Mencicipi Masakan Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Ini pertanyaan yang muncul terutama ketika memasuki bulan suci Ramadhan. Fikih mempunyai pandangan hukum tertentu tentang masalah mencicipi makanan saat puasa.
Menyiapkan hidangan yang enak dan lezat untuk berbuka puasa tentu menjadi hal yang lumrah dilakukan. Bahkan agar berbuka puasa bisa terasa nikmat, ragam menu masakan pun disajikan. Pada umumnya, seorang koki mencicipi terdahulu masakannya untuk memastikan rasa yang pas.
Namun, bagaimana jika koki sedang berpuasa? Sebagaimana yang diketahui bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum yang disengaja. Lalu, bolehkah mencicipi masakan saat puasa?
Hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah makruh kecuali jika ada hajat. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Hasyiyah an-Nihayah, “Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kecuali kalau ada hajat”.
Lebih lanjut, Syekh Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Al-Kaff dalam kitab At-Taqrirot As-Sadidah Fil Masa’il Al-Mufidah, Bab Hal-hal yang dimakruhkan saat berpuasa menjelaskan bahwa mengunyah sesuatu saat berpuasa tanpa ada perlu atau hajat adalah makruh.
Adapun jika ada perlu atau hajat seperti mencicipi masakan untuk mengetahui rasa yang pas, hukumnya tidak makruh atau boleh. Dengan ketentuan makanan tidak sampai ke tenggorokan. Selain itu karena terdapat hajat seperti memastikan makanan yang dikonsumsi untuk anak kecil maupun orang yang sudah tua.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَالَمْ يَدْخُلْ حلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ. رواه ابن أبي شيبة بسند حسن
Artinya: “Tidak mengapa ia mencicipi cuka atau sesuatu, selama (benda itu) tidak masuk ke tenggorokannya dan ia dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad hasan).
Maka dapat disimpulkan bahwa hukum mencicipi masakan saat puasa adalah boleh, selama tujuannya adalah untuk memastikan rasa. Selain itu masakan yang dicicipi tidak sampai ke tenggorokan. Sebaliknya, jika sampai ke tenggorokan, maka puasanya tidak sah dan menjadi batal.
Demikian, penjelasan hukum mencicipi masakan saat puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.