Menjadi suami idaman, suatu hal yang sangat diimpikan bagi setiap laki-laki. Sebab, suami idaman mampu membuat para istri merasakan kebahagian, ketentraman, dan kesenangan yang belum tentu bisa didapatkan perempuan lain ketika menikah. Dan pasti, kebahagian tersebut merupakan surga yang tak ternilai harganya.

Namun, terkadang untuk menuju hal tersebut, jalan yang ditempuh seringkali salah. Yang akan berakibat bencinya istri terhadap suami, bukan malah yang diidam-idamkan.

Dalam Islam, untuk menjadi suami yang diidamkan oleh istri sudah sedemikian rupa diatur dalam syariatnya. Berikut beberapa hal yang harus dijauhi bagi calon suami idaman yang saya sarikan dari buku yang berjudul ‘Aku Memilihmu Karena Allah’ karya Zein Muhammad

Mahar merupakan pemberian calon suami terhadap istri dalam rangka menghalalkannya. Oleh karena itu, mahar menjadi hak yang harus didapat oleh seorang istri, tentu, menjadi kewajiban seorang suami untuk memberikannya. Semua ulama sepakat bahwa mahar hukumnya wajib. Jika, seorang suami tidak bisa melunasi maharnya, maka pernikahan itu tidak sah dan akan berakibat tidak adanya sakinah dan barakah dalam rumah tangganya.

Hubungan intim antara suami dan istri adalah hal yang sangat privasi bagi mereka. Mana mungkin pasangan suami istri ingin privasinya diketahui orang lain? Tentu hal itu sangat meresahkan. Seandainya hubungan intim sampai tersebar kepada orang lain, maka dalam kesehariannya, anggota keluarga tidak akan merasa tenang dan merasa was-was.

Secara fiqh, haram hukumnya menceritakan hubungan intim kepada orang lain. Oleh karena itu, para suami harus menjaga lisannya dari membicarakan adegan seksualnya kepada orang lain. Dengan itu, maka istri akan merasa tenang dan tentram karena rahasia privasinya terjaga dan itu adalah surga baginya.

Secara tegas, syariat menyatakan bahwa  menyetubuhi istri lewat belakang (anus) adalah haram. Alasannya, pertama, hal tersebut menyebabkan rentan terkena penyakit. Kedua, secara medis, menyetubuhi lewat anus tidak akan mendapatkan kenikmatan bagi seorang istri, karena anus tidak memiliki area G-spot yang bisa menghasilkan kenikmatan.

Hubungan intim merupakan sebuah kenikmatan yang bisa dirasakan bagi pasangan suami istri. Dan jika seorang suami berhubungan intim lewat anus, maka hanya dia yang menikmati, sedangkan istri hanya akan merasa kesakitan. Mengingat, lubang anus kecil dan tidak memiliki otot yang bisa merenggang atau mengecil seperti yang ada pada vagina. Sehingga, rentan membuat istri merasa enggan untuk berhubugan intim yang akan berakibat timbulnya kerenggangan hubungan suami istri.

Dalam surah ath-Thalaq ayat 6 Allah Swt. berfirman, “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,….

Ayat di atas, menegaskan bahwa memberi tempat tinggal bagi istri adalah wajib. Di sisi lain, menjadi kewajiban istri untuk menempati tempat tinggal yang disediakan oleh suami.

Sementara itu, jika suami tidak mampu menyediakan tempat tingal bagi istri entah berupa rumah kontrakan atau rumah pribadi, maka  kondisi demikian akan sulit untuk mengantarkan rumah tangga yang bebas dan mandiri. Istri tidak akan bisa leluasa menyelami pikiran, semangat, dan perasaan suami.

Oleh karena itu, suami harus berpikir ulang jika hendak tinggal serumah dengan orang tua atau mertua. Sebab, kondisi rumah tangga yang tidak stabil sangat membahayakan psikis masing-masing anggota keluarga sehingga rentan timbul masalah-masalah baru.

Selingkuh tak ubahnya seperti gempa yang dalam sekejap meruntuhkan gedung-gedung tinggi. Pernikahan dibangun atas rasa cinta dan saling percaya. Dengan menjaga amanah cinta dan kepercayaan dari istri, maka selama itu rumah tangga akan bahagia dan bisa menggapai surga pernikahan.

Namun, ketika cinta dan kepercayaan itu khianati, maka pernikahan pun bisa hancur dalam seketika. Dan biasanya, istri akan langsung menuntut cerai dari suami. Menurut survei, perceraian yang dialami sebagian besar masyarakat Indonesia disebabkan perselingkuhan. Nah, menjaga cinta dan kepercayaan istri adalah kunci langgengnya pernikahan.

Nafkah menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi suami untuk diberikan kepada istrinya. Ketika seorang wanita telah sah menjadi istri, maka segala kebutuhan menjadi tanggung jawabnya, dan dosa bagi suami jika tidak memenuhi.

Bahkan, ketika seorang suami izin kepada istri untuk merantau mencari nafkah, dan sudah bertahun-tahun tidak ada kabar, sedang istri butuh seorang lelaki untuk menjadi pendamping hidupnya, maka secara fiqh istri boleh menceraikan suaminya dan berhak menikah dengan lelaki lain.

Kecurigaan terhadap sesuatu merupakan tabiat alami manusia, begitu pula dengan suami. Jika seorang suami telah menuduh istrinya berzina, dan ia mempunyai bukti dan saksi yang memenuhi syarat, maka istri akan mendapat hukuman.

Atau sebaliknya, jika suami menuduh istri berzina dan tidak memiliki bukti atau saksi yang memenuhi syarat, maka secara otomatis pernikahannya dengan istri tersebut menjadi berstatus cerai, dan haram hukumnya rujuk kembali untuk selama-lamanya.

 

 

Leave a Response