IQRA.ID, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vaksin untuk virus corona (Covid-19) produksi Sinovac sebagai produk yang suci halal dan suci. Fatwa ini muncul setelah MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (08/01).
Menurut Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa H Asrorun Niam Sholeh, Vaksin Covid-19 produksi Sinovac memang sudah halal dan suci, tapi pihaknya masih menunggu keputusan BPOM yang berkaitan tentang keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ungkap Niam sebagaimana dilansir dari situs resmi MUI.
Niam menambahkan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah soal Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” imbuhnya.
Untuk lebih jelas tentang isi fatwa MUI Pusat tentang vaksi covid-19, silahkan bisa membacanya di tautan berikut ini:
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid 19 dari Sinovac – Bio Farma