Indonesia adalah negara yang memiliki populasi umat Islam terbesar di dunia. Bagi Muslim, salah satu ibadah wajib yakni shalat lima (5) waktu dalam sehari.
Ibadah ini juga menjadi tanggung jawab setiap Muslim termasuk yang sedang bepergian (musafir) harus berhenti untuk istirahat dan shalat, meskipun dengan menggunakan rukhshah atau kemudahan yang diberikan Allah Swt atau tidak.
Banyak sekali di zaman sekarang terutama masjid di kawasan perkotaan yang tidak ramah terhadap musafir, seperti adanya larang tidur di masjid. Masjid pun hanya buka pas waktu shalat fardu selebihnya dikunci rapat-rapat.
Ada yang lebih toleran, namun tetap saja tidak ramah yakni masjid buka hanya sampai jam 22.00 malam ke atas dan baru buka lagi saat pagi hari. Kesimpulan yang dapat diambil dari sini, bahwa masjid hanya tempat untuk shalat dan mengaji semata.
Banyak alasan yang kemudian menjadi dasar dari pengurus masjid untuk melakukan hal tersebut. Salah satunya untuk menghindari pencurian terhadap kotak amal.
Namun, apakah jalan satu-satunya hanya mengunci pintu masjid? Kenapa kotak amal masjid lebih baik ditempatkan yang aman?
Masjid yang berlokasi di samping jalan raya seringkali kalangan musafir merasa lelah dari berkendara terutama yang menggunakan motor. Sehingga mereka butuh tempat istirahat, shalat, buang air, mandi, dan lain-lain.
Akan tetapi, fenomena saat ini masih ada masjid yang tidak peduli akan hal itu, padahal umat membutuhkannya.
Jika berkaca pada masjid masa Rasulullah hal ini sangat berlawanan. Dalam buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam menjelaskan, bahwa waktu itu Rasulullah tidak semata menjadikan masjid sebagai tempat peribadatan, namun menjadi Islamic Center.
Maksudnya yakni Rasul menjadikan masjid sebagai sarana dakwah dari berbagai aspek, seperti membangun semangat spiritual dan pemberdayaan umat dari segi sosial maupun ekonomi. Hal itu dicontohkan oleh Rasulullah saat di Madinah.
Masjid Nabawi pada masa Rasulullah selain tempat peribadatan juga berfungsi sebagai tempat santunan sosial, menerima tamu, latihan militer, konsultasi dan komunikasi masalah ekonomi dan sosial budaya, perdamaian dan pengadilan sengketa, tempat pengobatan, dan lain-lain.
Minimnya pengetahuan takmir dalam pengelolaan dapat menjadi sebab sepi dan berkurangnya fungsi masjid untuk umat. Padahal masjid berpotensi besar untuk dapat mengembangkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat.
Kesejahteraan masyarakat yang berasal dari masjid inilah yang akan memunculkan mahabbah atau cinta umat terhadap masjid sehingga semangat untuk beribadah dan bersyukur kepada Allah Swt.
Sebagai musafir tentu masjid menjadi tempat yang menjadi opsi utama untuk beristirahat dan tidur sebentar melepas lelah, tidak mungkinlah jika harus tidur di jalan tol, pinggir jalan raya, atau di warung.
Jika istirahat di masjid akan mengingatkan musafir untuk beribadah kepada Allah, minimal beriktikaf atau setidaknya ingat pada Allah dengan bernaung di rumah-Nya.
Perkara tidur memang berpotensi mengganggu jamaah lain jika masjid atau musala itu sempit dan itu perlu ditegur. Namun, hal itu tidak harus dipukul rata ke semua jamaah yang memang benar-benar lelah.
Sebagai contoh, ada sebuah masjid di Sragen yang cukup ramah dengan musafir yaitu Masjid Al-Falah di Kabupaten Sragen. Di sana, takmir menyediakan tempat istirahat khusus musafir berupa kasur dan bantal.
Takmir masjid bernama Kusnadi Ikhwani saat ditanya kenapa melakukan itu? Jawabannya karena yang datang ke masjid adalah tamu Allah, maka pelayanannya juga harus lebih baik (lihat Liramedia).
Sudah banyak masjid yang mulai ramah musafir, tapi masih banyak juga masjid melarang tidur di masjid bahkan sampai memasang pengumuman larangan, mengunci masjid dan hanya membuka pada waktu shalat, atau menutup masjid pukul 22.00 malam ke atas.
Pemikiran untuk terlalu ‘mensakralkan’ masjid hingga melarang kegiatan apapun selain kegiatan peribadatan akan menjadikan salah satu sebab sepinya masjid. Hal tersebut karena tidak adanya chemistry (ketertarikan seseorang atau perasaan yang tersambung) antara umat dengan masjid.
Dalam hal ini, terutama kalangan anak-anak yang dilarang bermain atau beraktivitas di masjid selain peribadatan, akan mengukir pola pikir terhadap anak secara kuat bahwa masjid hanya untuk shalat.
Harusnya pengurus masjid dapat menggunakan strategi dakwah melewati masjid dengan menjalin dan mengeratkan hubungan antara masjid dengan masyarakat. Seperti pendekatan sosial, menjadikan masjid ramah anak dan remaja, ramah musafir, ramah terhadap kesenangan masyarakat selama tidak menuju kemaksiatan.
Dengan hadirnya umat di masjid, hal tersebut saat sudah waktu masuk shalat mereka akan sungkan jika tidak ikut jamaah shalat tersebut. Masjid yang berasal dari umat ini akhirnya akan secara maksimal kembali kepada umat, tidak hanya secara spiritual atau batin saja namun juga secara lahir.
Jika Nabi Muhammad mencontohkan fungsi masjid sebagai basis aktivitas umat, lalu fakta adanya larangan tidur dan istirahat, memarahi anak-anak yang datang ke masjid, membuka masjid hanya pada waktu shalat, dan menutupnya pada jam-jam tertentu itu sebenarnya tuntunan dari nabi mana? Wallahu A’lam.