Dewasa ini, handphone (HP) merupakan salah satu alat komunikasi yang paling sering digunakan. Bisa sebagai sarana untuk belajar, kerja, sosialisasi, dan lain sebagainya. Berhubung HP sering digunakan dalam aktivitas sehari-hari, maka tidak jarang HP terkena najis.

Hal itu tentu bermasalah mengingat HP merupakan alat elektronik yang tidak boleh terkena air. Jika terkena air, biasanya akan mudah rusak. Lantas bagaimana cara menyucikan HP yang terkena najis, apakah harus dicuci menggunakan air?

Berbicara masalah di atas, ulama berbeda pendapat terkait cara menyucikan handphone (HP) yang terkena najis.

Pendapat pertama, HP yang terkena najis harus dicuci dengan air. Tidak cukup dengan diusap melainkan harus dibasuh. Hal ini berdasarkan :

إذَا أَصَابَتْ النَّجَاسَةُ شَيْئًا صَقِيلًا كَسَيْفٍ وَسِكِّينٍ وَمِرْآةٍ لَمْ يَطْهُرْ بِالْمَسْحِ عِنْدَنَا بَلْ لَا بُدَّ مِنْ غَسْلِهَا

Jika najis mengenai barang yang mengkilap seperti pedang, pisau dan kaca maka ia tidak bisa suci dengan cara diusap menurut mazhab Syafi’iyah melainkan harus dibasuh. (Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, jus 1 hal 258)

Nah, menurut pendapat ini maka HP yang terkena najis harus dibasuh menggunakan air.

Pendapat kedua, HP yang terkena najis tidak harus dicuci dengan dibasuh pakai air melainkan boleh diusap saja menggunakan kain atau yang semacamnya.

Cara ini dibolehkan mengingat kalau dibasuh menggunakan air tentu HP sebagai alat elektronik berpotensi akan rusak. Pendapat ini berdasarkan keterangan:

السيف من الحديد الصقيل كالمرآة والسكين إذا تنجس يطهر بالمسح؛ لما صح أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يقتلون الكفار بسيوفهم، ثم يمسحونها ويصلون معها، ولأن غسل السيف والمرآة ونحو ذلك يفسدها فكان فيه ضرورة

“Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap seperti kaca dan pisau, apabila terkena najis itu dapat suci dengan cara diusap (menggunakan benda basah dari air suci). Berdasarkan hadis sahih bahwa para sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang tersebut. Dan karena membasuh atau mencuci pedang, kaca dan semisalnya itu dapat merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat.” (Ali Az-Zaila’i al-Hanafi, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 1 hal. 198)

Nah, menurut pendapat ini handphone di-qiyas-kan (disamakan) dengan pedang sahabat Nabi, sehingga handphone yang terkena najis tidak harus dibasuh pakai air melainkan boleh diusap saja menggunakan semisal tisu basah, kain basah dan lain-lain.

Pendapat kedua ini juga diperkuat dengan kaidah fikih :

الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi-kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang.”

(Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, Kitabul Qawaidil Fiqhiyyah wa Tathbiqiha fil Madzahibil Arba’ah, juz 1 hal. 276)

Najis yang awalnya harus dibasuh (dicuci menggunakan air),  berhubung handphone tidak bisa terkena air maka ditoleransi dengan cara bisa disucikan menggunakan tisu basah dan semacamnya.

Cara Menyucikan

Alhasil, cara menyucikan handphone yang terkena najis ada dua pendapat. Pertama, handphone tersebut harus dicuci (dibasuh) menggunakan air. Kedua, handphone tersebut cukup diusap menggunakan tisu basah atau kain basah yang suci. Mengingat handphone bisa rusak kalau dicuci menggunakan air.

Dari dua pendapat di atas, tampaknya pendapat kedua inilah yang lebih maslahat dan memudahkan kepada kita. Namun demikian, kembali lagi kepada keyakinan dan kecocokan masing-masing dalam menggunakan pendapat tentang cara mensucikan handphone (HP) yang terkena najis. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

Topik Terkait: #Fikih#Hukum Fikih

Leave a Response