Problem lanjutan dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di masa pandemi Covid-19 ini adalah munculnya apa yang dikenal dengan istilah “misbar”, atau miskin baru. Ya, itu konsekuensi yang tak terelakan dari PHK tersebut. Banyak orang yang kehilangan mata pencahariannya dan karenanya merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Jika tidak segera di atasi, problem di atas akan melahirkan problem-problem lainnya yang lebih akut, misalnya kerawanan sosial, munculnya tindakan kriminalitas, banyaknya orang yang prustasi dan stres, dan bisa jadi menyebabkan terjadinya tindakan bunuh diri.
Atas dasar itu, diperlukan jaring pengaman sosial agar ekses yang disebutkan di atas tidak terjadi. Dalam hal ini, pemerintah kita sudah meluncurkan program yang sangat baik, yaitu membagikan bansos-bansos kepada orang-orang yang terdampak secara ekonomis. Kita juga melihat dermawan-dermawan tergerakkan hatinya untuk membantu saudara-saudaranya yang sedang kesulitan.
Kalau kita perhatikan, ada banyak nilai Islam yang dapat diacu untuk memasang jaring-jaring pengaman sosial. Tengoklah ajaran tentang zakat, infak, dan sedekah, ajaran tentang waqaf, ajaran tentang keutamaan membantu sesama, ajaran tentang persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah), ajaran tentang kesatuan umat (wahdah al-ummah), dan ajaran-ajaran sosial lainnya.
Bahkan, kita bisa katakan bahwa ayat-ayat dalam Al-Qur’an, apapun konteksnya, pasti bermuara kepada sisi sosial umat beragama. Sisi sosial yang dimaksud adalah hubungan antar sesama. Bahkan, ayat tentang eskatologi sekalipun berujung kepada sisi ini. Percaya kepada hari kiamat meniscayakan pemuliaan kepada tamu, demikian salah satu hadits mengatakan.
Ada ayat yang menghimpun tujuan semua bentuk nilai-nilai sosial sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu firman Allah SWT.:
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr [59]:7).
Bentuk kebajikan yang disinggung pada ayat ini adalah pembagian harta rampasan perang kepada yang berhak menerimanya. Ini tentu salah satu contoh bentuk kebajikan sosial. Di sana disebutkan di antaranya kerabat, anak yatim, orang miskin, dan yang sedang dalam perjalanan.
Di antara pesan kunci ayat ini adalah “kay la yakuna dulatan bayn al-aghniya’ minkum” (supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu).
Itulah ide dasar semua perintah berbuat baik kepada orang lain dengan sedekah dan lainnya. Ya, tidak boleh ada oligarki dalam Islam, yang mana sekelompok orang menguasai secara diametral aset-aset yang seharusnya dimiliki juga orang lain.
Ada dua kata kunci pada penggalan ayat di atas, yaitu “dulatan” dan “aghniya’”. Apa bedanya “dulah” dengan “daulah” (negara)? Maknanya sama, yakni sesuatu yang dipergilirkan. Jika yang digilirkan dalam “dulah” adalah harta, sedangkan dalam“daulah” adalah kekuasaan.
Kedua-duanya mengajarkan tidak boleh ada konsentrasi kekuasaan dan atau kekayaan pada kelompok tertentu saja. Keduanya harus dibagi dan dirasakan oleh orang lain. Konsentrasi pada pihak-pihak tertentu saja akan menyebabkan kerawanan sosial.
Kata “aghniya’” adalah jamak dari kata “ghaniy” (orang kaya). Ini adalah terminologi “kelas” sosial. Tidak ada penjelasan spesifik dari Al-Qur’an apa batasan seseorang disebut dengan kaya, meskipun dalam pembahasan fiqih pembatasan tersebut dibahas pula.
Tidak ditemukannya batasan orang kaya di dalam Al-Qur’an dapat dipahami bahwa setiap zaman dan tempat memiliki ukuran-ukuran sendiri untuk mengelompokkan mana si kaya dan mana si miskin. Inilah sisi yang dapat dilihat bahwa dengan cara seperti ini justru kita bisa melihat universalitas dan keterjangkauan Al-Qur’an sepanjang masa dan tempat.
“Harta tidak boleh terkonsentrasi di pihak-pihak tertentu saja”. Ini ide dasar untuk melaksanakan program jaring pengaman sosial. Bagaimana implementasinya dalam Islam?
Zakat harta segera ditunaikan. Sedekah segera dibayarkan. Infak segera diberikan. Gerakan waqaf terus digalakan. Gerakan tidak kenyang sendirian terus disosialisasikan. Tadarus (baca: melek) sosial harus ditambahkan di samping tadarus bacaan. Panitia ZIS segera mendistribusikannya secara amanah dan profesional, dan lain-lain.
Mari kita terlibat dalam gerakan pemasangan jaring-jaring pengaman sosial. Insya Allah sangat bermanfaat di dunia dan akhirat. Jauhi sikap mementingkan diri sendiri. Hindari sikap menutup mata untuk melek realitas sosial.
Demikian jaring pengaman sosial dalam pandangan Islam yang diterangkan dalam surat Al-Hasyr ayat 59. Subhanallah. Begitu dalam dan indah makna yang diperlihatkan ayat di atas. Wallahu a`lam bish-shawab.