Dalam suatu pengajian kitab bersama para santri, pengasuh pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Kragan, Kabupaten Rembang KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan tentang khilaf (perbedaan) hukum memasang gambar foto.

Berikut penjelasan dari Gus Baha:

Dulu ketika saya masih kecil, banyak yang ditangkap polisi karena tidak memasang foto Pak Harto. Pak Harto tersinggung karena itu dianggap gething (benci), padahal tidak gething sama dia. Tetapi memakai hadis, “Malaikat tidak masuk ke rumah yang ada gambarnya”.

Lama-lama ada yang tanya, “Gus, saya (di rumah) ada gambar kok rezeki saya tetap banyak?”

“Anakmu tadi gambar kambing,  Ya itu bakar saja semua buku anakmu. Anakmu juga gambar gajah ya gambar apa saja.” Hehehe

“Gus, saya tanya beneran kok!”

“Lha iya, kamu gething (benci) gambar kok keterlaluan. Gambar presiden tidak disukai. Anakmu saja di buku-bukunya pasti ada gambar. Makanya sana dibakar.” Hehehe

Saya pernah sowan seorang kiai. Karena fanatiknya, kiai itu dihadiahi ukiran burung yang jambulnya panjang dari muridnya yang sudah menjadi orang kaya. Nah dia tidak mau (menerima) beneran.

Lama-lama kiai itu punya akal. Akhirnya disiasati, leher burung pada ukiran tersebut dipotong dahulu.

“Jadi, itu Gus, ada gambarnya, tapi lehernya sudah saya tatah (potong). Jadi putus lehernya. Kalau putus kan berarti mati. Karena ancamannya harus memberikan nyawa.” (kata kiai fanatik itu)

“Seharusnya kalau tidak dipotong juga tidak apa-apa.”

“Lalu terus bagaimana, Gus?”

“Gambarnya kan cuma segitu saja, dipenyet juga langsung mati.” Hehehe

Tidak perlu dipotong, kan gambarnya cuma setengah. Kalau cuma sekertas dilindas motor juga langsung mati. Kalau membayangkan mata, maka tidak usah dipotong, dipenyet kan sama saja bisa mati. Hehe

Menurut saya pribadi, yang pasti haram itu gambar pornografi. Bagi Rukhin, yang gampang haramnya ya itu (gambar pornografi), hehehe…

Itu langsung masuk (haram). Kalau yang lainnya kan tidak jelas, ya kan Khin?! Hehehe

Menurut saya, yang pasti gampang dilogika yaitu gambar pornografi. Karena gambar memang masih menjadi perdebatan ulama.

Saya ceritakan ini cerita nyata.

Sayyid Muhammad itu termasuk modern, karena beliau mau difoto. Dan di rumah santri banyak yang punya fotonya Sayyid Muhammad.

Nah, ternyata guru-guru beliau yang di Yaman tidak mau foto. Mereka tidak mau difoto karena orang alim dan punya murid banyak.

Makanya, mereka punya paspor yang tidak ada fotonya. Jadi yang bisa ke Makkah hanya Sayyid Muhammad saja.

Jadi, beliau-beliau punya paspor tanpa foto, ditulisi “ini paspor khusus” rekomendasinya dari presiden.

Jadi, mereka ke Makkah pakai paspor tanpa foto karena saking fanatiknya. Kalau Sayyid Muhammad itu longgar.

Nah, makanya yang gampang diharamkan itu kan foto pornografi, kalau foto-foto lainnya itu terjadi khilaf di kalangan ulama. Khilafnya memang repotnya di situ.

Misalnya kalian mengharamkan foto, rata-rata santri itu punya foto kiainya, ahli thoriqoh juga punya foto mursyidnya.

Ya memang repot! Apa mau diakali (disiasati) seperti kiai tadi, yang dipotong gambarnya. Nah, kalau foto kan sudah setengah badan, berarti kan sudah mati. Hehehe

Pokoknya menghadapi fikih yang antik-antik memang repot!

Link Ngaji Versi Audio-visual:

Gus Baha – Hukum Memasang Gambar Foto

Leave a Response