Berbeda dengan Alquran yang hanya menyediakan sedikit sumber teks mengenai tema pemukulan suami terhadap istri. Teks-teks hadis mengenai tema ini banyak ditemukan sumbernya. Di Indonesia, salah satu tokoh yang banyak menulis dan menekuni kajian hadis pemukulan suami terhadap istri ialah Faqihuddin Abdul Kodir.

Dalam bukunya yang berjudul “La Tadribu Ima Allah, Polemik Wewenang Suami Memukul Istri dalam Teks dan Tafsir Hadis”, Faqihuddin menawarkan beberapa pandangan yang bisa dikatakan menarik.

Pertama, Faqihuddin menawarkan agar hadis mengenai pemukulan suami terhadap istri diterima sekaligus dilibatkan. Tidak seperti sebagian kalangan feminis muslim (contoh: Amina Wadud dan Asma Barlas) yang menolak otoritas dan otentisitas hadis.

Faqihuddin berpandangan bahwa kritik otoritas dan otentisitas hadis tidak semestinya menjadi pertimbangan utama untuk menolak referensi hadis dalam proyek transformasi sosial.

Amina Wadud meninggalkan pemaknaan perspektif perempuan berbasis hadis, dengan alasan kontradiksi historis dalam eksistensi hadis dan pertentanganya dalam berbagai teks terhadap pondasi pengetahuan berbasis Alquran (Amina wadud, Qur’an and Women, hlm. 44-45).

Begitu juga Asma Barlas. Ia mengungkapkan kritik keras dengan mengatakan bahwa hadis telah diselewengkan, dipengaruhi faktor-faktor politik, dan bertentangan dengan Alquran. Ia juga menunjuk hadis sebagai produk kultur Mediterania yang lebih dekat kepada Yahudi dan Nasrani, dibanding (menurutnya) budaya Islam yang telah dibawa Nabi (Asma Barlas, Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretation of the Qur’an, hlm. xvii).

Sementara Faqihuddin, berpandangan bahwa pembaruan pemikiran keislaman, termasuk teologi keadilan gender dalam dalam Islam tidak semestinya melupakan dan meninggalkan hadis. Sebagaimana pemaknaan ulang ayat-ayat Alquran, pemaknaan teks-teks hadis menurut Faqihuddin juga merupakan proyek intelektual (ijtihad) yang sangat penting dan diperlukan.

Teks-teks hadis dan catatan-catatan sejarah menurut Faqihuddin tidak bisa dinafikan begitu saja dengan alasan otentisitas maupun legitimasi sebagaimana dilakukan oleh sebagian feminis muslim. Penafian eksistensi hadis menurut Faqihuddin pada akhirnya hanya akan menjauhkan agenda penguatan hak hak perempuan dari tradisi yang telah lama memberikan keragaman umat Islam sepanjang sejarah.

Kedua, Faqihuddin mengusulkan digunakannya pendekatan takhrij hadis terhadap hadis-hadis tentang pemukulan suami terhadap istri. Faqihuddin bersama kawan-kawannya (dalam Forum Kajian Kitab Kuning) telah melakukan pendekatan semacam ini.

Salah satu hasil kerja takhrīj FK3 misalnya. Terdapat 101 teks hadis mengenai isu relasi laki-laki dan perempuan yang terdapat dalam ‘Uqūd al-Lujain kebanyakan ternyata tidak otentik dan tidak valid. FK3 menilai hanya ada 38 dari 101 hadis yang bisa diterima dari sisi kritik sanad hadis (takhrīj), 37 hadis lemah.  Sisanya, 36 hadis merupakan hadis yang tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ketiga, Faqihuddin menawarkan agar dilakukan perumusan ulang tema hadis-hadis mengenai pemukulan suami terhadap istri. Faqihuddin sendiri mengelompokan hadis-hadis mengenai kontra pemukulan perempuan. Sebagaimana yang terdapat dalam bukunya (60 Hadis Hak-Hak Perempuan Dalam Islam: Teks dan Interpretasi) dengan judul “Larangan Memukul Perempuan” dan “Teladan Nabi Tanpa Kekerasan”.

Tema-tema yang tersusun semacam itu menurut Faqihuddin akan dengan mudah menginspirasi para pembaca teks hadis untuk memaknai sesuai. Atau setidaknya sejalan dengan tema yang ditawarkan oleh penyusunnya.

Keempat, Faqihuddin mengusulkan agar dilakukan pemaknaan ulang terhadap hadis-hadis mengenai pemukulan suami terhadap istri. Faqihuddin juga menekankan bahwa kritik seharusnya tidak dalam bentuk penolakan atau pemberian label misoginis.

Tetapi secara obyektif menempatkan teks tersebut pada konteks historisnya. Kemudian melakukan pemaknaan ulang dengan menempatkannya pada kesatuan tema yang berperspektif keadilan gender.

Pemaknaan secara parsial sebagaimana metode konservatif tidak akan beranjak dari pernyataan memukul yang terbatas. Pernyataan ini pada saat sekarang menurut Faqihuddin, sama sekali tidak akan membantu perempuan dari praktik praktik kekerasan. Karena laki laki dengan dalih wewenang memukul yang terbatas ini akan merendahkan, melecehkan, bahkan melakukan kekerasan yang bisa jadi semena mena.

Faqihuddin berpandangan bahwa teks hadis dan catatan sejarah tentang isu pemukulan istri telah memberikan gambaran yang cukup jelas. Terutama dalam dinamika negoisasi pemaknaan dan penerapan prinsip prinsip Islam pada masa Nabi. Suara perempuan pada saat itu berbeda dari sebagian laki laki dalam menegaskan prinsip anti kekerasan terhadap perempuan.

Kebijakan Nabi mengenai larangan pemukulan suami terhadap istri mulanya ditaati oleh seluruh masyarakat. Lalu sekelompok sahabat laki-laki yang dipimpin oleh sahabat Umar melakukan protes dengan mengadukan istri mereka yang bersikap nusyuz. Kemudian turun surah an-Nisa’ (4): 34 dalam suasana protes ini.

Secara literal surah an-Nisa’ (4): 34 membicarakan pola sangsi gradual; memberi nasihat, berpisah ranjang, lalu terakhir memukul istri. Tetapi suasana protes saat itu menurut Faqihuddin membuat para sahabat laki-laki mengasumsikan Allah telah merestui mereka untuk memukul. Sehingga tidak sedikit setelah ayat turun para sahabat banyak yang memukul istrinya dengan cara berlebihan.

Sahabat perempuan kemudian kembali protes. Bahkan dilakukan pada malam hari dengan mengelilingi rumah Rasulullah (dalam Hadis disebutkan tidak kurang dari 70 sahabat yang kesemuanya mengaku telah dipukul oleh suami mereka).

Pagi harinya Rasulullah kemudian berkhutbah dengan menegaskan pilihan beliau untuk tidak memukul. Rasululah juga meminta mereka yang merasa mulia untuk tidak memukul istri.

Tetapi perjalanan pemaknaan ayat dan hadis pada praktiknya menurut Faqihuddin lebih dikuasai oleh orang-orang kurang memiliki perspektif ketegasan semacam ini.

 

Leave a Response