Ulama ahli Qur’an dan Tafsir KH Ahmad Bahauddin Nursalim dalam suatu Halaqah dalam rangka Harlah ke-52 Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, pernah menjelaskan tentang alasan mengapa laki-laki yang memegang istrinya dapat membatalkan wudhu.
Berikut penjelasan Gus Baha:
Saya pernah didebat oleh orang dari salah satu ormas tertentu.
“Pak Baha, apa alasan orang NU kok kalau memegang istrinya menjadikan wudhu batal? Wong istrinya digauli saja boleh, masak memegang batal (wudhu).
Terus saya jawab, “Kamu tahu definisi mahram?”
“Tidak tahu,” katanya.
“Mahram itu orang yang haram dinikah. Yang haram dinikah yaitu ibu, anak, keponakan, bibi. Justru istri itu disebut ajnabiyah (الأجنبية) yang berarti ‘orang lain’, makanya boleh dinikah.”
Mereka akhirnya sadar bahwa selama ini keliru membahasakan istri sebagai “mahram”. Akhirnya dia menjadi (pengikut) Imam Syafi’i dadakan. (Zidni)
Link ngaji versi video: