Ada hadits yang dipahami sebagai dalil kepatuhan penuh istri kepada suaminya. Seorang perempuan bila sudah terikat pernikahan dengan seorang laki-laki, maka ia harus tunduk dan taat sepenuhnya terhadap suami.

Istri wajib melayani suaminya, dan harus menuruti segala kemauannya, termasuk juga ketika suaminya meminta jatah hubungan seksual. Istri tidak boleh menolak ajakan tersebut, sebab berkonsekuensi datangnya laknat dari malaikat, hadis tersebut ialah:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الـمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Diceritakan dari Musaddad, diceritakan dari Abu ‘Awanah, dari al-A’masy, dari Abi Hazim, dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah bersabda: “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, namun sang istri tidak mau sehingga suaminya marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari”. (HR. al-Bukhari no. 3237)

Hadis di atas sangat populer di kalangan masyarakat dan tak sedikit pula yang mengutipnya dalam ceramah atau tulisan tentang relasi suami dan istri. Mayoritas menjelaskan hadis ini sesuai dengan pemahaman tekstual, yaitu laknat malaikat bagi perempuan yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan seksual, tanpa menelisik lebih jauh alasan penolakan dari istri tersebut.

Dalam tataran pemahaman seperti ini, hadis tersebut mengimplikasikan bahwa pihak istri mau tidak mau harus menerima ajakan suaminya bagaimanapun kondisi dirinya saat melayani hasrat seksual suami. Sebab bisa jadi istri tidak bersedia melayani lebih karena kondisi dan alasan tertentu, seperti lelah, sakit, tidak nyaman, dan lain sebagainya.

Intervensi malaikat dalam hadis ini sebenarnya tidaklah bersifat mutlak. Dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (9/294) dijelaskan, teks hadis di atas mengisyaratkan adanya muqayyad (dibatasi dengan suatu syarat), yaitu adanya kemarahan dari pihak suami karena penolakan tersebut.

Artinya, ketika istri menolak ajakan hubungan intim namun suaminya tidak marah, bisa jadi karena ia memaklumi kondisi istri atau memang meninggalkan haknya, maka intervensi laknat malaikat tidak akan terjadi.

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhis Shalihin (3/142) juga menambahkan syarat lainnya, yaitu apabila pihak laki-laki sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai suami, seperti memberikan nafkah.

Jadi semisal sang suami tidak melaksanakan kewajibannya, maka istri pun berhak menolak ajakan suami sebagai “sanksi” atas suami dan ini tidaklah masuk dalam kategori nusyuz (pembangkangan). Hal ini berdasarkan firman Allah swt:

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

“Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu”. (QS. Al-Baqarah:194)

Jadi, cakupan hukum dalam hadis ini memang tidak berlaku mutlak sepenuhnya. Terlebih ulama menegaskan bahwa dalam kondisi istri dalam keadaan uzur syar’i, seperti sedang melaksanakan puasa wajib, ihram, atau dalam keadaan haid dan nifas, maka pihak perempuan diperbolehkan untuk menolak ajakan suami tersebut (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 6/ 126).

Begitu juga diperbolehkan untuk tidak mengindahkan ajakan pihak suami bila hubungan tersebut justru menimbulkan dampak buruk (dharar) pada diri pihak istri (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillathu, 9/6851).

Dampak ini bisa saja terjadi apabila pihak istri tidak dalam kondisi memang tidak siap secara psikis dan fisik. Seperti dilanda kelelahan dan tidak mood setelah banyak beraktivitas, sedang emosional menjelang menstruasi, sakit akibat hamil dan melahirkan, atau terbebani dengan dampak aktivitas seks terhadap organ reproduksinya.

Oleh karena itu, implikasi hukum yang terkandung dalam hadis ini tak berlaku umum dan mutlak, tapi justru terikat dengan beberapa syarat (muqayyad).

Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa intervensi laknat malaikat kepada istri yang menolak ajakan suami akan terjadi apabila sudah memenuhi hal-hal berikut:

Bila menengok syarat-syarat di atas, patutlah kita mendapati hadis ini memiliki semangat untuk melindungi perempuan serta memperhatikan kemaslahatan mereka, alih-alih menindas dan memperbudaknya.

Hadis ini melindungi perempuan dari hubungan yang menimbulkan ketimpangan bahkan berujung pada kekerasan. Alih-alih dijadikan dalil untuk melanggengkan paham misoginis & praktik kekerasan seksual, justru hadis ini datang untuk menghapusnya- tentu saja apabila sudah dipahami secara komprehensif.

Hadis ini juga tidak bisa dipakai sebagai dalih pembenaran tindakan pemaksaan berhubungan, karena hubungan intim semacam ini –berdasarkan penelitian-penelitian yang sudah dipaparkan di bab sebelumnya-  hanyalah menimbulkan dampak buruk (dharar) pada salah satu pihak, suatu hal yang justru dikecam oleh kandungan makna hadis tersebut.

Wallahu a’lam.

 

 

Leave a Response