IQRA.ID, Jakarta – Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 H./2020 M. Sidang akan digelar pada Kamis, 23 April 2020.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, sehubungan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, sidang isbat akan digelar dengan skema berbeda. Pihaknya akan memanfaatkan sarana teleconference dalam sidang isbat tahun ini.
“Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan. Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Selasa (14/04), sebagaimana dilansir oleh situs resmi Kemenag.
“Masyarakat dapat menyaksikan proses isbat nanti melalui live streaming laman resmi dan media sosial Kementerian Agama,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, sebagaimana biasa, sidang isbat akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama, paparan posisi hilal awal Ramadan 1441H oleh anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. Paparan ini akan disiarkan secara live streaming melalui website dan medsos Kemenag.
“Akan dibuka dialog. Masyarakat dan media bisa mengikuti melalui room meeting online yang nanti akan dibagikan. Tentu kuotanya juga terbatas,” tutur Kamaruddin.
Setelah Magrib, lanjut Kamaruddin, sidang isbat digelar secara tertutup. Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, serta Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam. Sidang diawali dengan pembacaan laporan olah Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil rukyatul hilal dari seluruh Indonesia.
Para tokoh ormas yang diundang, bisa mengikuti dan berdialog dalam proses sidang ini melalui meeting room online yang akan akan dibagikan tautan, ID, dan password-nya.
“Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadan 1441H,” jelas Kamaruddin.
Hasil sidang isbat, lanjut Kamaruddin akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers. Sehingga, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama. “Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag,” pungkasnya. (Humas/Kemenag)