Nama Amar Alfikar dalam beberapa waktu belakangan cukup menyita perhatian publik. Sosoknya sempat masuk pemberitaan media nasional. Kehebohan yang ditimbulkan oleh Amar bukan hanya lantaran ia seorang transgender karena masalah psikologis, melainkan juga sebab latar belakang dirinya yang berasal dari kalangan keluarga pesantren.

Amar Alfikar, menurut penjelasannya pada media massa, juga merasakan hal-hal yang umumnya diidap penderita dysphoria gender, seperti perasaan putus asa, cemas, dan/atau bingung. Bahkan, dalam titik-titik tertentu, Amar melakukan tindakan yang bisa melukai dirinya sendiri. Hingga puncaknya, Amar memutuskan untuk menjadi transpria setelah melalui pergulatan yang panjang, baik dari segi fisik, psikis, maupun sosial.

Dalam pandangan umat Islam awam, transgender acap kali dilekatkan dengan praktik suka sesama jenis seperti lesbian, gay, dan biseksual. Terlebih lagi di kalangan pesantren yang umumnya menolak secara tegas keberadaan LGBT. Kondisi ini, dalam pandangan orang Islam mainstream, dianggap sebagai salah satu bentuk penyimpangan seksual yang harus dilarang.

Terminologi LGBT yang diakronimkan dalam satu kesatuan istilah menyebabkan adanya generalisasi masalah dari pihak-pihak tertentu, khususnya yang kontra terhadap isu ini. Bahkan, beberapa akademisi dan cendekiawan Muslim yang notabene mempunyai latar belakang keilmuan yang mumpuni tak terlepas dari sikap generalisir atas hukum LGBT.

Almarhumah Prof. Huzaemah Tahido (2018), misal, menulis makalah dengan judul yang langsung memberikan kesan justifikasi, yakni “Penyimpangan Seksual (LGBT) dalam Pandangan Hukum Islam”. Meskipun menyebut LGBT, dalam tulisan ini, Prof. Huzaemah lebih banyak menyoroti hukum praktik homoseksual (lesbian dan gay).

Kajian yang dilakukan tidak saja memakai disiplin ilmu Al-Quran dan tafsir, melainkan juga fiqih dan hukum positif. Sementara itu, biseksual dan transgender sama sekali tidak mendapat perhatian dan ulasan.

Mengenai preferensi seksual terhadap sesama jenis, baik lesbian maupun gay, ulama telah bersepakat bahwa praktik yang demikian dilarang dalam Islam. Karena termasuk perbuatan dosa, penyimpangan moral, dan berpotensi memunculkan gangguan kesehatan. Pendapat ini didasarkan pada nash-nash ayat Al-Quran dan hadis.

Dalam Al-Quran, misalnya, pada banyak ayat dijelaskan kisah kaum Nabi Luth yang diazab oleh Allah akibat menyukai sesama jenis. Bahkan, istri Nabi Luth yang “hanya” membocorkan informasi mengenai keberadaan tamu lelaki Nabi Luth kepada Kaum Sodom tidak luput dari siksaan tersebut. Maknanya, pelaku dan pendukungnya sama-sama dikenai hukuman berat.

Di antara ayat yang berbicara tentang kaum Nabi Luth dapat dilihat dalam QS. Al-A’raaf ayat 80-84, Al-Syu’ara ayat 160-173, Al-Ankabut ayat 28-34, Hud ayat 77-82, Al-Hijr ayat 57-74, dan An-Naml ayat 54-58. Berdasarkan kajian takhrij hadis yang dilakukan Yusof et al (2015), hadis-hadis seputar LGBT berderajat sahih.

Dalam penelusurannya, sekurang-kurangnya ada 8 hadis seputar tema ini dengan redaksi yang bervariatif, yang termaktub dalam Sahih Al-Bukhariy, Sunan At-Tirmidziy, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan An-Nasa’iy, Musnad Ahmad, Al-Mustadrak li Al-Hakim, dan Al-Mu’jam li Ath-Thabraniy. Merujuk kepada berbagai ayat maupun hadis tersebut, dapat diketahui bahwa nash-nash syariat secara jelas mengecam tindakan penyimpangan seksual.

Dalam kajian fiqih, khuntsa dikelompokkan menjadi dua, yaitu khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil. Khuntsa ghairu musykil relatif mudah diidentifikasi melalui tanda karakter fisik yang dominan. Sebelum akil balig, metode penentuan gendernya bisa diketahui dari saluran keluarnya kencing.

Jika urin keluar melalui alat genital lelaki, ia diperlakukan sebagai laki-laki. Sebaliknya, bila kencingnya melalui alat kelamin wanita, maka ia dianggap perempuan. Selain itu, setelah masa pubertas, bila pada fisiknya tumbuh kumis dan mengeluarkan sperma, maka ia diputuskan menjadi laki-laki. Bila ditemukan perubahan pada payudara, adanya proses menstruasi dan kehamilan, ia dinyatakan sebagai perempuan.

Adapun khuntsa musykil, walau sudah dilakukan identifikasi secara biologis, gendernya masih sulit ditentukan, karena sifat fisiknya tidak menunjukkan kecenderungan jenis kelamin tertentu.

Yang menjadi problematika ialah kondisi yang dialami oleh Amar Alfikar yang lahir dengan alat kelamin perempuan, namun secara psikologis merasa gendernya tidak sesuai. Kondisi Amar yang demikian belum terakomodir dalam fiqih klasik yang mengidentifikasi khuntsa hanya dari segi fisik. Bila fiqih klasik yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan satu-satunya, maka Amar tidak dapat dianggap khuntsa.

Persoalan yang dialami oleh Amar mestinya membuat kita perlu memikirkan kembali kemungkinan dilakukannya redefinisi khuntsa. Dalam konteks ini, indikator khuntsa musykil yang dirumuskan oleh Abror (2020) menarik untuk ditinjau.

Menurutnya, indikator-indikator seseorang dikelompokkan menjadi khuntsa musykil antara lain: (1) ia memiliki alat kelamin ganda, penis dan vagina; (2) ia tidak mempunyai alat kelamin sama sekali; (3) ia berkelamin laki-laki, tapi secara hormonal lebih dominan perempuan, sehingga perilaku dan sikapnya mirip perempuan; (4) alat genitalnya perempuan, tapi dari segi hormon lebih dominan ke laki-laki, sehingga sikap dan lelakunya mirip pria; (5) orang yang di masa kecilnya nampak seperti laki-laki, namun setelah memasuki pubertas, karakter yang muncul cenderung feminim.

Berbagai kriteria tersebut menyiratkan adanya sikap afirmatif terhadap jenis khuntsa musykil “baru” di luar jangkauan fiqih klasik yang selama ini hanya berorientasi pada alasan fisik. Bahkan, tiga sifat dan karakter terakhir tampak memberikan pengakuan seluas-luasnya terhadap transgender yang dilatarbelakangi masalah hormonal dan psikologis.

Tapi, meski demikian, tiga kriteria tersebut perlu dikaji dan diuji secara objektif dengan tinjauan ilmu medis dan psikologi guna mengetahui adanya kelainan hormonal dan psikis.

Temuan akan adanya permasalahan dalam hormon dan psikis pun tidak serta merta dapat dijadikan legitimasi bagi seseorang untuk melakukan penggantian alat kelamin dan mengubah dirinya menjadi transgender. Perlu dilakukan langkah-langkah “penyembuhan” lebih dahulu untuk mengembalikan orang tersebut ke fitrah aslinya, sesuai dengan tanda genital yang dimilikinya ketika lahir.

Leave a Response