Daftar Denda Mudik Lebaran 2020, dari Sanksi Ringan Sampai Berat.

IQRA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Sementara terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kendaraan yang tertangkap karena nekat melakukan mudik lebaran maka akan diminta untuk tidak melanjutkan perjalanannya alias putar balik.

“Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Budi, sebagaimana dilansir oleh Kompas, pada Selasa (21/4/2020).

Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Namun, pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020 mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Tujuannya adalah mencegah penyebaran virus corona (covid-19) tersebut agar tidak semakin meluas.

Dalam Permenhub tersebut, di antaranya berisi  pengendalian transportasi selama musim mudik lebaran Idul Fitri 1441 H berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api.

Pelanggaran terhadap larangan kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah zona merah pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Sedangkan mulai 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Di samping juga dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mudik dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dan dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Lokasi tersebut meliputi akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan sungai dan danau. (mzn)

Leave a Response