IQRA.ID, Situbondo – Di tengah situasi persiapan era New Normal dalam menghadapi Pandemi Covid-19, Ma’had Aly Sukorejo Situbondo, Jawa Timur, menggelar Bahtsul Masail Daring (Online) pada Ahad (7/06/2020) atau bertepatan pada 15 Syawal 1441 H di pesantren setempat.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Iqra.id, masalah utama yang diangkat dalam bahtsul masail daring ini adalah tentang “Shalat Jumat Dua Gelombang Di Era New Normal”. Masalah ini diangkat lantaran menyikapi pembatasan mendirikan shalat Jumat di masjid yang berada di zona tertentu di mana terdapat penyebaran virus corona yang massif.

Selain itu, forum ini juga merespon Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh PP (Pengurus Pusat) Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai protokol pelaksanaan shalat Jumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI H. Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI H. Imam Daruquthni.

Isi surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. Selain itu, SE ini mengimbau agar setiap masjid yang bisa dibuka mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk juga mengimbau masyarakat di daerah yang padat penduduknya untuk melaksanakan shalat Jumat dua gelombang.

Berikut bunyi edaran shalat Jumat dua gelombang:

8. Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat Jumat diatur sebagai berikut:

(a) Di samping di masjid-masjid, juga di musala-musala dan tempat umum; (b) Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jumat dua (dua) gelombang.

Menurut pandangan forum bahtsul masail Ma’had Aly Sukorejo, imbauan DMI ini tentu berpotensi membawa polemik di tengah masyarakat.

Polemik tersebut sangat mungkin didasari oleh perbedaan persepsi masyarakat dalam menyikapi fenomena pandemi covid-19 serta pemahaman masyarakat tentang ketentuan hukum pelaksanaan ibadah shalat Jumat khususnya soal keabsahannya.

Akan tetapi, walau bagaimanapun harus siap melakukan transisi dan beradaptasi di era new normal, bahkan dalam aktivitas ibadah.

Berdasarkan deskripsi masalah di atas, dirumuskan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

Forum Bahtsul Masail Daring Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo memutuskan bahwa pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang di satu tempat tidak diperbolehkan kecuali memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

Adapun dewan mushahhih bahtsul masail ini terdiri dari KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag. (Rais Syuriah PBNU), KH. A Muhyiddin Khotib, M.Ag. (Ketua Umum KAMALY), dan Dr. Abdul Djalal, M.Ag. (Ketua AMALI).

Sedangkan untuk dewan perumus terdiri dari KH. Imam Nakha’i, M.H.I. (Komnas Perempuan), KH. Badrud Tamam, M.H.I. (Aswaja Center Jember), dan Ust. Khairuddin Habziz, M.H.I. (Katib Ma’had Aly Situbondo).

Leave a Response