Sejak zaman Yunani, Romawi, bahkan Arab sekalipun (sebelum lahirnya Islam) perempuan ditempatkan sebagai manusia yang lebih rendah ketimbang laki-laki. Mereka bahkan hanya dijadikan sebagai alat tukar karena banyaknya praktik jual beli perempuan pada saat itu.

Ada juga yang mengumpamakan perempuan sebagai senjata iblis untuk menyesatkan manusia. Juga ada sebuah kepercayaan yang menganggap perempuan sebagai sumber laknat karena dialah yang menjadi penyebab tergelincirnya Adam dari surga ke bumi.

Stereotip ini agak bergeser setelah munculnya agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Agama Islam dari awal kemunculannya telah menempatkan kedudukan perempuan dan laki-laki setara dalam hakikat kemanusiaannya. Artinya baik laki-laki maupun perempuan yang berbuat baik pasti akan mendapatkan pahala dari Allah tanpa dibeda-bedakan (Qs. An-Nisa’:124).

Menurut Islam, kewajiban laki-laki dan perempuan adalah sama. Artinya sama-sama memiliki hak untuk berkembang dan mewujudkan keinginannya dan memiliki kewajiban seperti berjihad di jalan Allah, membela tanah air, dan memimpin serta membangun sebuah negara.

Dapat disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang sangat mendukung emansipasi perempuan baik dalam bidang sosial, politik, budaya dan ilmu pengetahuan. Serta tidak menganggapnya lebih rendah dari laki-laki. Dalam artian lain, Islam tidak membatasi kemungkinan perempuan untuk berkembang sebagai individu.

Di Indonesia, kata emansipasi perempuan disinyalir pertama kali dipelopori oleh RA. Kartini (1879-1904). Ia kerap menuliskan pemikiran-pemikirannya ke dalam surat yang dikirimkan kepada sahabatnya yang bernama JH Abendanon.

Di dalam surat itu, Kartini menuliskan keinginannya agar perempuan memiliki derajat dan kesempatan yang sama sebagaimana halnya laki-laki. Surat Kartini ini kemudian disusun ke dalam buku yang berjudul Door Duisternis Tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang).

Namun jauh sebelum itu, Kesultanan Aceh (1496-1903) yang merupakan salah satu kerajaan besar Islam di Nusantara pada dasarnya sudah mempraktikkan “emansipasi” sebagaimana pengertian di atas. Yaitu dengan memperbolehkan perempuan menduduki kekuasaan tertinggi negara.

Emansipasi perempuan di Kesultanan Aceh ini ditandai dengan munculnya perempuan-perempuan yang menempati posisi penting di kesultanan. Seperti Putri Pahang, istri dari Sultan Iskandar Muda yang menjadi pelopor pembentukan Balai Majelis Mahkamah Rakyat.

Kemudian ada Laksamana Keumalahayati yang menjadi panglima Armada Inong Bale (Wanita Janda) yang disinyalir sebagai laksamana perempuan pertama di dunia. Di mana aksi heroiknya yakni berhasil membunuh Cornelis de Houtman, pemimpin kapal perang Belanda di tahun 1599, begitu terkenal.

Ada pula Sultanah Tajul ‘Alam Safiatuddin yang menjadi sultanah pertama di Kesultanan Aceh (1641-1675) dan ratu-ratu setelahnya yakni Sultanah Naqiatuddin (1675-1678), Sultanah Zaqiatuddin (1678-1688) dan Sultanah Kamalat Syah (1688-1699).

Selain Al-Qur’an dan hadits, legitimasi diperbolehkannya pemerintahan perempuan di Kesultanan Aceh berasal dari fatwa ulama pemegang otoritas tertinggi saat itu. Yakni Syekh al-Islam Nurdin Ar-Raniry dan Abdurrauf as-Singkili. Keputusan kedua ulama ini dipengaruhi oleh kitab undang-undang pemerintahan kepala negara yakni kitab Taj as-Salatin karya Bukhari al-Jauhari.

Kitab ini merupakan kitab cermin raja-raja (Mirrors for Princes) versi Asia Tenggara yang menyebutkan bahwa ada sepuluh kualifikasi seorang penguasa, yang salah satunya adalah jenis kelamin lelaki bukan perempuan. Namun teks ini memperbolehkan seorang perempuan untuk menjadi penguasa tertinggi kerajaan (ratu) dengan kondisi tertentu. Dalam hal ini, Kesultanan Aceh artinya telah menjalankannya.

Meskipun keberadaan pemerintahan perempuan ini kerap diragukan khususnya oleh anggota elit politik lain di Kesultanan Aceh, akan tetapi para sultanah bisa menunjukkan ketangkasannya dalam memimpin suatu negara. Hal ini ditandai dengan munculnya beberapa kemajuan khususnya di bidang ilmu pengetahuan.

Seperti munculnya kitab Mirath Thullab fi Thasili Makrifatil Ahkam karya Abdurrauf as-Singkili, Masailal Muhtadi karya Syekh Daud bin Ismail bin Agha Mustafa bin Agha Ali ar-Rumy. Lalu Bustan as-Salatin dan Hidayatul Iman karya Nuruddin ar-Raniry.

Selain itu pada masa para sultanah pula kitab undang-undang dasar kesultanan yang dinamakan Qanun Meukuta Alam disempurnakan.

Selain dalam bidang ilmu pengetahuan, keberhasilan para sultanah juga dapat dilihat dari kepeduliannya terhadap pemberdayaan perempuan lainnya. Yakni dengan cara menambah jumlah anggota perempuan pada Majelis Mahkamah Rakyat, Badan Pekerja, Divisi Keumala Cahaya, Armada Inong Bale (wanita janda).

Selain itu para sultanah juga menyediakan rumah-rumah bagi para perempuan.

Dalam segi militer, walau dikatakan tak sekuat pada masa Sultan Iskandar Muda, angkatan lautnya masih terdiri dari beratus-ratus kapal perang. Meski kekuasaan politik dan perdagangan Aceh di beberapa daerah taklukannya dikikis oleh Belanda, ibukotanya digambarkan oleh pengunjung asing lebih baik dari pada sebelumnya.

Hukum dan pemerintahannya yang baik serta lalu lintas perdagangannya yang ramai dari sebagian besar wilayah India, Cina, dan Laut Selatan menggambarkan sebuah keadaan yang memuaskan bagi para pedagang di kota itu.

Selain itu muncul pula tokoh emansipasi perempuan lainnya di Kesultanan Aceh. Sebut saja Teungku Fakinah, Cut Nyak Dien dan Cut Meutia yang memiliki kedudukan penting dalam penyebaran Agama Islam dan peperangan melawan pasukan Belanda pada saat itu.

Itulah segelintir penerapan emansipasi perempuan di Kesultanan Aceh dalam ruang lingkup peperangan dan pemerintahan yang terjadi dalam waktu lama. Hal itu tidak mungkin bisa dilewati dengan baik tanpa adanya kebijaksanaan dan anggapan bahwa dirinya berdaya terlepas dari karakteristik jenis kelamin yang mereka miliki.

 

Amirul Hadi, Aceh: Sejarah, Budaya dan Tradisi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010)

A Hasjmy, 59 Tahun Aceh Merdeka di Bawah Pemerintahan Ratu, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977)

Emi Suhaimi, Wanita Aceh dalam Pemerintahan dan Peperangan, (Banda Aceh: Yayasan Pendidikan A Hasjmy, 1993)

M. Zainuddin , Srikandi Atjeh, (Medan: Pustaka Iskandar Muda, 1966)

Quraish Shihab, “Kodrat Perempuan versus Norma Kultural”, dalam Lili Zakiyah Munir (ed.), Memposisikan Kodrat: Perempuan dan Perubahan dalam Perspektif Islam (Bandung: Mizan, 1999)

Ali Yafie, “Kodrat, Kedudukan dan Kepemimpinan Perempuan”, dalam Lili Zakiyah Munir (ed.), Memposisikan Kodrat: Perempuan dan Perubahan dalam Perspektif Islam (Bandung: Mizan, 1999)

 

Leave a Response