Fatwa menjadi dasar hukum tersendiri bagi umat Islam. Bagi masyarakat awam, pendapat ulama dianggap sebagai kebenaran mutlak, sehingga tidak memerlukan pengkajian secara mendalam. Kita semua sudah maklum dengan perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun, di zaman modern ini, kita telah menyaksikan berbagai macam pendapat yang mudah dilontarkan tanpa landasan hukum yang jelas.

Dengan kondisi tersebut, tentu sudah banyak perbedaan pendapat yang berhamburan di kalangan masyarakat. Jika pendapat itu dihasilkan dari seorang ulama dengan kapasitas keilmuan, kompetensi, serta dedikasinya terhadap al-Qur’an dan hadits sangat kuat, tidak akan terjadi permasalahan. Karena dengan kapasitas ilmu yang cukup, dirinya mampu mengendalikan umat agar tidak saling menyalahkan atas adanya perbedaan pendapat.

Akan tetapi, permasalahan akan terjadi bila pendapat tersebut disampaikan oleh mereka yang tidak mempunyai kapabilitas cukup dalam dunia dakwah. Sudah dipastikan pendapat itu bisa menimbulkan kebingungan di kalangan awam, bahkan mengarah perpecahan. Umat menjadi pihak yang mudah emosi dan menghakimi golongan yang tidak sepaham. Dan inilah yang menjadi dasar dari kehancuran agama Islam.

Apalagi dalam era globalisasi, informasi dengan mudah dibagikan tanpa adanya batasan. Informasi yang mengajak persatuan ikut tercemar dengan ideologi keras yang semakin sering digalakkan. Kelompok yang terlihat santun berdakwah tergeser oleh mereka yang rajin memainkan video kontroversial. Fakta unik memang, ajaran yang mengajak pada kesabaran kalah oleh ajakan yang mengarah pada pertengkaran.

Dalam berbagai akun media sosial misalnya, kita sering melihat pertengkaran akibat perbedaan pendapat sehingga keduanya saling menyalahkan. Tidak ada kesadaran bahwa inti dari semua pendapat yang mereka katakan berdasar dari satu sumber yaitu Islam. Mereka hanya melihat golongan tanpa adanya pandangan luas atas skema agama yang dianut keduanya.

Dari sini dapat digaris bawahi bahwa fatwa-fatwa yang dilontarkan oleh ulama yang tidak mempunyai keluasan ilmu sangat berbahaya untuk disebarkan. Apalagi menyebarkannya melalui media sosial yang mempunyai cakupan besar. Oleh karenanya, perlu diadakan metode khusus untuk mengenali dan membedakan fatwa.

Saya teringat dengan metode pondok pesantren tempat saya belajar dulu. Di mana dalam mengukuhkan pendapatnya, mereka harus diuji dengan berbagai pertanyaan sulit baik dari kalangan kiyai maupun dari kalangan santri sendiri. Metode ini berguna menguji berbagai pandangan yang nantinya bisa saja ditanyakan oleh masyarakat. Biasanya metode ini disebut dengan Batsul Masail.

Saya kira Batsul Masail  ini akan menjadi jalan terang fatwa hukum-hukum agama. Tidak lucu jika suatu teori  tidak diuji dahulu kebenarannya, tentu akan menimbulkan gejolak dan keraguan belaka. Malah dengan adanya pengujian, bisa mengikis kelemahan yang ada pada teori tersebut. Fatwa-fatwa, pandangan, maupun ajaran yang kurang benar akan tersisihkan dengan sendirinya.

Pada akhirnya metode ini akan menempatkan seseorang pada porsinya masing-masing. Di mana yang mempunyai kemampuan serta keilmuan yang mempuni akan tetap bertahan, sedangkan yang kurang ahli akan menjadi pendengar.

Karena petuah dari orang yang belum sampai pada tingkatan mufti niscaya fatwanya akan banyak menimbulkan keburukan sebab sempitnya pandangan yang dimiliki. Kita ambil contoh sederhana, misalnya suatu permasalahan difatwa oleh orang yang hanya tahu satu hadits saja, maka hadits itu akan dipaksakan masuk ke dalam berbagai jenis permasalahan. Padahal, sudah jelas satu hadits tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya hadits yang lain.

Belum lagi pada tataran akhlak, orang yang belum mencapai derajat mufti akan kesulitan mengimbangkan antara akhlak dengan fatwanya. Akhlak tidak dapat dibohongi dengan teori dan retorika belaka. Akhlak muncul dari dalam hati. Oleh karena itu, seseorang yang belum sampai pada tataran mufti akan terbebani dengan pendapat yang ia sampaikan.

Bukankah seorang mufti dulunya belajar dari gurunya. Tidak ada salahnya bukan, jika kita harus mendengarkan ulama yang mempunyai kapasitas keilmuan di atas kita. Perlu bagi kita menyadarkan diri agar tidak tersesat dan menyesatkan umat. Tidak mudah terjerumus ke dalam fatwa yang mengajak kepada kemungkaran hingga menjauhkan kita dari keluhuran ajaran agama.

 

 

Leave a Response