Di antara permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah perihal hukum membaca surat al-Fatihah bagi makmum. Untuk mengetahuinya mari simak ulasan di bawah ini.

Ulama sepakat akan gugurnya bacaan surat al-Fatihah apabila makmum mendapati imam dalam posisi rukuk. Tetapi ulama berbeda pendapat ketika makmum  mendapati imam ketika masih berdiri.

Syekh Muhammad Ali as-Shabuni dalam kitabnya Rawai’ al Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam (Juz 1 hal. 50-51) menuturkan perbedaan ulama tentang kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum dalam shalat.

Pertama, mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makmum wajib membaca fatihah baik dalam sholat sirriyah (sholat dzuhur dan ashar)  maupun sholat jahriyah (sholat maghrib, isya’ dan subuh).

Mereka berargumen menggunakan dalil sebagai berikut:

Artinya: “Dari Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bersabda ‘tidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca surah al-Fatihah’”. (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Shahih Bukhari, Juz 1 hal 152)

Redaksi ini menurut mazhab Syafii dan Hambali mencakup imam sholat dan juga makmumnya baik dalam sholat sirriyah maupun sholat jahriyah. Bagi makmum yang tidak membaca al- Fatihah, maka sholatnya dihukumi tidak sah.

Kedua, madzhab Maliki berpendapat bahwa makmum wajib membaca surat al-Alfatihah ketika sholat sirriyah saja.

Mereka berargumen menggunakan dalil sebagai berikut:

Artinya: “Apabila telah dibaca al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah supaya kalian dirahmati” [Q.S al-A’raf ayat 204]

Ketiga, madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah baik dalam sholat sirriyah maupun sholat jahriyah.

Mereka berargumen menggunakan dalil sebagai berikut:

Artinya: “Apabila telah dibaca al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah supaya kalian dirahmati [Q.S al-A’raf ayat 204]

Artinya: “Dari Abu Said al-Khudry bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bersabda ‘Barang siapa yang memiliki imam maka bacaan imam merupakan bacaan baginya juga”. (al-Mu’jam al-Ausat juz 7 hal. 307)

Syekh Muhammad Ali as-Shabuni memberikan advokasi terhadap pandapat madzhab Maliki yang menyatakan bahwa makmum wajib membaca surat al-Fatihah ketika sholat sirriyah saja. Hal ini karena menggabung cara pandang antara dua pendapat madzhab yang lain.

Namun demikian, menurut mazhab yang dianut oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia, yaitu mazhab Syafi’I, makmum wajib membaca fatihah baik dalam sholat sirriyah maupun sholat jahriyah.

Demikian perbedaan ragam pendapat ulama mengenai wajibnya bacaan surat al-Fatihah bagi makmum. Semoga bisa menambah khazanah keilmuan bagi kita semua. Wallahu a’lam.

Topik Terkait: #hukum islam#syariat

Leave a Response