus, namun lebih daripada itu. Maka kritis dalam membaca persoalan khususnya kebutuhan negara merupakan salah satu bentuk aktualisasi keilmuan yang nantinya diharapkan bisa memecahkan persoalan negara.
Dengan begitu, label mahasiswa tidak terbatas hanya pada belajar di kampus, membaca buku, dan berdiskusi, namun juga mampu memecahkan persoalan kemasyarakatan. Hal ini juga saya harap juga ada dalam diri setiap peserta demonstran lainnya, tidak hanya terbatas pada mahasiswa.
Namun, belakangan tidak sedikit pula momen ini acap kali dimanfaatkan oleh para provokator yang kurang dewasa dalam berpikir melakukan tindakan anarkis. Entah itu merusak fasilitas umum, membuat kekisruhan di tengah demo, memancing emosi demonstran lain untuk mengutarakan kalimat kebencian (hate speech) dan penyerangan pada aparat kepolisian yang berusaha menjaga keamanan, seakan buta tujuan demo.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bisa saja ke depannya Indonesia di mata dunia terancam diberi julukan negara yang gemar kericuhan. Kalaupun mahasiswa juga terlibat aksi tersebut, maka identitas mahasiswa ataupun pelajar tidak pantas untuk disandang. Pasalnya kesadaran dan kedewasaan dalam menyikapi suatu hal sangat jauh dari jiwa serta sikap keterpelajaran.
Satu hal lagi yang tiap tahunnya ada ketika aksi demo, yaitu ‘numpang narsis’. Momen ini kerap kali dijadikan alat untuk menunjukkan jati diri di media sosial dengan mengirimkan gambar, video, maupun teks yang seolah merasa berjasa dengan turut berkontribusi ketika demo.
Padahal mereka terkadang tidak tahu aspirasi yang disampaikan bahkan apa tujuan demo. Sangat disayangkan juga terlebih pada mahasiswa yang dengan bangganya membeberkan poster dalam menyampaikan aspirasinya dengan kata-kata yang seolah mencari perhatian publik.
Seperti halnya “aku mau bercinta tiga ronde, bukan tiga periode”, “seumur hidup aja biar kek Firaun”, “harga minyak kaya harga Mi-Chat”, dan “harga open BO aja bisa turun, masa BBM kagak!”. Memang kebebasan menyampaikan aspirasi dilegalkan dalam menyampaikan demonstrasi, namun jika dihiasi dengan poster-poster yang kurang berpengaruh dan terbilang kocak justru tidak akan berdampak pada perubahan, justru menurunkan kualitas dan moralitas seorang mahasiswa sebagai kaum yang katanya terdidik dan terpelajar.