Bogor, IQRA.ID – Ratusan orang dari unsur santri, pimpinan pesantren, pimpinan ormas Islam menghadiri Halaqah Fiqh Peradaban yang digelar oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pesantren Al-Falak, Pagentongan, Kota Bogor, Senin (17/10) siang. Acara yang bertajuk “Fiqh Siyasah dan Tatanan Dunia Baru” ini sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir (Harlah) 1 Abad NU.

Halaqah tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua Umum Yayasan Al-Falak KH Tb Agus Fauzan, dan beberapa perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor. Hadir sebagai narasumber yaitu Katib Syuriyah PBNU KH Muqsith Ghazali dan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU KH Ulil Abshar Abdalla.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam sambutannya menanggapi situasi dunia saat ini  menghadapi masa ketidakpastian dan pancaroba, seperti  politik, pandemi virus, perubahan iklim, revolusi industri, dan lain-lain.

“Manusia dalam sejarahnya memiliki kemampuan adaptasi yang luar biasa untuk menghadapi berbagai perubahan tersebut,” katanya.

Menurut Bima Arya, setidaknya ada tiga jenis manusia yang beradaptasi dalam menghadapi perubahan, ujian, dan cobaan. Pertama, kalangan konservatif yang cenderung mempertahankan nilai-nilai lama ketika menghadapi perubahan.

Kedua, lanjutnya, kalangan progresif yang cenderung akan berpikir keras untuk menciptakan inovatif dan pemikiran baru ketika menghadapi perubahan.

Ketiga, kalangan pragmatis yang cenderung tidak peduli kepada pemikiran dan nilai-nilai, sehingga ketika ada perubahan maka mereka akan mencari selamat dan keuntungan sendiri-sendiri.

Pihaknya memandang, barangkali NU tidak masuk tiga kategori manusia tersebut. Ia memahami, NU selama ini memiliki nilai yang luar biasa, yakni tidak terjebak dengan masa lalu dan tidak pula hanya beroritensi dengan masa depan. Tetapi, NU justru melestarikan nilai-nilai lama yang baik dan mengambil hal-hal yang baik dan baru.

“Itu yang luar biasa. Di situlah konteksnya Halaqah Fiqh Peradaban ini untuk berdialektika dan berdiskusi menyerap nilai-nilai lama yang luar biasa, tetapi juga mencari terobosan-terobosan baru ke depan,” ungkap Bima Arya.

 

Negara Bangsa dan Kontekstualisasi Dalil

Katib Syuriyah PBNU KH Muqsith Ghazali mengatakan, tidak ada dalil ayat maupun hadits yang memerintahkan untuk mendirikan negara bangsa. Di sisi lain, tidak ada juga dalil yang melarang mendirikan negara bangsa.

“Jadi, di bidang muamalah, tidak adanya dalil adalah dalil dibolehkan, sehingga hukum mendirikan negara bangsa adalah boleh,” kata Kiai Muqsith.

Selain negara bangsa, menurut Kiai Muqsith, dalil yang memerintah untuk mengangkat kepala negara juga tidak ada. Lantas, ia pun melempar pertanyaan kepada ratusan peserta yang hadir di Halaqah tersebut, “Bisakah kita menaati kepala negara tanpa ada negaranya?”

Isyaratun nash (petunjuk lafal, red) dalam ayat Ati’ullah wa Ati’urrasul wa Ulil Amri minkum menunjukkan bahwa negara harus ada agar bisa menaati kepala negara. Termasuk juga sistem Trias Politika yang tidak ada dalil yang memerintah dan melarang, maka berarti boleh,” terang Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Kiai Muqsith menjelaskan, dalam kontekstualisasi dalil-dalil bidang siyasah Islam membutuhkan alat bantu ilmu-ilmu lain, seperti ilmu politik, antropologi, dan lain-lain. Oleh sebab itu, kalau ada diktum-diktum di dalam fikih siyasah kita yang kurang sesuai atau berlawanan dalam konteks negara bangsa kita, maka harus dibuang.

“Istilah Kafir Dzimmi sudah tidak bisa diterapkan sekarang, karena lahir dari peradaban lama. Karena, Kafir Dzimmi hanya ada dalam konsep negara khilafah. Jadi, istilah Kafir Dzimmi sudah tidak bisa sebutkan kepada kalangan non muslim di Indonesia,” jelasnya.

“Dalam konsep negara bangsa, tidak boleh menyebut agama lain sebagai kafir dan harus menerima undang-undang. NKRI Harga Mati, tapi isinya tidak harga mati. Mengelola NKRI itu dinamis dan tidak harga mati. Semua kebijakan disesuaikan dengan dasar keadilan,” tambah Kiai Muqsith.

Ulama ahli Ushul Fiqh ini menilai, NU selama ini dinamis dalam memahami dinamika negara. Misalnya, NU pada Musyawarah Nasional (Munas) tahun 1983 menerima Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian, Munas NU tahun 2019 memahami Pancasila sudah syar’i sehingga kedudukan muslim dan non muslim adalah setara dalam konteks negara bangsa.

“Dalam konteks berbangsa dan bernegara, Munas NU bersepakat tidak boleh melabeli kafir kepada seseorang yang bukan beragama Islam,” tutur Kiai Muqsith.

 

Tata Dunia Baru

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lakpesdam PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengungkapkan sejarah dunia Islam mengalami perubahan radikal yang ditandai dengan runtuhnya Kekhilafahan Turki Utsmani tahun 1923 hingga berdirinya Turki Modern tahun 1924.

“Ini adalah tahun bersejarah. Seperti ayam kehilangan induknya, setelah Turki Utsmani runtuh, umat Islam saat itu bingung. Karena, Turki Utsmani yang berpusat di Istanbul merupakan simbol pemersatu umat Islam. Bahkan, Kerajaan Mataram Islam ketika masih tegak pernah meminta restu, salah satunya kepada Turki Utsmani,” ungkapnya.

Gus Ulil, sapaan akrabnya, memaparkan, umat Islam tidak bisa hidup tanpa negara, sebagaimana dikatakan Ibnu khaldun bahwa manusia secara alamiah hidup membutuhkan tempat tinggal untuk membangun kebudayaan dan peradaban. Salah satu peradaban yang paling terlihat adalah negara.

“Filosof muslim Al-Farabi yang hidup di abad ke-9 pernah menulis buku al-Madinatul Fadhilah yang berarti negara utama/paripurna. Istilah Madinah juga bisa disebut sebagai negara. Jadi, negara itu bentuk peradaban yang paling kelihatan. Sedangkan inti peradaban, manusia tinggal di suatu tempat bersama-sama supaya dapat hidup tertib,” papar Gus Ulil.

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSIA) Jakarta ini mengungkapkan, ulama Indonesia saat itu membentuk Komite Hijaz yang ditugaskan untuk mendatangi Kerajaan Arab Saudi yang saat itu tahun 1924 sedang bergejolak ideologi.

Gus Ulil mengutip tafsir dari Ketua Umum PBNU Gus Yahya bahwa adanya Komite Hijaz yang diketuai KH Abdul Wahab Chasbullah ternyata tidak sebatas menyampaikan perihal ijtihad amaliyah NU dan bermazhab empat, sebagaimana yang tertulis dalam surat.

“Komite Hijaz ternyata juga meneliti apakah Kerajaan Saudi bisa menggantikan Turki Utsmani atau tidak, karena saat itu ada gerakah khilafah di India dan Mesir yang berkeinginan menjadi pemimpin dunia Islam,” ungkapnya.

“Komite Hijaz berkesimpulan, Kerajaan Saudi tidak bisa menggantikan Turki Utsmani. Padahal, dalam kaidahnya, mengangkat imam itu wajib. Terus siapa ganti Turki Utsmani? Para kiai berkesimpulan mendirikan negara baru dan mendukung pergerakan kaum muda untuk mendirikan negara nasional,” lanjut Gus Ulil.

Intelektual asal Kabupaten Pati ini menyebut, pendiri NU KH Hasyim Asy’ari yang memerintah anaknya, Wahid Hasyim, untuk masuk dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah pertanda memberikan restu berdirinya Indonesia dan penegasan tidak relevan untuk mendirikan negara khilafah.

Dalam konteks tata dunia baru, kata Gus Ulil, konsep negara lama/tradisional berbeda dengan konsep negara baru/modern. Di sejarah Islam, sejak Dinasti Umayah, Abbasiyah, Turki Utsmani, hingga kerajaan atau kesultanan di Nusantara adalah contoh negara tradisional.

“Ciri negara tradisional tidak punya batas dan ekspansi. Negara yang kuat mencaplok negara yang lemah. Karena itu, dahulu Jihad adalah permanen dalam pengertian perang, sebagaimana penjelasan hukum jihad fardhu kifayah dalam kitab Fathul Mu’in. Karena, kitab ini dikarang di era sebelum munculnya negara modern. Sedangkan, negara modern itu jelas ada batasnya dan tidak boleh dilanggar, karena sudah ada kesepakatan yang dilindungi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa, red),” ucapnya.

Ia menegaskan, jika seseorang membaca kitab tidak secara kontekstual, maka bisa keliru. Misalnya, saat ini jihad yang bermakna perang sudah tidak kontekstual. Maka, sekarang jihad dimaknai lain, karena kita sudah punya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Membaca kitab harus memahami konteks tata dunia baru. Inti dari Halaqah Fiqh Peradaban ini sebetulnya ingin mengajak para kiai untuk membaca kitab secara kontekstual,” tegas Gus Ulil. (M. Zidni Nafi’)

Leave a Response