Siapa Uighur?

“Uighur” secara harfiah berarti “bersatu” atau “sekutu”. Asal-usul etnis Uighur dapat ditelusuri kembali ke abad ke-3 SM, nenek moyang mereka percaya pada Shamanisme, Manicheism, Nestorianisme, Mazdaisme dan Buddhisme. Uighur menyebar di Daerah Otonomi Xinjiang Uighur, sementara sebagian kecil tinggal di Provinsi Hunan dan Henan.

Pada pertengahan abad ke-10, Islam diperkenalkan ke Xinjiang oleh Satuk Boghra (910-956 M), seorang khan dari Dinasti Karakitai yang memeluk Islam. Kashgar, Yirqiang dan Kuche masing-masing menjadi salah satu wilayah Islam secara berurutan. Setelah abad ke-14 Islam menyebar ke utara Xinjiang, dan pada abad ke-16, seluruh daerah tersebut menjadi Islam. Demikian disebutkan Mi Shoujiang dan You Jia dalam buku Islam In China: Mengenal Islam di Negeri Leluhur (2014: 35).

Sementara itu, Wardani dan Setiawan dalam buku Muslim di Amerika dan China: Perjuangan Merengkuh Identitias (2003: 89-90) mengungkapkan, sejarah penyebaran dua agama besar; Budha dan Islam, mencatat posisi orang Uighur sangat unik. Menghuni Xinjiang selama ribuan tahun, etnis Uighur menjadi agen penyebaran dua agama besar ini selama 1000 tahun. Di abad ke-5 Masehi, Xinjiang menjadi pintu masuk penyebaran Budha ke Asia Tengah, setelah Uighur memeluk agama yang dibawa Sidharta Gautama. Di abad ke-10, Islam menjadikan Xinjiang sebagai pintu masuk ke China.

Tidak banyak buku sejarah China yang mencatat peran Uighur. Jauh di luar China, tidak banyak pula orang mengenal suku bangsa ini. Para ahli bangsa-bangsa mengidentifikasi orang Uighur sebagai keturunan Turki dan Mongolia, dan menghuni kawasan luas bernama Uighuristan. Mereka memiliki asal-usul, bahasa, tradisi, budaya, dan agama yang sama, dan menjadi tuan di Asia Tengah.

Orang Uighur di Xinjiang menyebut wilayah mereka Uighuristan, atau Turkistan Timur. Pemerintah China memasukkan mereka ke dalam Wilayah Otonomi Xinjiang-Uighur (XUAR). Luas Uighuristan mencapai 1,6 juta kilometer persegi atau seperenam dari luas China, dan menjadi propinsi terbesar.

Sebagaimana dikutip dari BBC, saat ini orang Uighur adalah minoritas etnis Muslim yang sebagian besar berbasis di provinsi Xinjiang China. Pada 2020, jumlah orang Uighur sekitar 11 juta atau 45% dari populasi wilayah itu. Xinjiang secara resmi ditetapkan sebagai daerah otonom di China, seperti Tibet di bagian selatan.

British Broadcasting Corporation (BBC) adalah salah satu media mainstream yang pernah berhasil meliput hingga ke dalam kamp-kamp pelatihan di Uighur. Meski tidak semua fakta ditemukan, namun BBC juga mendapatkan data-data dari kelompok hak asasi manusia (HAM) di Xianjiang dan sumber-sumber lain tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah China. Berikut ini beberapa pelanggaran HAM yang dirilis dari laman BBC.

Persekusi

Muslim Uighur di China menghadapi persekusi dengan antara lain melalui apa yang disebut “Re-education Camp” atau semacam “pusat pelatihan pendidikan dan keterampilan kejuruan”. Tempat pelatihan tersebut akan mengatasi ekstremisme lewat “perubahan pemikiran”. Para tahanan dipaksa menyatakan kesetiaan kepada Presiden Xi Jinping, disamping mengecam atau meninggalkan keyakinannya.

Menghapus Budaya Uighur

Selain sebagai skema cuci otak dalam skala besar, yang dirancang dan ditujukan bagi kelompok minoritas, kamp pendidikan juga dirancang untuk menghapus budaya suku Uighur sebagai kelompok etnik dari muka Bumi.

Penahanan Ratusan Ulama

China menahan dan memenjarakan paling tidak 630 imam Muslim dan pemimpin agama lain sejak 2014 dalam operasi di Xinjiang. Penelitian yang dikumpulkan oleh kelompok Uighur Human Rights Project, UHRP, dan dibagikan ke BBC ini juga menemukan bukti bahwa 18 ulama meninggal di tahanan atau tidak lama setelah ditahan.

Banyak ulama yang ditahan menghadapi dakwaan yang lebih luas termasuk “mempropagandakan ekstremisme”, “mengumpulkan massa untuk mengganggu ketertiban umum” serta “memicu separatisme.” Padahal, menurut kesaksian sanak saudara, apa yang para ulama lakukan di balik dakwaan itu adalah berkhotbah, berkumpul dalam kelompok pengajian atau bertindak sebagai imam.

Kerja Paksa

Pemerintah China memaksa ratusan ribu warga etnis Uighur dan orang-orang dari kelompok minoritas lainnya untuk bekerja di ladang kapas di kawasan Xinjiang. Sebagaimana diketahui, sejak 1990-an, Xinjiang secara bertahap menjadi basis produksi kapas terbesar di China sekaligus penghasil tanaman penting di seluruh dunia.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights) pada 31 Agustus 2022 melalui situs resminya telah mengeluarkan penilaian (assessment) tentang masalah hak asasi manusia di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang China.

Penilaian tersebut dimulai setelah tuduhan serius pelanggaran hak asasi manusia terhadap Uighur dan komunitas mayoritas Muslim lainnya. Peristiwa tersebut menjadi perhatian Kantor Hak Asasi Manusia PBB dan mekanisme hak asasi manusia PBB sejak akhir 2017, khususnya dalam konteks kebijakan dan tindakan Pemerintah China untuk memerangi terorisme dan “ekstremisme”.

Penilaian tersebut didasarkan pada tinjauan ketat atas materi dokumenter dengan kredibilitasnya dinilai sesuai dengan metodologi standar hak asasi manusia. Perhatian khusus diberikan pada undang-undang, kebijakan, data, dan pernyataan Pemerintah China sendiri. PBB juga meminta informasi dan terlibat dalam dialog dan pertukaran teknis dengan China selama proses berlangsung.

Menurut Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken, dikutip dari situs US Mission, penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap warga Uighur dan kelompok mayoritas Muslim merupakan kejahatan internasional. Menurut Blinken, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia serius yang telah dilakukan di Xinjiang.

Dalam konteks ini, AS menyambut baik laporan penting PBB yang berisi gambaran secara otoritatif perlakuan mengerikan dan pelanggaran terhadap Uighur dan anggota kelompok minoritas etnis dan agama lainnya oleh Pemerintah China.

Blinken menyebut, laporan tersebut memperdalam dan menegaskan kembali keprihatinan mendalam kami terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh otoritas pemerintah RRT terhadap warga Uighur, yang sebagian besar adalah Muslim, dan anggota kelompok etnis dan agama minoritas lainnya di Xinjiang.

AS juga akan terus bekerja sama dengan mitra kami, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban bagi banyak korban. Pihaknya akan terus meminta pertanggungjawaban Pemerintah China dan meminta untuk membebaskan warga Uighur yang ditahan secara tidak adil, mempertanggungjawabkan mereka yang hilang, dan mengizinkan penyelidik independen akses penuh dan tanpa hambatan ke Xinjiang, Tibet, dan di seluruh wilayah China.

Pada kisaran tahun 2018-2022, gelombang aksi massa yang mengatasnamakan solidaritas umat Islam beberapa kali melakukan demostrasi terutama di depan Kedutaan Besar China di Jakarta. Kendati demikian, sikap ormas-ormas Islam dan pemerintah Indonesia dianggap cenderung “bungkam” atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnik minoritas Uighur di Xinjiang, China. Kecenderungan tersebut dianggap berkaitan dengan urusan ekonomi.

Dalam laporan The Wall Street Journal  (WSJ), dipaparkan bahwa China mulai menggelontorkan sejumlah bantuan dan donasi terhadap sejumlah ormas-ormas Islam Indonesia setelah isu Uighur kembali mencuat ke publik pada 2018 lalu. Saat itu, isu Uighur mencuat usai sejumlah organisasi HAM Internasional merilis laporan yang menuding China menahan satu juta Uighur di kamp penahanan layaknya kamp konsentrasi di Xinjiang.

Pemerintah Beijing bahkan disebut membiayai puluhan tokoh seperti tokoh NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan sejumlah wartawan Indonesia untuk berkunjung ke Xinjiang. Hal itu, menurut WSJ, terlihat dari perbedaan pendapat para tokoh senior NU dan Muhammadiyah soal dugaan persekusi Uighur sebelum dan setelah kunjungan ke Xinjiang (Republika, 2019).

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, membantah ada organisasi masyarakat Islam di Indonesia yang disuap pemerintah China agar tidak lagi menyuarakan penderitaan kelompok Muslim Uighur. Hal itu disampaikan Ma’ruf menanggapi pemberitaan The Wall Street Journal yang menyebutkan Ormas Islam Indonesia dibungkam dengan gelontoran dana dari pemerintah China agar tidak menyuarakan penderitaan Muslim Uighur.

Ma’ruf pun mengatakan, pemerintah Indonesia tetap konsisten menyuarakan perlindungan hal azasi manusia kelompok Muslim Uighur di China. Ia pun meminta pemerintah China terbuka dalam menangani masalah Muslim Uighur (Kompas, 17 Desember 2019).

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Pengurus Besat Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas pada Desember 2019 sudah menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) tidak bisa didekte oleh siapapun dalam bersikap. Sikap ini termasuk soal isu hak asasi manusia etnis Uighur.

Soal laporan laman daring The Wall Street Journal (WSJ), Robikin menyangkal adanya dana yang mengalir ke NU. Selama ini NU tidak bisa didekte dan dikendalikan oleh siapapun, termasuk China.

Robikin mengungkan, berdasarkan data yang diterima NU, kamp-kamp di Uighur itu merupakan kamp pelatihan vokasi untuk memberdayakan masyarakat Uighur. Menurut dia, kamp itu justru dibuat untuk menjauhkan mereka Uighur dari ekstremisme dan radikalisme yang tercipta di Xinjiang (Republika, 2019).

Sedangkan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan bahwa MUI tidak pernah menyetujui penindasan bangsa Uighur oleh pemerintah China. Begitu pula penindasam Amerika Serikat terhadap Palestina dan Afghanistan.

Menurut Anwar, MUI mencintai perdamaian dan keadilan. Meski pemerintah China mengundang kedua lembaga itu, mereka tetap akan lantang melawan penindasan terhadap Uighur. Dia menegaskan MUI juga tidak memusuhi China, begitu pula Amerika Serikat. MUI sebatas memusuhi tindakan yang melanggar kemanusiaan terhadap imat Islam.

Baginya, sikap dari ormas-ormas Islam itu sudah jelas yaitu amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah keburukan). Kalau yang dilakukan pemerintah China itu baik, maka dia akan mendukung.  Akan tetapi, kalau pemerintah China itu berbuat zalim kepada rakyat Uighur, maka sikap dari ormas-ormas Islam dalam hal ini MUI sudah jelas, yaitu kita tidak akan membiarkan praktik kezaliman itu (CNN, 13 Desember 2019).

Adapun Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan pihaknya tak tinggal diam terkait masalah Uighur di Xinjiang, China. Untuk itu Muhammadiyah, dikutip dari Tempo (17/12/2019) mengeluarkan penyertaan resmi pandangan mereka terkait isu di Uighur. Berikut isi lengkapnya:

1. Menyesalkan pemberitaan Wallstreet Journal yang menyebutkan adanya fasilitas dan lobi-lobi Pemerintah Tiongkok terhadap PP. Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia sebagai upaya mempengaruhi sikap politik Muhammadiyah, NU, dan MUI atas permasalahan HAM di Xinjiang.

Pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar dan fitnah yang merusak nama baik Muhammadiyah, NU, dan MUI. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak agar Wallstreet Journal meralat berita tersebut dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya.

2. Mendesak kepada Pemerintah Tiongkok untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi dan akses masyarakat internasional mengenai kebijakan di Xinjiang dan Masyakarat Uighur.

Pemerintah Tiongkok agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM, khususnya kepada masyarakat Uighur atas dalih apapun. Pemerintah Tiongkok hendaknya menyelesaikan masalah Uighur dengan damai melalui dialog dengan tokoh-tokoh Uighur dan memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara identitas.

3. Mendesak kepada Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas Masyarakat Uighur, Rohingnya, Palestina, Suriah, Yaman, India, dan sebagainya.

4. Mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami umat Islam, khususnya di Xinjiang.

5. Mendesak Pemerintah Indonesia agar menindaklanjuti arus aspirasi umat Islam dan bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif. Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan beberapa negara lainnya.

6. Menghimbau umat Islam agar menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan penuh kearifan, rasional, damai, dan tetap memelihara ukhuwah islamiyah dan persatuan bangsa.

Hendaknya tidak ada pihak-pihak yang sengaja menjadikan masalah Uighur sebagai komoditas politik kelompok dan partai tertentu serta mengadu domba masyarakat dengan menyebarkan berita yang menyesatkan dan memecah belah umat dan bangsa melalui media sosial, media massa, dan berbagai bentuk provokasi lainnya.

7. Menghimbau kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah untuk konsisten menyikapi persoalan dengan cerdas, berpegang teguh pada khittah dan kepribadian Muhammadiyah, tidak terpengaruh berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (M. Zidni Nafi’)

Ilustrasi foto: aa.com

Topik Terkait: #internasional

Leave a Response