Muhammad bin Ahmad Abu Al-Fatah Al-Syahrastani Asy-Syafi’i, atau lebih dikenal dengan panggilan Asy-Syahrastani, lahir di Khurasan yang sekarang menjadi Iran. Ia dilahirkan pada tahun 1086 M dan wafat pada sekitar tahun 1153 M di kota kelahirannya. Sang teolog itu wafat pada usia 70 tahun.

Asy-Syahrastani terkenal dalam bidang sejarah, kalam, dan tafsir, juga dikenal sebagai teolog klasik. Ia seorang pengarang yang produktif dalam berkarya.  Sejak kecil ia telah akrab dengan ilmu-ilmu keislaman seperti fikih, tafsir, dan hadis. Pada usia muda, ia telah menghafal Alquran dan menguasai tafsir-tafsirnya yang ada pada zamannya. Tidak heran jika dirinya terkenal sebagai sosok yang sangat mencintai ilmu. Tidak hanya itu, ia juga gemar melakukan penelitian. Satu hal yang khas darinya ialah ia memiliki prinsip yang kuat dalam berpendapat, moderat, dan tajam dalam berargumentasi (Budi, 2018).

Menurut Ibnu Khalikan, Asy-Syahrastani merupakan salah satu imam. Ia telah tercatat sebagai seorang ahli hukum dan teolog. Dari tangannya telah tertulis karya-karya monumental. Setidaknya ada lebih kurang 70 judul, di antaranya seperti Mafatih al-Asrar wa Mashabih al-Abrar fi Tafsir dan Kitab al-Milal wa al-Nihal.

Popularitas Asy-Syahrastani terbangun karena dedikasinya terhadap ilmu. Selain itu, ia terkenal sebagai ahli tentang aliran-aliran heterodoks (sempalan) dalam Islam dan studi agama-agama. Karena keseriusannya meneliti aliran-aliran heterodoks ini, hingga sekarang kitabnya yang berjudul al-Milal Wa al-Nihal menjadi rujukan primer dalam kajian dalam subjek ini. Reputasi intelektualnya pun tak dapat dibantah, sebab ia pernah menjadi pengajar di Universitas Nidzamiyyah dan banyak dari ulama besar di zaman itu yang mengikuti majelisnya.

Dalam kitab al-Milal Wa al-Nihal, Asy-Syahrastani mengulas sejumlah topik pembahasan, di antaranya tentang klasifikasi agama manusia. Dalam hal ini ia membagi agama manusia ke dalam dua, yaitu: 1) penganut agama resmi seperti Islam dan ahlul kitab, 2) penganut kepercayaan seperti para penyembah bintang dan seterusnya. Dalam penjelasannya, ia sangat detail mengulas dari masalah yang pokok dan partikular dari agama dan kepercayaan yang dikenal manusia.

Karya Asy-Syahrastani menunjukkan bahwa pluraritas dalam agama dan keyakinan itu keniscayaan yang tumbuh seiring peradaban manusia. Tak ayal, kadang keragaman ini menjadi suatu persoalan yang pasti di tengah umat, terlebih lagi di Islam. Seperti yang diketahui, Nabi Muhammad pun telah mengabarkan bahwa umat beliau akan terpecah menjadi 73 golongan. Di Indonesia sendiri perbedaan dalam berislam itu dapat ditemukan dengan kemunculan paham keislaman yang berbeda-beda.

Dari legasi Asy-Syahrastani, manusia beragama saat ini diharapkan memiliki sikap untuk saling menerima perbedaan dalam beragama dan berkeyakinan. Sebab tidak ada yang bisa menolak bahwa perbedaan itu suatu keniscayaan. Lantas apa yang ditawarkan sosok Asy-syahrastani dalam studi tentang agama-agama di dunia? Dan ia pun mengemukakan bahwa masing-masing memiliki pilihan dari tiap agama yang akan selamat sebab mampu menjalankan ajaran agamanya secara baik dan konsekuen.

Jika menyelami kitab Milal Wa Nihal, kita mendapati bahwa perbedaan dalam keyakinan adalah fakta dari peradaban manusia hingga saat ini. Meskipun dalam agama ortodoks, seperti Islam, Nasrani dan Yahudi. Perbedaan ini sering kali menjadi problem sosial yang memicu konflik antaragama dan keyakinan hingga saat ini. Karenanya perlu keterbukaan untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan bersilaturahmi bahkan menjalin persaudaraa di kalangan pemeluk agama agar perbedaan yang ada dapat dicairkan.

Dalam merespons perbedaan agama dan keyakinan, manusia sering terjebak pada argumentasi dasar yang kontradiktif, “jika yang satu benar, maka selain itu salah.” Tidak ada kebenaran ganda dalam logika ini. Sebabnya, pemeluk agama atau keyakinan tertentu akan menganggap pihaknya selamat, sementara yang lain sesat.

Dari perbedaan itu, terkadang nampak kemunculan dari perpecahan, akibatnya tidak menerima sehingga terjadi pertikaian, baik dari sifat keegoisan yang tak terkontrol, meremehkan bahkan menjatuhkan orang lain, hal demikian yang harus digali dalam menumbuhkan perdamaian. Memang berbeda agama dan tidak seiman, namun hal ini terdapat pilihan yang memberikan kebebasan karena sejatinya kita adalah hak.

Asy-Syahrastani menjadikan bab ini dibagi empat yang menjadi patokan nanti, untuk menentukan firqoh yang 73 itu dikembalikan pada 4 ini. Dalam hal ini Asy-Syahrastani pun menegaskan untuk menentukan peraturan-peraturan yang mana terdapat empat qonun dan itu menentukan aliran-aliran dalam Islam.  Salah satu dari empat qonun yakni  sifat-sifat tauhid yang mencakup beberapa masalah sifat yang terdahulu, dari qonun ini ada yang menetapkan sifat azali itu dan juga ada yang tidak menetapkan. Kemudian qadha’ dan qodar serta keadilan, ketiga terdapat janjii Allah untuk kebaikan, dan janji Allah terhadap  keburukan, kemudian yang terakhir peraturan sifat Allah berakal, risalah, amanah, dan mendengarkan. Dari ke empat qonun tersebut tentu terdapat perbedaan jama’ah yang menetapkan juga yang menafikan.

Begitu pun perbedaan dan peraturan yang dikutip dari kacamata sosok Asy-Syahrastani, Yang dikatakan madhab itu, apabila seorang yang mempunyai maqolah atau yang mempunyai pendapat, yang mana pendapatnya itu mencocoki qaidah-qaidah yang empat tersebut. Sedangkan jama’ah itu apabila imam mempunyai jama’ah maka dikatakan aliran. Sedangkan apabila ada seorang mempunyai pendapat, mempunyai sebuah permasalahan, mengeluarkan masalah, dan masalah itu tidak ada kaitannya dari ke empat qaidah tersebut maka itu tidak dikatakan madhab dan jama’ahnya itu bukan dikatakan aliran (Asy-Syahrastani, 1992:5-6).

Menetapkan atau menafikan itulah realita dalam sebuah perbedaan, bagaimana mampu untuk menerima pendapat tanpa harus menendang pendapat lainnya. Menjadi manuisa yang toleran, menerima keragaman, tidak merasa paling benar dan menjunjung nilai-nilai kemanusian.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Response